Oleh: Eddy Satriya*)
Kolom Majalah Mingguan FORUM KEADILAN No. 50/24April 2005
Rasa geram, penasaran dan marah menjadi satu di dalam hati setiap kali membaca pemberitaan tentang betapa Malaysia semakin menyepelekan bangsa Indonesia. Dahulu, seperti ditulis Amarzan Loebis, Malaysia tanpa tahu malu telah menjadikan Stambul Terang Bulan menjadi lagu kebangsaan mereka (Tempo, 14-20/3/05). Padahal lagu tersebut sepanjang pengetahuan saya tidak memiliki irama Mars sedikitpun. Perilaku tidak tahu diri itupun mereka teruskan melalui tindakan sepihak dalam berbagai kancah politik sehingga memaksa Presiden Soekarno mencanangkan propaganda “Ganyang Malaysia” pada tahun 1963. Sejarawan Anhar Gonggong dalam satu diskusi pernah mengingatkan bahwa Malaysia juga tidak memperlihatkan sikap kooperatif ketika terjadinya pembajakan pesawat Garuda Woyla dua puluh empat tahun silam. Sikap tersebut telah memaksa pesawat naas itu terpaksa mendarat di Don Muang, Bangkok.
Terakhir, lalu lalang kapal-kapal perang Malaysia terus berupaya menggagalkan pembangunan mercusuar di Karang Unarang, Nunukan, Kalimantan Timur. Kapal perang mereka tak henti-hentinya memancing kesabaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memulai insiden demi insiden (Kompas, 10/4/05). Diperkirakan provokasi sejenis dengan berbagai varian masih akan diteruskan Malaysia dalam kesempatan yang berbeda.
Jika dicermati dalam satu dekade terakhir, niscaya akan terekam betapa Malaysia dengan sangat terprogram, sistematis, dan tentu saja dengan kelicikan tinggi telah memanfaatkan Indonesia demi kemajuan negerinya. Kemajuan ekonomi yang tercermin dari perbedaan tingkat upah telah benar-benar dimanfaatkan bagai sebuah magnet berkekuatan dahsyat untuk menarik tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendulang Ringgit di sektor perkebunan dan konstruksi. Begitu pula bagi tenaga kerja wanita (TKW) untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Tragisnya, setelah mereka memiliki Undang-Undang yang lebih tegas tentang imigrasi, para TKI dan TKW kita yang bermasalahpun diburu laksana hewan liar. Mereka dikenai hukuman tahanan, diambil harta bendanya, untuk kemudian diusir tanpa ampun. Khusus pekerja pria yang ditahan, mereka terkadang juga mendapat hukuman cambuk yang meninggalkan bekas di pantat mereka seperti sering diperlihatkan di layar kaca (Liputan6.com, 2/4/05).
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia kelihatannya juga dengan sangat jitu telah dimanfaatkan secara efektif dan efisien oleh para cukong dan tauke yang memang terkenal lihai untuk memasukkan kayu selundupan ke negerinya dan sebaliknya memasukkan berbagai produk secara ilegal seperti gula ke wilayah Indonesia.
***
Dalam skala yang lebih kecil, pengalaman pribadi sayapun seakan menambah bukti-bukti tentang arogansi orang Malaysia. Sewaktu melanjutkan pendidikan di negara bagian Connecticut, USA, berbagai insiden juga sering terjadi yang dipicu oleh rasa congkak teman-teman dari Malaysia. Sering mereka menguliahi -bukan hanya sekedar mengajak- secara berlebihan bahwa kami muslim dari Indonesia sebaiknya mengikuti cara hidup muslim seperti yang mereka lakukan. Mereka terkadang tega menyakiti hati tuan rumah di berbagai pertemuan ketika dengan pongahnya memeriksa asal usul dan tingkat kehalalan makanan yang dihidangkan.
Dalam salah satu pertandingan Bola Volley antar peserta pelatihan di Training Center JICA di Hatagaya, Tokyo, Jepang pada bulan Desember 1999, beberapa teman dari Malaysia dengan sengaja melakukan provokasi yang sangat meremehkan saya serta peserta dari Philipina dan Vietnam. Keributan dapat dihentikan setelah saya menasehati mereka dengan menyebutkan bahwa sebagian besar guru mereka di Malaysia itu berasal dari berbagai wilayah Indonesia seperti Minangkabau dan Bugis. Pernyataan keras yang terpaksa saya teriakkan dalam bahasa Inggris dengan bumbu beberapa f-words ala anak muda di Amerika sana ternyata cukup ampuh dan menciutkan nyali mereka.
Belum berhenti disitu, akademisi mereka pun ikut menggarapnya secara sistematis. Simaklah tulisan Dr. Nazaruddin Zainun, Pensyarah Sejarah Asia Tenggara, Pusat Pengajian Ilmu Kemanusiaan, Universiti Sains Malaysia (USM), Pulau Pinang serta Soijah Likin ahli antropologi bebas dan pengamat sosial masalah pekerja wanita Indonesia di Malaysia yang diterbitkan Utusan Malaysia bulan Juni 2004. Artikel yang terbit pasca penganiayaan TKW Nirmala Bonat tersebut sangat menyinggung perasaan. Zainun dan Likin dengan dinginnya menuliskan betapa terbelakangnya kehidupan PRT kita yang menurut mereka tidak fasih berbahasa Indonesia, apalagi Inggris, dan tidak mengenal alat-alat elektronik dalam rumah tangga. Juga digambarkan mereka bahwa keterpurukan ekonomi Indonesia telah membuat banyak orang kampung di Indonesia tidak pernah makan ayam dan ikan sehingga mereka tidak pernah tahu apa rasanya ikan dan ayam. Astaga!
Walaupun artikel tersebut ditulis untuk menggugah pemahaman rakyat Malaysia terhadap perilaku PRT kita, beberapa detil yang diuraikan sungguh sangat menusuk perasaan (http://utusan.com.my/utusan/archive.asp?y=2004&dt=0602&pub=utusan_malaysia &sec=rencana&pg=re_06.htm&arc=hive). Masih banyak artikel di negara tersebut yang mengaitkan masalah imigran Indonesia dengan sifat-sifat dan perilaku negatif masyarakat kita berdasarkan daerah dan suku, serta keterbelakangan pendidikan yang dialami rakyat saat ini. Kesemuanya itu memaksa kita mengelus dada dan menjadi tidak percaya bahwa ditengah kemajuan ekonomi yang mereka capai, ternyata mereka juga mengalami kemunduran akibat kesombongan mereka sendiri dan belum berjalannya proses demokrasi.
***
Lalu apa artinya semua itu untuk kita? Sebagai sebuah bangsa yang besar kita tentu tetap harus waspada dan wajib menjaga kedaulatan serta keutuhan bangsa. Berbagai kekurangan dan ketertinggalan tidaklah harus membuat kita rendah diri. Jika di sisi pertahanan dan keamanan tugas ini telah diembankan kepada pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka sudah sepatutnya pula semua intelektual yang tersebar di berbagai wilayah dan sektor pembangunan untuk memulai perannya masing-masing. Selayaknya berbagai kegiatan penelitian terus dikembangkan, baik tentang penataan hubungan dengan Malaysia maupun yang menyangkut penggalangan kesadaran bernegara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kaum intelektual kita tanpa kecuali bisa memulai dengan memperbanyak penelitian dan karya tulis tentang sepak terjang Malaysia, pola hidup dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat perbatasan, serta memberikan analisa kasus TKI, TKW yang ada di Malaysia. Kepada masyarakat simpatisan TKI dan TKW juga diharapkan untuk bisa memperbanyak berdirinya berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mampu membantu dan memberikan masukan yang tepat kepada pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, masalah TKI, TKW dan PRT kita di luar negeri hingga saat ini lebih sering dibahas secara sporadis oleh kelompok media cetak maupun elektronik dalam laporan khusus mereka. Sangat sedikit penelitian yang pernah dipresentasikan di berbagai pertemuan ilmiah nasional, regional, apalagi internasional.
Walaupun dalam berbagai kejadian dan kesempatan sangat banyak pelecehan dari pemerintah serta rakyat Malaysia terhadap kita, tentu banyak pula kelompok ataupun individu yang masih menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di sisi lain, kemelut perbatasan dengan Malaysia ini tentu besar hikmahnya guna melecut diri kita sendiri untuk lebih maju dan menjadi lebih baik.
Untung ada Malaysia yang seperti kacang lupa dengan kulitnya!
________
*) Pemerhati reformasi, menetap di Sawangan-Depok.
Monday, April 18, 2005
Monday, April 04, 2005
Ekonomi Telekomunikasi (Memahami Hubungan Pembangunan Ekonomi dan Telekomunikasi)
Oleh: Eddy Satriya*)
Catatan: Telah diterbitkan di Majalah Biskom Edisi Maret 2005
“…….Sedangkan survey ITU menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 % kepadatan telepon di sektor telekomunikasi akan meningkatkan perekonomian sebesar 3 %….”, demikian suatu penggalan kalimat yang sering dan masih terus digunakan oleh banyak pejabat, pengamat dan pelaku bisnis telekomunikasi di Indonesia. Penggalan kalimat tersebut sering kita baca dan dengar di berbagai media cetak, media elektronik ataupun langsung menjadi bagian pidato dalam berbagai kesempatan. Menjadi pertanyaan, apakah hubungan antara kepadatan telepon dan ekonomi makro tersebut masih berlaku hingga saat ini? Tulisan ini membahas kaitan antara ekonomi suatu negara dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi, vice versa, yang sering digunakan untuk keperluan perencanaan.
Penggunaan data terbaru, pemahaman karakteristik suatu sektor serta kaitannya dengan ekonomi suatu negara sangatlah penting dalam suatu proses perencanaan pembangunan. Tidak terkecuali di sektor telekomunikasi. Kaitan tersedianya fasilitas telekomunikasi dengan peningkatan pembangunan ekonomi suatu negara pertama kali dibahas secara akademis oleh A. Jipp dalam tulisannya berjudul “Wealth of Nations and Telephone Density” yang diterbitkan “Telecommunication Journal” edisi Juli 1963.
Model yang pakai Jipp ini kemudian digunakan oleh Communication Committee for International Telecommunication and Telegraph (CCITT) pada tahun 1965. Dengan menggunakan cross-sectional data diperoleh hubungan antara kondisi makro ekonomi dengan kepadatan telepon negara-negara di dunia, sebagai berikut:
Ln d = -3.1329 + 1,405 Ln g
dimana d adalah kepadatan telepon, g adalah GNP per kepala capita, dan Ln adalah natural log. Hubungan tersebut dapat diartikan bahwa untuk setiap tambahan 1 % kenaikan GDP per capita suatu negara akan memberikan kontribusi tambahan 1,4 % kepadatan sambungan telepon. Hubungan ini juga berlaku untuk kebalikannya, karena antara kepadatan telepon dan GNP memang terdapat hubungan kausalitas yang dalam ilmu ekonometrik dikenal juga dengan Granger Causality (Gujarati, 1995).
Menjadi menarik untuk melihat hubungan sebaliknya dengan menggunakan data yang lebih mutakhir. Sekedar memberikan gambaran sesuai dengan tujuan tulisan ini, penulis pernah melakukan penelitian dengan menggunakan data Bank Dunia yang ada dalam “World Development Indicators” untuk tahun 1998, 1999 dan 2003 dengan hasil sebagai berikut:
• Ln g = 6.1797 + 0.7847 Ln d (1998)
• Ln g = 5.9395 + 0.8176 Ln d (1999)
• Ln g = 5.0574 + 0.9239 Ln d (2003)
dimana semua koefisien adalah signifikan serta besaran keterwakilan R-square di atas 0.8.
Dari hasil regresi di atas terlihat bahwa setiap penambahan 1 % kepadatan telepon memang masih memberikan pengaruh positif kepada makro ekonomi suatu negara (peningkatan GNP per capita). Namun perlu dicatat bahwa peningkatan atau kontribusinya kedalam makroekonomi tidaklah sebesar pada kurun waktu 1965-1970 yang memberikan angka sebesar 3%, melainkan hanya mendekati angka 1 % persen saja. Hal ini bisa dimaklumi mengingat pertumbuhan ekonomi dunia mengalami krisis global yang diakibatkan dari krisis finansial yang berawal dari sebagian negara di Asia, termasuk Indonesia.
Dengan menggunakan hasil regresi diatas, cateris paribus, bisa dipahami sekarang bahwa setiap peningkatan 1 % kepadatan telepon sebagai bentuk investasi di sektor telekomunikasi, tidak lagi memberikan sumbangan peningkatan ekonomi makro berupa GNP per capita sebesar 3%. Penggunaan hubungan kausalitas antara kepadatan telepon dan GNP per capita haruslah dilakukan hati-hati karena hanya berlaku untuk tahun tertentu. Hubungan tersebut tidak dapat digeneralisir seperti sering diucapkan oleh banyak orang dalam berbagai pertemuan dalam pembahasan telekomunikasi.
Perlu dicatat kepadatan telepon yang digunakan dalam persamaan-persamaan di atas adalah untuk telepon tetap. Kajian antara telekomunikasi dan makroekonomi ini dapat diperluas untuk telepon selular, gabungan telepon tetap dengan selular (total) serta untuk jumlah pelanggan internet. Pendekatan ini pernah digunakan untuk menentukan jumlah satuan sambungan telepon tetap pada kurun waktu Repelita VI (1993-98) dahulu yang memberikan jumlah sambungan telepon yang akan dibangun mencapai 3.8 juta satuan sambungan. Namun angka tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 5 juta ss setelah tercapai kesepakatan antara Bappenas, Depparpostel dan Depkeu melalui perencanaan jangka menengah lima tahunan. Kenyataan menunjukkan, sasaran pembangunan prasarana telekomunikasi Repelita VI memang bisa dicapai, walau terjadi penurunan komponen Kerja Sama Operasi (KSO) dari 2 juta ss menjadi hanya 1,2 juta ss.
Sekali lagi, sebagai penutup, hubungan antara kepadatan telepon tetap dengan kondisi makro ekonomi suatu negara memang bisa diprediksi dengan menggunakan cross-sectional data, namun harus terlebih dahulu melakukan regresi kedua besaran dengan menggunakan data terbaru. Pendekatan sederhana ini bisa digunakan dengan menggabungkan berbagai data telekomunikasi yang tersedia seperti telepon tetap, telepon seluler, termasuk pelanggan internet dan penggunaan personal computer (PC). Semoga pembaca tidak lagi terkecoh oleh pernyataan-pernyataan sejenis yang kurang didasari kepada data empiris.
________
*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas. (eddysatriya.blogspot.com)
Catatan: Telah diterbitkan di Majalah Biskom Edisi Maret 2005
“…….Sedangkan survey ITU menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 % kepadatan telepon di sektor telekomunikasi akan meningkatkan perekonomian sebesar 3 %….”, demikian suatu penggalan kalimat yang sering dan masih terus digunakan oleh banyak pejabat, pengamat dan pelaku bisnis telekomunikasi di Indonesia. Penggalan kalimat tersebut sering kita baca dan dengar di berbagai media cetak, media elektronik ataupun langsung menjadi bagian pidato dalam berbagai kesempatan. Menjadi pertanyaan, apakah hubungan antara kepadatan telepon dan ekonomi makro tersebut masih berlaku hingga saat ini? Tulisan ini membahas kaitan antara ekonomi suatu negara dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi, vice versa, yang sering digunakan untuk keperluan perencanaan.
Penggunaan data terbaru, pemahaman karakteristik suatu sektor serta kaitannya dengan ekonomi suatu negara sangatlah penting dalam suatu proses perencanaan pembangunan. Tidak terkecuali di sektor telekomunikasi. Kaitan tersedianya fasilitas telekomunikasi dengan peningkatan pembangunan ekonomi suatu negara pertama kali dibahas secara akademis oleh A. Jipp dalam tulisannya berjudul “Wealth of Nations and Telephone Density” yang diterbitkan “Telecommunication Journal” edisi Juli 1963.
Model yang pakai Jipp ini kemudian digunakan oleh Communication Committee for International Telecommunication and Telegraph (CCITT) pada tahun 1965. Dengan menggunakan cross-sectional data diperoleh hubungan antara kondisi makro ekonomi dengan kepadatan telepon negara-negara di dunia, sebagai berikut:
Ln d = -3.1329 + 1,405 Ln g
dimana d adalah kepadatan telepon, g adalah GNP per kepala capita, dan Ln adalah natural log. Hubungan tersebut dapat diartikan bahwa untuk setiap tambahan 1 % kenaikan GDP per capita suatu negara akan memberikan kontribusi tambahan 1,4 % kepadatan sambungan telepon. Hubungan ini juga berlaku untuk kebalikannya, karena antara kepadatan telepon dan GNP memang terdapat hubungan kausalitas yang dalam ilmu ekonometrik dikenal juga dengan Granger Causality (Gujarati, 1995).
Menjadi menarik untuk melihat hubungan sebaliknya dengan menggunakan data yang lebih mutakhir. Sekedar memberikan gambaran sesuai dengan tujuan tulisan ini, penulis pernah melakukan penelitian dengan menggunakan data Bank Dunia yang ada dalam “World Development Indicators” untuk tahun 1998, 1999 dan 2003 dengan hasil sebagai berikut:
• Ln g = 6.1797 + 0.7847 Ln d (1998)
• Ln g = 5.9395 + 0.8176 Ln d (1999)
• Ln g = 5.0574 + 0.9239 Ln d (2003)
dimana semua koefisien adalah signifikan serta besaran keterwakilan R-square di atas 0.8.
Dari hasil regresi di atas terlihat bahwa setiap penambahan 1 % kepadatan telepon memang masih memberikan pengaruh positif kepada makro ekonomi suatu negara (peningkatan GNP per capita). Namun perlu dicatat bahwa peningkatan atau kontribusinya kedalam makroekonomi tidaklah sebesar pada kurun waktu 1965-1970 yang memberikan angka sebesar 3%, melainkan hanya mendekati angka 1 % persen saja. Hal ini bisa dimaklumi mengingat pertumbuhan ekonomi dunia mengalami krisis global yang diakibatkan dari krisis finansial yang berawal dari sebagian negara di Asia, termasuk Indonesia.
Dengan menggunakan hasil regresi diatas, cateris paribus, bisa dipahami sekarang bahwa setiap peningkatan 1 % kepadatan telepon sebagai bentuk investasi di sektor telekomunikasi, tidak lagi memberikan sumbangan peningkatan ekonomi makro berupa GNP per capita sebesar 3%. Penggunaan hubungan kausalitas antara kepadatan telepon dan GNP per capita haruslah dilakukan hati-hati karena hanya berlaku untuk tahun tertentu. Hubungan tersebut tidak dapat digeneralisir seperti sering diucapkan oleh banyak orang dalam berbagai pertemuan dalam pembahasan telekomunikasi.
Perlu dicatat kepadatan telepon yang digunakan dalam persamaan-persamaan di atas adalah untuk telepon tetap. Kajian antara telekomunikasi dan makroekonomi ini dapat diperluas untuk telepon selular, gabungan telepon tetap dengan selular (total) serta untuk jumlah pelanggan internet. Pendekatan ini pernah digunakan untuk menentukan jumlah satuan sambungan telepon tetap pada kurun waktu Repelita VI (1993-98) dahulu yang memberikan jumlah sambungan telepon yang akan dibangun mencapai 3.8 juta satuan sambungan. Namun angka tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 5 juta ss setelah tercapai kesepakatan antara Bappenas, Depparpostel dan Depkeu melalui perencanaan jangka menengah lima tahunan. Kenyataan menunjukkan, sasaran pembangunan prasarana telekomunikasi Repelita VI memang bisa dicapai, walau terjadi penurunan komponen Kerja Sama Operasi (KSO) dari 2 juta ss menjadi hanya 1,2 juta ss.
Sekali lagi, sebagai penutup, hubungan antara kepadatan telepon tetap dengan kondisi makro ekonomi suatu negara memang bisa diprediksi dengan menggunakan cross-sectional data, namun harus terlebih dahulu melakukan regresi kedua besaran dengan menggunakan data terbaru. Pendekatan sederhana ini bisa digunakan dengan menggabungkan berbagai data telekomunikasi yang tersedia seperti telepon tetap, telepon seluler, termasuk pelanggan internet dan penggunaan personal computer (PC). Semoga pembaca tidak lagi terkecoh oleh pernyataan-pernyataan sejenis yang kurang didasari kepada data empiris.
________
*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas. (eddysatriya.blogspot.com)
Monday, March 14, 2005
INTELEKTUAL BERMINYAK
Oleh: Eddy Satriya*)
Telah diterbitkan dalam kolom Majalah Mingguan Forum Keadilan No.45/20 Maret 05.
Sebagaimana halnya sebagian besar lapisan masyarakat, saya juga kaget ketika membaca iklan sehalaman penuh oleh Freedom Institute di harian Kompas (26/2/05) yang secara gamblang mendukung pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun saya sangat terperanjat tatkala melihat nama-nama pendukung pengurangan subsidi BBM tersebut. Disana ada nama-nama besar mulai dari pejabat negara yang super sibuk, dosen universitas terkemuka, pemuka masyarakat, pengamat ekonomi, aktivitis LSM, pekerja seni, pengacara, budayawan, mantan menteri dan lain sebagainya.
Saya kemudian menjadi geli sendiri. “Tahu apa mereka semua tentang subsidi BBM?” demikian saya mencoba menghibur diri sekaligus mengurangi rasa penasaran di dalam hati. Mungkin saja di antara nama-nama tersebut memang ada yang tahu sedikit tentang seluk beluk BBM, atau bahkan ada yang sangat mengetahuinya. Namun, apa iya semuanya, sekali lagi semuanya, memahami masalah BBM yang sangat kompleks sehingga berani memasang nama mereka dibawah bendera Freedom Institute yang secara terang-terangan mendukung dinaikkannya harga BBM? Sebegitumudahkah seorang intelektual Indonesia memahami suatu persoalan sektoral pembangunan yang bukan bidangnya? Kalau benar para intelektual Indonesia sebegitu cerdasnya, lalu mengapa kita masih saja terpuruk dan berbagai persoalan tidak terselesaikan?
***
Memahami seluk beluk BBM memaksa kita untuk mengerti banyak hal dan masalah dalam penyediaan BBM. Beberapa diantaranya adalah: (a) Tidak seimbangnya konsumsi dan produksi BBM; (b) Tersebarnya wilayah penghasil minyak di seluruh Indonesia dan terpisah jauh dari pulau Jawa sebagai pengguna terbesar; (c) Belum tercapainya harga berbagai jenis produk BBM yang mencerminkan nilai keekonomiannya; (d) Masih sangat bergantungnya penggunaan energi nasional kepada BBM; (e) Belum berjalannya program diversifikasi dan konservasi energi secara maksimal; (f) Belum efisiennya penggunaan energi secara umum, termasuk BBM; (g) Masih terbatasnya infrastruktur untuk penyaluran BBM; serta (h) Masih belum tersusunnya kebijakan Energy Mix yang sangat diperlukan sebagai acuan komposisi penggunaan energi primer. Berbagai persoalan seputar BBM di atas secara terpisah ataupun bersinergi antara satu dengan lainnya sangat mempengaruhi harga jual BBM, baik untuk kalangan industri, rumah tangga, dan transportasi. Harga BBM yang mempunyai linkage yang sangat erat dan tali temali dengan berbagai sektor lain inilah yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat pendapatan relatif masyarakat ketika subsidi BBM dikurangi.
Sesungguhnya ada dua hal utama yang menjadi pokok persoalan saat ini, yaitu apa dan bagaimana subsidi BBM harus disikapi serta masalah kompensasi. Kelihatannya dua persoalan ini belum dipahami dengan baik oleh banyak kalangan, termasuk kaum intelektual. Kedua masalah ini sering pula dipertukartempatkan atau dicampuradukkan. Subsidi BBM telah disepakati untuk dikurangi dan dihapuskan seperti tercantum dalam Undang-Undang No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Sedangkan kompensasi menyangkut pengalokasian dana APBN untuk menutupi turunnya pendapatan relatif masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM setelah dikurangi atau dihapuskan subsidinya. Kompensasi itu sendiri akan diberikan berupa dana kompensasi BBM untuk sektor-sektor yang sangat mempengaruhi tingkat pengeluaran masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, bahan makanan dan lain-lain. Ironisnya lagi, dana kompensasi tidak diberikan kepada sektor energi sendiri yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat yang memiliki pembangkit listrik berskala kecil di daerah terpencil, baik yang menggunakan mikro hidro ataupun berbasis minyak diesel.
Dari uraian ringkas di atas, jelas kiranya terdapat suatu hubungan yang tidak sederhana antara subsidi BBM dan pelaksanaan program kompensasi BBM dengan tingkat pemahaman para intelektual. Karena itu, keberpihakan intelektual terhadap penderitaan rakyat yang diakibatkan kenaikan harga BBM menjadi sangat penting.
Sayangnya bukan keberpihakan yang diterima masyarakat miskin, kaum intelektual pendukung penghapusan subsidi ini malah sebaliknya sibuk menyiapkan berbagai argumentasi untuk mempertahankan sikap mereka terhadap rentetan protes yang diajukan masyarakat. Lihatlah pembelaan Rizal Mallarangeng dari Freedom Institute yang diterbitkan Kompas (3/3/05). Rizal dengan nada emosi malah memperluas persoalan dan menantang para penentang kebijakan kenaikan harga BBM ini untuk mengorganisir diri serta memasang iklan dua halaman penuh di Kompas, jika mempunyai dana tentunya. MasyaAllah.
***
Jika menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung tahun 2004 lalu banyak kaum intelektual berpesta (Forum,1/08/04), sekarang giliran mereka berminyak. Ah.., kalau sudah begini: intelektual berpesta, berminyak dan berfulus apalah bedanya? Untuk pemilik nama-nama pendukung dihapuskannya subsidi BBM dalam iklan yang menjadi pokok persoalan, saya hanya bisa menghimbau “semoga tidak ada dusta di antara kita!”
_____
*) Pemerhati Reformasi, menetap di Sawangan-Depok.
Telah diterbitkan dalam kolom Majalah Mingguan Forum Keadilan No.45/20 Maret 05.
Sebagaimana halnya sebagian besar lapisan masyarakat, saya juga kaget ketika membaca iklan sehalaman penuh oleh Freedom Institute di harian Kompas (26/2/05) yang secara gamblang mendukung pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun saya sangat terperanjat tatkala melihat nama-nama pendukung pengurangan subsidi BBM tersebut. Disana ada nama-nama besar mulai dari pejabat negara yang super sibuk, dosen universitas terkemuka, pemuka masyarakat, pengamat ekonomi, aktivitis LSM, pekerja seni, pengacara, budayawan, mantan menteri dan lain sebagainya.
Saya kemudian menjadi geli sendiri. “Tahu apa mereka semua tentang subsidi BBM?” demikian saya mencoba menghibur diri sekaligus mengurangi rasa penasaran di dalam hati. Mungkin saja di antara nama-nama tersebut memang ada yang tahu sedikit tentang seluk beluk BBM, atau bahkan ada yang sangat mengetahuinya. Namun, apa iya semuanya, sekali lagi semuanya, memahami masalah BBM yang sangat kompleks sehingga berani memasang nama mereka dibawah bendera Freedom Institute yang secara terang-terangan mendukung dinaikkannya harga BBM? Sebegitumudahkah seorang intelektual Indonesia memahami suatu persoalan sektoral pembangunan yang bukan bidangnya? Kalau benar para intelektual Indonesia sebegitu cerdasnya, lalu mengapa kita masih saja terpuruk dan berbagai persoalan tidak terselesaikan?
***
Memahami seluk beluk BBM memaksa kita untuk mengerti banyak hal dan masalah dalam penyediaan BBM. Beberapa diantaranya adalah: (a) Tidak seimbangnya konsumsi dan produksi BBM; (b) Tersebarnya wilayah penghasil minyak di seluruh Indonesia dan terpisah jauh dari pulau Jawa sebagai pengguna terbesar; (c) Belum tercapainya harga berbagai jenis produk BBM yang mencerminkan nilai keekonomiannya; (d) Masih sangat bergantungnya penggunaan energi nasional kepada BBM; (e) Belum berjalannya program diversifikasi dan konservasi energi secara maksimal; (f) Belum efisiennya penggunaan energi secara umum, termasuk BBM; (g) Masih terbatasnya infrastruktur untuk penyaluran BBM; serta (h) Masih belum tersusunnya kebijakan Energy Mix yang sangat diperlukan sebagai acuan komposisi penggunaan energi primer. Berbagai persoalan seputar BBM di atas secara terpisah ataupun bersinergi antara satu dengan lainnya sangat mempengaruhi harga jual BBM, baik untuk kalangan industri, rumah tangga, dan transportasi. Harga BBM yang mempunyai linkage yang sangat erat dan tali temali dengan berbagai sektor lain inilah yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat pendapatan relatif masyarakat ketika subsidi BBM dikurangi.
Sesungguhnya ada dua hal utama yang menjadi pokok persoalan saat ini, yaitu apa dan bagaimana subsidi BBM harus disikapi serta masalah kompensasi. Kelihatannya dua persoalan ini belum dipahami dengan baik oleh banyak kalangan, termasuk kaum intelektual. Kedua masalah ini sering pula dipertukartempatkan atau dicampuradukkan. Subsidi BBM telah disepakati untuk dikurangi dan dihapuskan seperti tercantum dalam Undang-Undang No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Sedangkan kompensasi menyangkut pengalokasian dana APBN untuk menutupi turunnya pendapatan relatif masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM setelah dikurangi atau dihapuskan subsidinya. Kompensasi itu sendiri akan diberikan berupa dana kompensasi BBM untuk sektor-sektor yang sangat mempengaruhi tingkat pengeluaran masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, bahan makanan dan lain-lain. Ironisnya lagi, dana kompensasi tidak diberikan kepada sektor energi sendiri yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat yang memiliki pembangkit listrik berskala kecil di daerah terpencil, baik yang menggunakan mikro hidro ataupun berbasis minyak diesel.
Dari uraian ringkas di atas, jelas kiranya terdapat suatu hubungan yang tidak sederhana antara subsidi BBM dan pelaksanaan program kompensasi BBM dengan tingkat pemahaman para intelektual. Karena itu, keberpihakan intelektual terhadap penderitaan rakyat yang diakibatkan kenaikan harga BBM menjadi sangat penting.
Sayangnya bukan keberpihakan yang diterima masyarakat miskin, kaum intelektual pendukung penghapusan subsidi ini malah sebaliknya sibuk menyiapkan berbagai argumentasi untuk mempertahankan sikap mereka terhadap rentetan protes yang diajukan masyarakat. Lihatlah pembelaan Rizal Mallarangeng dari Freedom Institute yang diterbitkan Kompas (3/3/05). Rizal dengan nada emosi malah memperluas persoalan dan menantang para penentang kebijakan kenaikan harga BBM ini untuk mengorganisir diri serta memasang iklan dua halaman penuh di Kompas, jika mempunyai dana tentunya. MasyaAllah.
***
Jika menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung tahun 2004 lalu banyak kaum intelektual berpesta (Forum,1/08/04), sekarang giliran mereka berminyak. Ah.., kalau sudah begini: intelektual berpesta, berminyak dan berfulus apalah bedanya? Untuk pemilik nama-nama pendukung dihapuskannya subsidi BBM dalam iklan yang menjadi pokok persoalan, saya hanya bisa menghimbau “semoga tidak ada dusta di antara kita!”
_____
*) Pemerhati Reformasi, menetap di Sawangan-Depok.
Agenda Besar Menanti Depkominfo
Kompas, 14 Maret 2005.
PENANTIAN panjang agar infrastruktur telekomunikasi dan urusan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dikelola di bawah satu atap berakhir sudah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, terhitung sejak 31 Januari 2005 Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah digabungkan ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika atau Depkominfo.
Peraturan presiden (perpres) tersebut dilengkapi pula Perpres No 10/2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI. Peraturan ini memerinci Unit Eselon I Depkominfo yang baru menjadi Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan Staf Ahli.
Perkembangan ekonomi dunia dan globalisasi yang dipicu oleh kemajuan sektor teknologi komunikasi informasi (information and communication technology/ICT) sejak pertengahan 1990-an seyogianya diantisipasi secara taktis oleh Pemerintah Indonesia. Ekonomi yang berdasarkan kepada informasi dan yang berdasarkan ilmu pengetahuan telah menjadi kelanjutan dari rangkaian perkembangan ekonomi berbasiskan pertanian serta industri.
Telah menjadi pengetahuan kita bahwa hingga hari ini bangsa Indonesia masih belum berhasil, malah nyaris gagal, mengoptimalkan pembangunan pertanian dan industri untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, konsolidasi institusi berupa penggabungan Postel ke dalam suatu Depkominfo merupakan langkah strategis untuk memajukan pembangunan ICT yang dalam bahasa Indonesia dikenal juga dengan istilah telematika.
Di samping itu, penggabungan Postel jika diiringi kerangka regulasi dan kebijakan tepat diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang baru-di luar ekonomi pertanian-dalam memajukan ekonomi Indonesia. Antara lain berupa tambahan penyerapan tenaga kerja, menggairahkan dan menghidupkan kembali industri elektronika di dalam negeri, menciptakan berbagai peluang usaha jasa nilai tambah, serta menumbuhkan entrepreneur muda yang inovatif di bidang telematika.
MESKI demikian, pascapembentukan Depkominfo diperkirakan beberapa tantangan dan agenda besar akan menghadang. Pertama, tantangan internal untuk sesegera mungkin menyusun struktur yang tepat mengisinya dengan orang- orang berkualifikasi sesuai dengan bidangnya. Selayaknya diutamakan pemberdayaan birokrasi internal ataupun lintas kementerian terkait yang memang memiliki SDM untuk posisi yang akan diisi.
Kedua, tantangan mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang telematika. Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan revisi UU No 22/2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah memicu keinginan banyak pihak untuk merevisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Deklarasi Infrastructure Summit yang berlangsung di Jakarta Januari 2005 lalu.
Revisi UU Telekomunikasi dirasakan akan mubazir karena tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan dan tuntutan teknologi telematika. Rancangan UU Telematika baru yang didahului oleh kajian akademis dirasakan lebih tepat mengingat masih belum jelasnya nasib RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronis (RITE) dan berbagai RUU terkait lainnya di bidang telematika. Selain alasan di atas, walaupun masih memiliki beberapa kekurangan, penyelenggaraan telekomunikasi sampai saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi, dan UU yang ada diperkirakan masih mampu mengantisipasi perkembangan telekomunikasi hingga dua tahun mendatang.
Tantangan ketiga adalah penyempurnaan kebijakan dan regulasi terkait seperti aturan interkoneksi, lisensi, izin frekuensi dan penomoran guna menunjang percepatan proses kompetisi sebenar-benarnya. Hal ini bukan saja diperlukan untuk meningkatkan investasi infrastruktur baru, tetapi dapat meningkatkan tingkat utilisasi infrastruktur yang ada.
Diharapkan dalam waktu dekat ini dapat dikaji rencana untuk merealisasikan flat tariff baik untuk telepon tetap maupun telepon bergerak. Penerapan alternatif flat tariff untuk telepon tetap diperkirakan dapat mempercepat kompetisi, mendorong penggunaan internet, sekaligus meningkatkan average revenues per user (ARPU) secara signifikan.
Berikutnya memilih dan menetapkan aplikasi prioritas telematika yang selain berdampak ekonomis juga dapat menunjang program nasional Kabinet Indonesia Bersatu lainnya, seperti pengurangan tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme. Cukup satu atau dua aplikasi yang memang mempunyai daya dorong kuat untuk kemajuan pembangunan nasional.
Mengingat peran sentral kartu tanda penduduk (KTP), saya mengusulkan percepatan pelaksanaan KTP dengan single ID number yang dapat dipergunakan sekaligus untuk menunjang terlaksananya program electronic government lainnya, seperti pengurusan pajak, surat izin mengemudi (SIM), asuransi kesehatan, pendidikan, dokumen imigrasi, dan pengurusan berbagai sertifikat.
Kelima adalah melanjutkan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/ USO) sehingga jasa telematika dapat dinikmati bukan hanya di kota besar, tetapi sampai ke pelosok Tanah Air, termasuk daerah terpencil dan perbatasan. Pelaksanaan USO sebaiknya tidak lagi menggunakan dana APBN, tetapi dibiayai dari pengumpulan iuran atau berbentuk fee tertentu dari para operator dan industri telematika.
Sebagai sektor lucrative, sudah waktunya dana pemerintah tidak digunakan lagi di sektor telematika, tetapi lebih baik untuk sektor sosial lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak mampu. Perlu diperhatikan agar pelaksanaan USO dilakukan secara terintegrasi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan, sehingga masa laku peralatan bisa maksimal yang ditunjang oleh konsep operasional dan pemeliharaan.
Mengingat lokasi daerah yang terpencil, menjadi tantangan pula untuk memberdayakan kembali sistem komunikasi satelit domestik dalam program USO ini, termasuk membuka kembali opsi penggunaan Ku- Band (12-14 Ghz) untuk daerah yang tidak terlalu tinggi curah hujannya.
Terakhir, dengan dibawa sertanya Jasa Pos dan Giro ke dalam Depkominfo, sebaiknya keberadaan Pos dan Giro dimaksimalkan untuk mendukung pelaksanaan e-government dan e-commerce. Ini menjadi penting karena jangkauan pelayanan Pos dan Giro telah sampai ke seluruh kecamatan dan desa yang ada. Bagaimanapun e-government dan e-commerce sangat membutuhkan transportasi dan distribusi logistik andal dengan jangkauan pelayanan yang luas.
Demikianlah beberapa tantangan utama dalam pengembangan telematika pascaterbentuknya Depkominfo. Penggabungan komponen Postel yang lebih bersifat infrastruktur dengan aplikasi teknologi informasi serta sarana informasi lainnya, termasuk Balitbang SDM dan Itjen, sangat diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan SDM telematika Indonesia di masa depan. Semoga momentum yang ada tidak kembali disia-siakan dan telematika bisa menjadi alternatif penggerak ekonomi dan peningkatan daya saing nasional melengkapi ekonomi berbasis sumber daya alam yang kita miliki.
Eddy Satriya. Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Bappenas (www.eddysatriya.blogspot.com )
PENANTIAN panjang agar infrastruktur telekomunikasi dan urusan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dikelola di bawah satu atap berakhir sudah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, terhitung sejak 31 Januari 2005 Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah digabungkan ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika atau Depkominfo.
Peraturan presiden (perpres) tersebut dilengkapi pula Perpres No 10/2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI. Peraturan ini memerinci Unit Eselon I Depkominfo yang baru menjadi Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan Staf Ahli.
Perkembangan ekonomi dunia dan globalisasi yang dipicu oleh kemajuan sektor teknologi komunikasi informasi (information and communication technology/ICT) sejak pertengahan 1990-an seyogianya diantisipasi secara taktis oleh Pemerintah Indonesia. Ekonomi yang berdasarkan kepada informasi dan yang berdasarkan ilmu pengetahuan telah menjadi kelanjutan dari rangkaian perkembangan ekonomi berbasiskan pertanian serta industri.
Telah menjadi pengetahuan kita bahwa hingga hari ini bangsa Indonesia masih belum berhasil, malah nyaris gagal, mengoptimalkan pembangunan pertanian dan industri untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, konsolidasi institusi berupa penggabungan Postel ke dalam suatu Depkominfo merupakan langkah strategis untuk memajukan pembangunan ICT yang dalam bahasa Indonesia dikenal juga dengan istilah telematika.
Di samping itu, penggabungan Postel jika diiringi kerangka regulasi dan kebijakan tepat diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang baru-di luar ekonomi pertanian-dalam memajukan ekonomi Indonesia. Antara lain berupa tambahan penyerapan tenaga kerja, menggairahkan dan menghidupkan kembali industri elektronika di dalam negeri, menciptakan berbagai peluang usaha jasa nilai tambah, serta menumbuhkan entrepreneur muda yang inovatif di bidang telematika.
MESKI demikian, pascapembentukan Depkominfo diperkirakan beberapa tantangan dan agenda besar akan menghadang. Pertama, tantangan internal untuk sesegera mungkin menyusun struktur yang tepat mengisinya dengan orang- orang berkualifikasi sesuai dengan bidangnya. Selayaknya diutamakan pemberdayaan birokrasi internal ataupun lintas kementerian terkait yang memang memiliki SDM untuk posisi yang akan diisi.
Kedua, tantangan mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang telematika. Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan revisi UU No 22/2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah memicu keinginan banyak pihak untuk merevisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Deklarasi Infrastructure Summit yang berlangsung di Jakarta Januari 2005 lalu.
Revisi UU Telekomunikasi dirasakan akan mubazir karena tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan dan tuntutan teknologi telematika. Rancangan UU Telematika baru yang didahului oleh kajian akademis dirasakan lebih tepat mengingat masih belum jelasnya nasib RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronis (RITE) dan berbagai RUU terkait lainnya di bidang telematika. Selain alasan di atas, walaupun masih memiliki beberapa kekurangan, penyelenggaraan telekomunikasi sampai saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi, dan UU yang ada diperkirakan masih mampu mengantisipasi perkembangan telekomunikasi hingga dua tahun mendatang.
Tantangan ketiga adalah penyempurnaan kebijakan dan regulasi terkait seperti aturan interkoneksi, lisensi, izin frekuensi dan penomoran guna menunjang percepatan proses kompetisi sebenar-benarnya. Hal ini bukan saja diperlukan untuk meningkatkan investasi infrastruktur baru, tetapi dapat meningkatkan tingkat utilisasi infrastruktur yang ada.
Diharapkan dalam waktu dekat ini dapat dikaji rencana untuk merealisasikan flat tariff baik untuk telepon tetap maupun telepon bergerak. Penerapan alternatif flat tariff untuk telepon tetap diperkirakan dapat mempercepat kompetisi, mendorong penggunaan internet, sekaligus meningkatkan average revenues per user (ARPU) secara signifikan.
Berikutnya memilih dan menetapkan aplikasi prioritas telematika yang selain berdampak ekonomis juga dapat menunjang program nasional Kabinet Indonesia Bersatu lainnya, seperti pengurangan tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme. Cukup satu atau dua aplikasi yang memang mempunyai daya dorong kuat untuk kemajuan pembangunan nasional.
Mengingat peran sentral kartu tanda penduduk (KTP), saya mengusulkan percepatan pelaksanaan KTP dengan single ID number yang dapat dipergunakan sekaligus untuk menunjang terlaksananya program electronic government lainnya, seperti pengurusan pajak, surat izin mengemudi (SIM), asuransi kesehatan, pendidikan, dokumen imigrasi, dan pengurusan berbagai sertifikat.
Kelima adalah melanjutkan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/ USO) sehingga jasa telematika dapat dinikmati bukan hanya di kota besar, tetapi sampai ke pelosok Tanah Air, termasuk daerah terpencil dan perbatasan. Pelaksanaan USO sebaiknya tidak lagi menggunakan dana APBN, tetapi dibiayai dari pengumpulan iuran atau berbentuk fee tertentu dari para operator dan industri telematika.
Sebagai sektor lucrative, sudah waktunya dana pemerintah tidak digunakan lagi di sektor telematika, tetapi lebih baik untuk sektor sosial lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak mampu. Perlu diperhatikan agar pelaksanaan USO dilakukan secara terintegrasi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan, sehingga masa laku peralatan bisa maksimal yang ditunjang oleh konsep operasional dan pemeliharaan.
Mengingat lokasi daerah yang terpencil, menjadi tantangan pula untuk memberdayakan kembali sistem komunikasi satelit domestik dalam program USO ini, termasuk membuka kembali opsi penggunaan Ku- Band (12-14 Ghz) untuk daerah yang tidak terlalu tinggi curah hujannya.
Terakhir, dengan dibawa sertanya Jasa Pos dan Giro ke dalam Depkominfo, sebaiknya keberadaan Pos dan Giro dimaksimalkan untuk mendukung pelaksanaan e-government dan e-commerce. Ini menjadi penting karena jangkauan pelayanan Pos dan Giro telah sampai ke seluruh kecamatan dan desa yang ada. Bagaimanapun e-government dan e-commerce sangat membutuhkan transportasi dan distribusi logistik andal dengan jangkauan pelayanan yang luas.
Demikianlah beberapa tantangan utama dalam pengembangan telematika pascaterbentuknya Depkominfo. Penggabungan komponen Postel yang lebih bersifat infrastruktur dengan aplikasi teknologi informasi serta sarana informasi lainnya, termasuk Balitbang SDM dan Itjen, sangat diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan SDM telematika Indonesia di masa depan. Semoga momentum yang ada tidak kembali disia-siakan dan telematika bisa menjadi alternatif penggerak ekonomi dan peningkatan daya saing nasional melengkapi ekonomi berbasis sumber daya alam yang kita miliki.
Eddy Satriya. Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Bappenas (www.eddysatriya.blogspot.com )
Thursday, February 24, 2005
UU TELEKOMUNIKASI PASCA PERTEMUAN PUNCAK INFRASTRUKTUR
Oleh: Eddy Satriya*)
Catatan: Telah diterbitkan di Majalah Biskom Edisi Februari 2005
Pertemuan Puncak Infrastruktur (Infrastructure Summit) telah berlangsung meriah di Jakarta pada tanggal 17-18 Januari 2005 lalu. Pertemuan yang dibuka oleh Presiden RI itu merupakan salah satu ajang terbesar yang pernah digelar di Republik Indonesia dalam rangka menggalang kesepahaman, kerjasama dan langkah tindak lanjut rencana pengembangan infrastruktur Indonesia. Pertemuan itu dihadiri sekitar 600-an anggota delegasi dari berbagai negara dan lembaga keuangan dunia. Salah satu butir Declaration of Action on Developing Infrastructure and Public Private Partnership yang disepakati oleh delegasi yang mewakili 22 negara tersebut berbunyi “Committed to revise law 36/1999 for Telecommunication, to strengthen the legal basis for independent regulation”.
Butir nomor enam deklarasi tersebut adalah satu-satunya langkah aksi (action plan) menyangkut sektor telekomunikasi secara langsung. Beberapa butir lainnya yang terkait membahas masalah keuangan, kerangka managemen untuk mendorong investasi swasta, pengembangan kemampuan keuangan pemerintah daerah, pasar modal untuk pendanaan infrastruktur, penyempurnaan regulasi untuk pengikutsertaan swasta, mekanisme tarif, badan pengatur, serta managemen resiko.
Para pelaku, pengamat, dan investor di bidang telematika (termasuk telekomunikasi tentunya) yang kritis tentu akan bertanya apa maksud deklarasi tersebut? Apakah semata-mata merevisi UU Telekomunikasi No 36/1999 atau lebih memfokuskan kepada perkuatan peran regulator dan regulasi yang independen. Ataukah kedua-duanya baik secara bertahap ataupun paralel? Serta bagaimana sebaiknya sikap pemerintah dan stakeholder telekomunikasi tentang UU Telekomunikasi pasca summit?
Menyikapi pertanyaan-pertanyaan di atas, kita tentu tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa pada akhir tahun 2004 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Ketenagalistrikan No 20/2002 dan meminta pemerintah merevisi UU Minyak dan Gas No. 22/2001. Seperti pernah saya tuliskan, pembatalan UU Ketenagalistrikan tersebut sesungguhnya tidak merupakan sinyal yang positif dalam menyongsong Infrastructure Summit (The Jakarta Post, 3/1/05). Kenyaataan ini sedikit banyaknya mempengaruhi kelompok masyarakat yang menginginkan perubahan terhadap UU Telekomunikasi No 36/1999. Dengan demikian, kita tentu tidak bisa pula mengabaikan pendapat yang menginginkan pembatalan atau perubahan UU Telekomunikasi. Di sisi lain, timbul pula pertanyan apakah mereka yang menginginkan perubahan tersebut, terutama investor asing, betul-betul telah memahami kondisi pertelekomunikasian nasional secara utuh.
Menurut hemat saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur, revisi UU Telekomunikasi, dan BRTI. Pertama, walaupun sektor telekomunikasi dan listrik yang berumpun kepada satu disiplin ilmu pada awalnya memiliki kondisi monopoli alamiah, saat ini kedua sektor tersebut memiliki kondisi yang jauh berbeda dalam memberikan pelayanan publik. UU Ketenagalistrikan No 20/2002 (pasal 38) secara umum memberikan keleluasaan lebih besar kepada pasar dan kompetisi yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945. Sementara UU Telekomunikasi masih menekankan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara (pasal 4) dan beberapa pasal lainnya masih mendukung serta tidak berseberangan dengan konstitusi.
Kedua, hasrat dan kebutuhan masyarakat bertelekomunikasi mempunyai saluran yang lebih banyak dibandingkan dalam memperoleh listrik. Walaupun PT. Telkom dan PT. Indosat tidak terlalu serius menggarap segmen layanan telepon tetap, masyarakat masih memiliki jasa telekomunikasi lainnya sebagai alternatif seperti telepon seluler dan fixed wireless dengan harga yang kompetitif dan bahkan kualitas layanan yang lebih baik. Berbeda sekali halnya dengan listrik. Masyarakat hingga saat ini tidak memiliki alternatif untuk memperoleh listrik secara kompetitif dan layanan yang lebih baik. Hal ini membuat penggalangan pendapat masyarakat untuk membatalkan UU Ketenagalistrikan tersebut menjadi lebih mudah.
Ketiga, kondisi kesehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi juga berbeda dengan BUMN di bidang ketenagalistrikan. Tidak bisa dipungkiri PT.Telkom telah memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan negara. Demikian pula PT. Indosat ketika masih berstatus BUMN. Kedua perusahaan tersebut secara berkesinambungan telah menyetorkan laba kepada pemerintah secara teratur dan juga menjadi penyetor pajak yang termasuk besar. Tanpa mengecilkan peran PT. PLN dalam menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, kita menyaksikan BUMN di sektor ketenagalistrikan masih harus berjuang keras agar tetap untung dan memperbaiki neraca keuangan yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan.
Keempat, bentuk, fungsi, dan pertanggungjawaban organisasi BRTI seharusnya tidaklah menjadi perdebatan lagi. Karena jelas sekali bahwa mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar dalam keputusannya membentuk BRTI telah menyatakan bahwa BRTI yang ada saat ini adalah bentuk sementara alias masih transisi. Dengan demikian menjadi tugas pemerintah yang ada sekarang serta seluruh stakeholder telekomunikasi untuk mendorong secara terus menerus terbentuknya BRTI yang benar-benar independen. Bukan BRTI yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menterinya.
Dengan memperhatikan butir-butir di atas, bisa diambil kesimpulan agar kita sebaiknya menghindari langkah-langkah yang dapat menggiring kepada pembatalan UU Telekomunikasi. Karena disampaing pertimbangan yang telah diuraikan, pembatalan UU Telekomunikasi sebagaimana UU Ketenagalistrikan akan membawa kita kembali kepada UU Telekomunikasi No 3 /1989 yang tentu saja sudah tidak terlalu cocok dengan kondisi sekarang. Lantas bagaimana kalau direvisi saja?
Pernyataan untuk merevisi UU Telekomunikasi seperti di cantumkan dalam deklarasi menurut hemat saya juga bukan langkah yang tepat. Banyaknya masalah telekomunikasi yang berkembang dewasa ini baik yang diakibatkan lambannya pemerintah dalam mengantisipasinya dengan regulasi dan aturan pelaksana UU ataupun karena cepatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, tidaklah akan mampu diselesaikan dengan merevisi UU Telekomunikasi saja. Menyiapkan draft UU baru yang mampu mengantisipasi permasalah telekomunikasi, teknologi informasi (IT) dan sekaligus untuk menyiapkan infrastruktur telematika menyambut Knowledge Based Economy (KBE), mungkin merupakan salah satu langkah yang lebih baik. Persiapan untuk itu tidaklah harus dilakukan buru-buru, tetapi dapat dimulai dari sekarang dan diikuti dengan proses penyusunan yang transparan. Draft UU ini diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan teknologi telematika paling tidak untuk lima atau enam tahun mendatang. Langkah ini diharapkan dapat dimulai tanpa menghiraukan ada atau tidaknya perubahan struktur pemerintahan/ kabinet yang bertanggungjawab mengurusi telekomunikasi.
Disamping menyiapkan draft UU yang baru, pemerintah tentu diharapkan dapat terus melanjutkan restrukturisasi sektor telekomunikasi dan mereformasi regulasi yang menghambat kompetisi agar masyarakat dapat menikmati jasa telematika secara lebih mudah, murah dan andal. Semoga!
______
*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas.
Catatan: Telah diterbitkan di Majalah Biskom Edisi Februari 2005
Pertemuan Puncak Infrastruktur (Infrastructure Summit) telah berlangsung meriah di Jakarta pada tanggal 17-18 Januari 2005 lalu. Pertemuan yang dibuka oleh Presiden RI itu merupakan salah satu ajang terbesar yang pernah digelar di Republik Indonesia dalam rangka menggalang kesepahaman, kerjasama dan langkah tindak lanjut rencana pengembangan infrastruktur Indonesia. Pertemuan itu dihadiri sekitar 600-an anggota delegasi dari berbagai negara dan lembaga keuangan dunia. Salah satu butir Declaration of Action on Developing Infrastructure and Public Private Partnership yang disepakati oleh delegasi yang mewakili 22 negara tersebut berbunyi “Committed to revise law 36/1999 for Telecommunication, to strengthen the legal basis for independent regulation”.
Butir nomor enam deklarasi tersebut adalah satu-satunya langkah aksi (action plan) menyangkut sektor telekomunikasi secara langsung. Beberapa butir lainnya yang terkait membahas masalah keuangan, kerangka managemen untuk mendorong investasi swasta, pengembangan kemampuan keuangan pemerintah daerah, pasar modal untuk pendanaan infrastruktur, penyempurnaan regulasi untuk pengikutsertaan swasta, mekanisme tarif, badan pengatur, serta managemen resiko.
Para pelaku, pengamat, dan investor di bidang telematika (termasuk telekomunikasi tentunya) yang kritis tentu akan bertanya apa maksud deklarasi tersebut? Apakah semata-mata merevisi UU Telekomunikasi No 36/1999 atau lebih memfokuskan kepada perkuatan peran regulator dan regulasi yang independen. Ataukah kedua-duanya baik secara bertahap ataupun paralel? Serta bagaimana sebaiknya sikap pemerintah dan stakeholder telekomunikasi tentang UU Telekomunikasi pasca summit?
Menyikapi pertanyaan-pertanyaan di atas, kita tentu tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa pada akhir tahun 2004 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Ketenagalistrikan No 20/2002 dan meminta pemerintah merevisi UU Minyak dan Gas No. 22/2001. Seperti pernah saya tuliskan, pembatalan UU Ketenagalistrikan tersebut sesungguhnya tidak merupakan sinyal yang positif dalam menyongsong Infrastructure Summit (The Jakarta Post, 3/1/05). Kenyaataan ini sedikit banyaknya mempengaruhi kelompok masyarakat yang menginginkan perubahan terhadap UU Telekomunikasi No 36/1999. Dengan demikian, kita tentu tidak bisa pula mengabaikan pendapat yang menginginkan pembatalan atau perubahan UU Telekomunikasi. Di sisi lain, timbul pula pertanyan apakah mereka yang menginginkan perubahan tersebut, terutama investor asing, betul-betul telah memahami kondisi pertelekomunikasian nasional secara utuh.
Menurut hemat saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur, revisi UU Telekomunikasi, dan BRTI. Pertama, walaupun sektor telekomunikasi dan listrik yang berumpun kepada satu disiplin ilmu pada awalnya memiliki kondisi monopoli alamiah, saat ini kedua sektor tersebut memiliki kondisi yang jauh berbeda dalam memberikan pelayanan publik. UU Ketenagalistrikan No 20/2002 (pasal 38) secara umum memberikan keleluasaan lebih besar kepada pasar dan kompetisi yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945. Sementara UU Telekomunikasi masih menekankan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara (pasal 4) dan beberapa pasal lainnya masih mendukung serta tidak berseberangan dengan konstitusi.
Kedua, hasrat dan kebutuhan masyarakat bertelekomunikasi mempunyai saluran yang lebih banyak dibandingkan dalam memperoleh listrik. Walaupun PT. Telkom dan PT. Indosat tidak terlalu serius menggarap segmen layanan telepon tetap, masyarakat masih memiliki jasa telekomunikasi lainnya sebagai alternatif seperti telepon seluler dan fixed wireless dengan harga yang kompetitif dan bahkan kualitas layanan yang lebih baik. Berbeda sekali halnya dengan listrik. Masyarakat hingga saat ini tidak memiliki alternatif untuk memperoleh listrik secara kompetitif dan layanan yang lebih baik. Hal ini membuat penggalangan pendapat masyarakat untuk membatalkan UU Ketenagalistrikan tersebut menjadi lebih mudah.
Ketiga, kondisi kesehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi juga berbeda dengan BUMN di bidang ketenagalistrikan. Tidak bisa dipungkiri PT.Telkom telah memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan negara. Demikian pula PT. Indosat ketika masih berstatus BUMN. Kedua perusahaan tersebut secara berkesinambungan telah menyetorkan laba kepada pemerintah secara teratur dan juga menjadi penyetor pajak yang termasuk besar. Tanpa mengecilkan peran PT. PLN dalam menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, kita menyaksikan BUMN di sektor ketenagalistrikan masih harus berjuang keras agar tetap untung dan memperbaiki neraca keuangan yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan.
Keempat, bentuk, fungsi, dan pertanggungjawaban organisasi BRTI seharusnya tidaklah menjadi perdebatan lagi. Karena jelas sekali bahwa mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar dalam keputusannya membentuk BRTI telah menyatakan bahwa BRTI yang ada saat ini adalah bentuk sementara alias masih transisi. Dengan demikian menjadi tugas pemerintah yang ada sekarang serta seluruh stakeholder telekomunikasi untuk mendorong secara terus menerus terbentuknya BRTI yang benar-benar independen. Bukan BRTI yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menterinya.
Dengan memperhatikan butir-butir di atas, bisa diambil kesimpulan agar kita sebaiknya menghindari langkah-langkah yang dapat menggiring kepada pembatalan UU Telekomunikasi. Karena disampaing pertimbangan yang telah diuraikan, pembatalan UU Telekomunikasi sebagaimana UU Ketenagalistrikan akan membawa kita kembali kepada UU Telekomunikasi No 3 /1989 yang tentu saja sudah tidak terlalu cocok dengan kondisi sekarang. Lantas bagaimana kalau direvisi saja?
Pernyataan untuk merevisi UU Telekomunikasi seperti di cantumkan dalam deklarasi menurut hemat saya juga bukan langkah yang tepat. Banyaknya masalah telekomunikasi yang berkembang dewasa ini baik yang diakibatkan lambannya pemerintah dalam mengantisipasinya dengan regulasi dan aturan pelaksana UU ataupun karena cepatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, tidaklah akan mampu diselesaikan dengan merevisi UU Telekomunikasi saja. Menyiapkan draft UU baru yang mampu mengantisipasi permasalah telekomunikasi, teknologi informasi (IT) dan sekaligus untuk menyiapkan infrastruktur telematika menyambut Knowledge Based Economy (KBE), mungkin merupakan salah satu langkah yang lebih baik. Persiapan untuk itu tidaklah harus dilakukan buru-buru, tetapi dapat dimulai dari sekarang dan diikuti dengan proses penyusunan yang transparan. Draft UU ini diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan teknologi telematika paling tidak untuk lima atau enam tahun mendatang. Langkah ini diharapkan dapat dimulai tanpa menghiraukan ada atau tidaknya perubahan struktur pemerintahan/ kabinet yang bertanggungjawab mengurusi telekomunikasi.
Disamping menyiapkan draft UU yang baru, pemerintah tentu diharapkan dapat terus melanjutkan restrukturisasi sektor telekomunikasi dan mereformasi regulasi yang menghambat kompetisi agar masyarakat dapat menikmati jasa telematika secara lebih mudah, murah dan andal. Semoga!
______
*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas.
Monday, January 31, 2005
"REFORMASI POCO-POCO"
Oleh: Eddy Satriya*)
Catatan: Telah diterbitkan dalam Kolom Majalah Forum Keadilan, No.39/6 Feb 2005
Bayangkanlah pada suatu pagi anda sedang berada di pinggir kolam renang yang asri di sebuah hotel berbintang. Atau mungkin juga sedang berada di seputar Gelora Senayan. Anda baru saja selesai jalan pagi ketika tiba-tiba diajak untuk bersenam ringan bersama. Biasanya instruktur akan mengajak peserta senam melakukan tarian berikut ini. Gerakan dasarnya relatif mudah. Dua langkah kecil ke kanan, kembali ketempat, lalu mundur satu atau dua langkah ke belakang, kemudian maju ke depan sambil berputar. Begitu seterusnya gerakan itu diulang-ulang, hingga anda selesai memutar tubuh ke empat penjuru angin lalu kembali ke tempat semula.
Catatan: Telah diterbitkan dalam Kolom Majalah Forum Keadilan, No.39/6 Feb 2005
Bayangkanlah pada suatu pagi anda sedang berada di pinggir kolam renang yang asri di sebuah hotel berbintang. Atau mungkin juga sedang berada di seputar Gelora Senayan. Anda baru saja selesai jalan pagi ketika tiba-tiba diajak untuk bersenam ringan bersama. Biasanya instruktur akan mengajak peserta senam melakukan tarian berikut ini. Gerakan dasarnya relatif mudah. Dua langkah kecil ke kanan, kembali ketempat, lalu mundur satu atau dua langkah ke belakang, kemudian maju ke depan sambil berputar. Begitu seterusnya gerakan itu diulang-ulang, hingga anda selesai memutar tubuh ke empat penjuru angin lalu kembali ke tempat semula.
Itulah tarian atau gerakan senam Poco-Poco yang sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia sejak enam atau tujuh tahun terakhir ini. Walaupun gerakan tersebut memiliki banyak varian, namun ada yang tetap. Yaitu, jika tidak membuat kesalahan maka anda relatif statis karena berputar-putar di tempat. Jarak antar sesama pesenam atau penari juga akan terjaga secara harmonis. Selanjutnya, anda tentu akan kecanduan dan tidak mau berhenti ber “poco-poco” dengan irama lagu yang memang membuai.
Harmonisasi gerak tari Poco-Poco di atas kiranya sangatlah tepat untuk menggambarkan kondisi umum pelaksanaan reformasi di negeri kita. Beberapa kali pergantian kepemerintahan dan kabinet ternyata tidaklah serta merta membawa perbaikan. Banyak lini kehidupan tidak mengalami pembaruan, malah untuk beberapa bidang mengalami kemunduran. Kalaupun ada, perbaikan ternyata tidaklah mudah untuk diteruskan, teladan tidak mudah ditularkan. Singkat kata, reformasi kehidupan berbangsa dan bernegara belum mengalami kemajuan berarti, lebih banyak berputar-putar dan jalan di tempat. Persis bak orang menari Poco-Poco.
***
Rangkaian “kekonyolan” masih saja terjadi sejak reformasi digulirkan. Beratnya perputaran roda reformasi di Indonesia tergambarkan dalam uraian berikut.
Petani masih harus terus berjuang. Sayur kol di daerah Boyolali hanya dihargai sekitar Rp 100,0 per kilogram. Panen bawang merah di beberapa sentra pertanian di pulau Jawa seperti Brebes, kalaupun terbebas dari serangan hama, tidaklah mampu melepaskan diri dari serbuan bawang impor. Nelayan dan petani garam mengalami nasib sama. Petani tebu pun masih harus jatuh bangun karena belum sehatnya industri gula. Singkat kata, bagi petani dan nelayan masih berlaku ungkapan “waktu membeli bibit, pestisida atau pupuk harga ditentukan penjual, ketika menjual hasil panen harga di tentukan pembeli”.
Terjadinya penyetopan secara mendadak terhadap kendaraan yang sedang melaju kencang di jalan bebas hambatan Jagorawi pada musim Lebaran 2004 lalu memperlihatkan arogansi aparat yang sulit diterima akal sehat. Hal ini diperkeruh lagi oleh ucapan juru bicara Presiden yang simpang siur. Penetapan seorang supir yang telah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebagai salah satu tersangka, juga sangat membingungkan.
Pemberantasan korupsi masih terkesan pilih kasih dan harus berpacu dengan bermunculannya kasus korupsi baru dengan modus operandi yang lebih canggih. Tidak salah kiranya pengamat ekonomi UI Faisal Basri yang juga pejabat tinggi di Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) dalam sebuah talk show menyindir penikmat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang justru diangkat menjadi pembantu presiden (Radio Delta, 27/12/04).
Pelaksanaan “good governance” seperti fatamorgana. Telah dimaklumi bahwa tata pemerintahan yang baik akan tercapai apabila ada keseimbangan peran antara tiga unsur utamanya: state atau penguasa, pelaku bisnis atau pengusaha, dan civil society atau kelompok masyarakat sipil. Telah menjadi catatan sejarah bahwa masa awal Orde Baru merupakan dominasi penguasa atas dua unsur lainnya, sementara masa-masa akhir Orde Baru merekam dominasi pengusaha.
Sesungguhnya era reformasi merupakan kesempatan baik untuk meningkatkan peran masyarakat. Namun secara kasat mata terlihat bahwa bandul pelaksanaan pemerintahan kembali diayunkan pengusaha dan sepertinya akan melumat dua komponen lainnya. Jabatan rangkap yang sangat jauh dari sikap hidup profesional kembali justru dicontohkan oleh elite pimpinan. Birokrat kehilangan rasa percaya dirinya dan civil society semakin tidak terwakili. Lebih menyedihkan lagi, posisi perguruan tinggi jadi serba canggung. Pakarnya semakin banyak yang menjadi “kutu loncat” di sekitar birokrasi dan partai politik memburu posisi dan jabatan tanpa aturan main yang jelas. Fungsi riset yang sangat dibutuhkan di kemudian haripun menjadi terbengkalai. Semakin hari, semakin susah membedakan pakar dengan celebrity.
Sementara itu, penggusuran SMPN 56 di kawasan Melawai Blok M, Jakarta, semakin memprihatinkan dunia pendidikan yang sudah carut marut. Bayangkan, penggusuran sekolah disamakan dengan penggusuran lapak, kios atau gubuk liar yang ditinggalkan mudik penghuninya. Seperti sudah diperkirakan, proses eksekusi tinggal menunggu waktu yang tepat. Penggusuran SMPN tersebut akhirnya terlaksana pada saat sekolah itu ditinggal mudik guru dan siswanya.
Digital divide (kesenjangan digital) masih menganga. Fasilitas telekomunikasi dan informasi terkonsentrasi di kota-kota besar dan kelompok mampu. Siaran televisi masih didominasi oleh hiburan dengan mengutamakan pusar, pinggul, kisah misteri dan iklan. Suatu ironi yang sangat menyesakkan dalam era telematika telah terjadi begitu saja tanpa banyak yang peduli. Tatkala bangsa ini membutuhkan prestasi kelas dunia guna membangkitkan rasa nasionalisme, maka untuk pertama kalinya sejak beberapa dekade terakhir bangsa Indonesia justru tidak bisa menyaksikan secara langsung pahlawan bulu tangkisnya berjuang meraih prestasi tertinggi di arena Olimpiade bersejarah Athena 2004. Masyarakat yang tidak mampu berlangganan TV Kabel atau Satelit hanya bisa menahan gundah ketika melihat foto Taufik Hidayat menghiasi halaman koran esok harinya. Taufik yang memegang medali emas olimpiadenya terlihat tercenung memandang Sang Saka Merah Putih. Saya sendiri ikut menangis geram karena tidak bisa mengikuti rangkaian perjuangan panjang Taufik.
Di samping berbagai manfaat yang diperoleh dari gaya pemberitaan televisi yang lugas dan langsung dari lapangan, banyak pula orang mempertanyakan etika pemberitaan yang menayangkan secara dramatis musibah tsunami di Aceh. Lihatlah betapa penayangan jenazah yang diiringi oleh jerit histeris keluarganya telah ditingkahi oleh tujuan komersil dan iklan. Bahkan baru-baru ini saya sendiri terperanjat ketika pembawa acara meminta seorang Bapak yang telah kehilangan 22 anggota keluarga, termasuk anak gadisnya, untuk menyanyikan lagu kesayangan si anak (Metro TV, 11/1/05). Tidak berhenti disitu saja, ketika Sang Bapak telah berhasil “memaksakan” diri menggumamkan sepenggal lagu tersebut, pembawa acara dengan dinginnya malah terus meminta satu bait lagu lagi untuk disenandungkan. MasyaAllah!
***
Daftar kekonyolan di berbagai lini kehidupan di atas bisa saja diperpanjang tanpa batas. Sebut saja proses kematian yang dialami pejuang HAM Munir, perusakan lahan tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Bojong, Bogor bulan November tahun lalu, penutupan Bank Global, hingga bebasnya senjata api masuk bar dan berdampingan dengan gelas alkohol di sebuah hotel berbintang yang dijaga ekstra ketat dalam sebuah pesta malam tahun baru.
Untaian panjang proses “reformasi poco-poco” di atas bukanlah untuk mengungkit-ungkit kekurangan kita dan bukan untuk salah menyalahkan. Daftar itu sekedar merekam peristiwa yang seharusnya mampu menggugah nurani dan kepedulian kita terhadap reformasi. Langkah maju hanya bisa dicapai setelah reformasi dijalankan dengan konsisten dan konsekuen. Pengingkaran terhadap hakekat reformasi hanya akan memperpanjang derita rakyat Indonesia, memperburuk citra bangsa dalam pergaulan internasional, serta memudarkan semangat dan rasa percaya diri kita.
Lalu menjadi pertanyaan kemudian, mengapa kekonyolan demi kekonyolan tersebut masih terus terjadi? Lantas apa sebaiknya yang harus dilakukan?
Ada beberapa alasan. Pertama, banyak pemimpin yang lupa dan tidak menyadari bahwa Indonesia memang masih tergolong negara miskin dengan GDP per Capita di bawah US$ 1000,0. Kedua, tingkat upah sebagai besaran ekonomi makro masih belum diperlakukan secara proporsional di dalam sistem ekonomi nasional, baik untuk swasta, buruh, serta aparat pemerintah sendiri. Tingkat upah (wage) ini sangatlah luas dampaknya termasuk kepada rendahnya produktivitas dan korupsi. Selanjutnya, bangsa Indonesia semakin mengabaikan hal-hal detil dan cenderung hanya memperhatikan persoalan besar. Keempat, pola pikir dalam menetapkan kebijakan masih terperangkap kedalam pola pikir masa lalu. Dengan kata lain, kebijakan baru miskin inovasi. Kelima, bangsa kita semakin banyak maunya namun sangat sulit menentukan prioritas. Terakhir, kita semakin tidak menghargai profesionalisme orang lain.
Salah satu cara yang bisa ditempuh saat ini adalah kembali kepada jalur reformasi yang sebenarnya. Ada baiknya kita telaah kembali arti kata reformasi atau “reform” yang dalam Pocket Oxford Dictionary (1994) diartikan sebagai “make or become better by the removal of faults and errors” serta “removal of faults or abuses, esp. moral, political, or social”.
Mudah-mudahan dengan memahami arti kata reformasi dan kembali menjalankan proses reformasi secara konsisten dan konsekuen, maka perbaikan diharapkan akan datang menerangi Indonesia yang sedang berkabung. Kita sungguh mengharapkan reformasi yang sebenarnya, bukan “Reformasi Poco-Poco” yang melenakan segelintir orang dan melupakan rakyat banyak.
_________
*) Pemerhati Reformasi, menetap di Sawangan-Depok.
Monday, January 03, 2005
Court rulling raises uncertainty in energy sector
The Jakarta Post, January 3rd 2005
http://www.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20050103.F01
Eddy Satriya, Jakarta
Economic changes coupled with advances in new technology, the need to conduct good-governance practices, and intensifying pressure to reduce the central government's role have significantly brought new developments to the provision of public utilities and infrastructure in many developing countries.
Waves of deregulation, liberalization and privatization started in the 1980s have had an effect on decision makers in setting up their industries.
The energy sector in Indonesia has also progressed significantly in its reform through the issuance of new regulations. Oil and Gas Law No. 22/2001, Electricity Law No. 20/2002, and Geothermal Law No. 27/2003 were all promulgated after the economic crisis in 1997. The main themes of the new laws are improving the quality of services, abolishing monopoly, defining the new role of the government, and improving public-private partnerships in infrastructure provision. As a result, the energy sector is now ready to open up the domestic market and to redefine the government's role in the industry.
Therefore, it was like a clap of thunder overhead on Dec. 15, 2004, when the news regarding the dissolution of Electricity Law No 20/2002 reached all decision makers, investors and players in infrastructure who assembled in the National Development Planing Board's (Bappenas) hall on Jl. Taman Suropati, Central Jakarta.
The reason for the annulment is that some of the main articles -- article no. 16, 17, and 38 -- of the Electricity Law are against article 33 of the 1945 Constitution. Having the Electricity Law canceled means that the law is no longer effective and all of the contracts and commitments being prepared must be stopped. Thus, at the moment there is no law or basic regulation effectively in place for the electricity industry. Yet, some say that the annulment means that the old Electricity Law No. 15/1985 is the prevailing law. However, that is not automatically the case since the old law had already expired and the decree made by the Constitutional Court canceled Law No. 20/2002 but said nothing about Law No. 15/1985. In short, the annulment has caused a backlash and the virtual eclipse of the power industry. The industry may be led into an even darker tunnel, unless the government and related stakeholders make a quick move to fill the gap.
As a matter of fact, the enactment of Electricity Law No 20/2002 has already marked a new era in the country's power sector. A series of restructuring and reform steps have been taken accordingly. For example, the formulation of the so-termed Blueprint for Indonesia's Power Sector -- also known as Guidelines for the Development of the National Power Industry -- and the establishment of the Electricity Market Supervisory Board through Government Regulation No 53/2003 are among reform steps taken in the sector. In addition, good will for reform has been signaled by the resignation of the former director general of electricity and energy utilization as a member of the board of commissioners of state-owned electricity company PLN.
On the other hand, unfortunately, PLN has not fully recovered yet from the economic crisis. The fact that only half of the population is connected to the grid shows PLN's difficulty in expanding its services. Blackouts and brownouts in some areas outside of Java and Bali islands also indicate a lower grade of electricity services. The company's limited budget for new investment and the rehabilitation of power generators, and the price increases of crude and diesel oil has hampered PLN's activities significantly since about one third of its power generation is oil-fueled.
Other alternative for funding new investments in the system -- ranging from generation, transmission, and the distribution of the power to end-users -- are through foreign debt or loans. However, financing new projects through foreign loans has not been that easy for PLN. Most investors now seek government guarantees due to the poor track record of PLN., as many of its previous projects suffered long delays in the implementation stage.
The other way to improve the power supply service is through increasing the selling price to users. As the sole operator in the country, PLN -- through a government decision -- has successfully increased electricity charges over the last four years. Statistics show that price increases in the electricity tariff are much higher than those of other basic utilities, such as water supply and public transportation. In addition, power losses and inefficiency in management have worsened the overall performance of the power sector. All of these difficulties and the "wait-and-see" attitude of investors in the power sector have caused the deterioration of overall services.
Thus, we arrive at the question: How does this logic actually work? On one side, Electricity Law No. 20/2002 encourages the modernization of the sector through, among other things, redefining the government's role, gradually liberalizing the power sector that has been controlled by one party for decades, and by inviting private participation in the sector. The new Electricity Law has also freed PLN from constructing facilities and providing services in rural and remote areas. Article 7 of the law says that this task has now been transferred to both the central and regional administrations.
On the other hand, the cancellation of the law may throw the industry into uncertainty, which could lead to the deterioration of power supply services and worsen the investment climate at a national level. In other words, the cancellation of Electricity Law No. 20/2002 does not send out a positive signal ahead of the Infrastructure Summit.
The Constitutional Court has made its decision. Yet, we are aware that not all liberalization programs carried out across the world end as success stories. This is not a matter of "the Lexus and the Olive Tree" as underlined by Thomas L. Friedman. But, this is purely a question of which one is now the real enemy to the welfare of the Indonesian people from transition to transition: Monopoly or liberalization? Only time will tell.
The writer is a senior infrastructure economist, working for Bappenas. He can be reached at esatriya@bappenas.go.id
http://www.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20050103.F01
Eddy Satriya, Jakarta
Economic changes coupled with advances in new technology, the need to conduct good-governance practices, and intensifying pressure to reduce the central government's role have significantly brought new developments to the provision of public utilities and infrastructure in many developing countries.
Waves of deregulation, liberalization and privatization started in the 1980s have had an effect on decision makers in setting up their industries.
The energy sector in Indonesia has also progressed significantly in its reform through the issuance of new regulations. Oil and Gas Law No. 22/2001, Electricity Law No. 20/2002, and Geothermal Law No. 27/2003 were all promulgated after the economic crisis in 1997. The main themes of the new laws are improving the quality of services, abolishing monopoly, defining the new role of the government, and improving public-private partnerships in infrastructure provision. As a result, the energy sector is now ready to open up the domestic market and to redefine the government's role in the industry.
Therefore, it was like a clap of thunder overhead on Dec. 15, 2004, when the news regarding the dissolution of Electricity Law No 20/2002 reached all decision makers, investors and players in infrastructure who assembled in the National Development Planing Board's (Bappenas) hall on Jl. Taman Suropati, Central Jakarta.
The reason for the annulment is that some of the main articles -- article no. 16, 17, and 38 -- of the Electricity Law are against article 33 of the 1945 Constitution. Having the Electricity Law canceled means that the law is no longer effective and all of the contracts and commitments being prepared must be stopped. Thus, at the moment there is no law or basic regulation effectively in place for the electricity industry. Yet, some say that the annulment means that the old Electricity Law No. 15/1985 is the prevailing law. However, that is not automatically the case since the old law had already expired and the decree made by the Constitutional Court canceled Law No. 20/2002 but said nothing about Law No. 15/1985. In short, the annulment has caused a backlash and the virtual eclipse of the power industry. The industry may be led into an even darker tunnel, unless the government and related stakeholders make a quick move to fill the gap.
As a matter of fact, the enactment of Electricity Law No 20/2002 has already marked a new era in the country's power sector. A series of restructuring and reform steps have been taken accordingly. For example, the formulation of the so-termed Blueprint for Indonesia's Power Sector -- also known as Guidelines for the Development of the National Power Industry -- and the establishment of the Electricity Market Supervisory Board through Government Regulation No 53/2003 are among reform steps taken in the sector. In addition, good will for reform has been signaled by the resignation of the former director general of electricity and energy utilization as a member of the board of commissioners of state-owned electricity company PLN.
On the other hand, unfortunately, PLN has not fully recovered yet from the economic crisis. The fact that only half of the population is connected to the grid shows PLN's difficulty in expanding its services. Blackouts and brownouts in some areas outside of Java and Bali islands also indicate a lower grade of electricity services. The company's limited budget for new investment and the rehabilitation of power generators, and the price increases of crude and diesel oil has hampered PLN's activities significantly since about one third of its power generation is oil-fueled.
Other alternative for funding new investments in the system -- ranging from generation, transmission, and the distribution of the power to end-users -- are through foreign debt or loans. However, financing new projects through foreign loans has not been that easy for PLN. Most investors now seek government guarantees due to the poor track record of PLN., as many of its previous projects suffered long delays in the implementation stage.
The other way to improve the power supply service is through increasing the selling price to users. As the sole operator in the country, PLN -- through a government decision -- has successfully increased electricity charges over the last four years. Statistics show that price increases in the electricity tariff are much higher than those of other basic utilities, such as water supply and public transportation. In addition, power losses and inefficiency in management have worsened the overall performance of the power sector. All of these difficulties and the "wait-and-see" attitude of investors in the power sector have caused the deterioration of overall services.
Thus, we arrive at the question: How does this logic actually work? On one side, Electricity Law No. 20/2002 encourages the modernization of the sector through, among other things, redefining the government's role, gradually liberalizing the power sector that has been controlled by one party for decades, and by inviting private participation in the sector. The new Electricity Law has also freed PLN from constructing facilities and providing services in rural and remote areas. Article 7 of the law says that this task has now been transferred to both the central and regional administrations.
On the other hand, the cancellation of the law may throw the industry into uncertainty, which could lead to the deterioration of power supply services and worsen the investment climate at a national level. In other words, the cancellation of Electricity Law No. 20/2002 does not send out a positive signal ahead of the Infrastructure Summit.
The Constitutional Court has made its decision. Yet, we are aware that not all liberalization programs carried out across the world end as success stories. This is not a matter of "the Lexus and the Olive Tree" as underlined by Thomas L. Friedman. But, this is purely a question of which one is now the real enemy to the welfare of the Indonesian people from transition to transition: Monopoly or liberalization? Only time will tell.
The writer is a senior infrastructure economist, working for Bappenas. He can be reached at esatriya@bappenas.go.id
Monday, December 06, 2004
Mendesak, Reformasi Birokrasi
Suara Karya , Des 2004
Oleh Eddy Satriya
Saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang telah dipilih rakyat secara langsung dan demokratis sedang gencar menyusun program yang hendak direalisasikan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dalam 100 hari mendatang. Program prioritas, saya lebih suka menyebut demikian, pada masa-masa awal kerja KIB itu dipersiapkan oleh semua Kantor Kementerian yang membawahi Departemen dan Kementerian Negara. Singkat kata, seluruh mesin birokrasi bekerja keras untuk menyusun program yang sangat diharapkan dapat memulai langkah terobosan perbaikan kondisi negara yang memang sangat terpuruk dalam 6 tahun terakhir ini.
Memburuknya kondisi saat ini dan rendahnya daya saing bangsa dalam berbagai kancah internasional sungguh sulit untuk ditampik. Beberapa kondisi itu, antara lain terlihat dari: belum bergesernya negara kita dari kelompok miskin (lower income country); tingginya angka pengangguran; minimnya infrastruktur ekonomi seperti memburuknya kondisi jalan dan krisis listrik di luar Jawa; rendahnya mutu pelayanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan yang tercermin dari rendahnya nilai Human Development Index (HDI); masih adanya ancaman disintegrasi bangsa; bertahannya posisi Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia; serta semakin parahnya tingkat kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, berbagai peluang dan momentum yang ada juga gagal dimanfaatkan sebaik-baiknya, seperti: menurunnya produksi minyak mentah justru pada saat harga minyak dunia terus mencapai rekor tertinggi; terseoknya pelaksanaan desentralisasi; serta gagalnya pemahaman dan pemanfaatan teknologi maju seperti telematika untuk hal-hal produktif dalam era new economy yang berbasiskan informasi dan ilmu pengetahuan.
Menjadi pertanyaan sekarang, mengapa proses pemburukan dan ketidakmampuan memanfaatkan momentum yang sangat berharga bagi kehidupan berbangsa itu terus terjadi? Akankah berbagai prestasi tingkat dunia yang telah sukses diukir, seperti berjalannya proses Pemilu langsung Presiden dan Wakil Presiden juga akan terbuang percuma?
Terus terang, jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas akan sangat beragam, tergantung sudut pandang dan ketertarikan (interest) yang dimiliki seseorang. Saya memberanikan diri untuk menyatakan bahwa kondisi tersebut -- terjadinya pemburukan dan kegagalan memanfaatkan berbagai momentum perbaikan -- utamanya disebabkan oleh tidakberjalannya mesin birokrasi pemerintahan secara maksimal.
Dalam kurun waktu enam tahun dilanda krisis, dana pembangunan dan belanja rutin pemerintahan tidak pernah turun jumlahnya. Artinya, pembangunan terus dilaksanakan di segala bidang. Pinjaman luar negeri juga belum sepenuhnya ditinggalkan. Berbagai instansi atau badan baru dan komisi yang membutuhkan dana operasional cukup besar terus dibentuk memenuhi tuntutan pasar dan semangat reformasi tanpa skenario yang jelas. Alhasil, jumlah jabatan bukannya diciutkan untuk menuju efisiensi, malah bertambah jumlahnya. Ini terjadi di pusat maupun di daerah. Akibatnya, pengeluaran pemerintah untuk berbagai kegiatan non-fisik semakin membesar. Kesemuanya itu membuat berbagai pengeluaran pemerintah (government spending) untuk belanja barang dan jasa tidak mampu memberikan rangsangan yang berarti untuk sektor riil serta tidak optimal perannya untuk meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
* * *
Keinginan memperbaiki kondisi birokrasi secara nyata sebenarnya bukanlah tidak ada. Pada masa awal pemerintahannya, Gus Dur telah memperlihatkan pemahaman yang sangat mendasar akan keharusan untuk memperbaiki kondisi birokrasi. Beliau telah memulainya dengan langkah nyata, yaitu meningkatkan besarnya tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu. Namun kenaikan tunjangan yang dapat merangsang sekitar 4 juta PNS (pegawai negeri sipil) untuk bekerja lebih baik itu, setelah berjalan dua bulan kemudian diturunkan lagi ke tingkat yang hanya cukup mengejar tingkat inflasi dalam satu tahun. Setelah itu nyaris tidak pernah ada lagi perbaikan berarti untuk kalangan birokrat, kecuali edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang menghimbau penghematan kertas dan stationary lain serta larangan pejabat memakai jas dan berbagai larangan lain yang tidak terlalu prinsipil.
Memburuknya kondisi birokrasi setelah 32 tahun di bawah bayang-bayang kaku kekuasaan dan dilanjutkan enam tahun berikutnya tanpa perbaikan berarti, harus segera diakhiri jika memang menginginkan berjalannya program perbaikan bangsa. Berbagai langkah reformasi birokrasi dapat dilaksanakan secara bertahap. Langkah-langkah itu bisa berupa penyesuaian kompetensi dengan jabatan, rasionalisasi jumlah PNS, perbaikan tingkat gaji dan tunjangan jabatan yang diiringi dengan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, penonaktifkan pejabat yang pernah atau diduga sedang terlibat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pergantian pejabat yang memang tidak berprestasi dan lebih memikirkan kepentingan pribadi/golongan, dan sebagainya.
Pemerintahan SBY bisa saja sukses menyusun program-program pembangunan terbaik untuk diimplementasikan, namun kondisi birokrasi yang tidak sehat akan menggerogotinya dengan seribu satu cara sehingga menjadi mubazir. Dari draft Program 100 Hari KIB yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet tanggal 28 Oktober lalu memang dicantumkan program kerja untuk memperbaiki kondisi birokrasi guna menjalankan good governance, tetapi tidak terlihat rincian mendasar yang berkaitan dengan permasalahan utama birokrasi saat ini.
Di atas segalanya, penyehatan kondisi birokrat sangat diperlukan mengingat mereka bukanlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) biasa dengan tingkat pendidikan yang rendah atau pas-pasan. Bahkan ribuan PNS saat ini sudah mengenyam pendidikan hingga tingkat pasca sarjana (Graduate School), baik Doktoral atau Master di universitas-universitas terkenal di AS, Inggris, Australia, Jepang dan negara-negara maju lainnya. Sepatutnya pula pemerintahan baru SBY-JK mulai memperbaiki "birokrasi ala keranjang sampah", seperti pernah dikeluhkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di masa awal pemerintahannya.
* * *
Jika menyusun program prioritas 100 hari diibaratkan dengan mempersiapkan diri untuk berkendaraan pulang mudik lebaran, maka reformasi dan penyehatan birokrasi adalah upaya yang harus terlebih dulu dilakukan seperti tune-up mesin, pergantian oli, pemeriksaan kondisi aki, dan juga pergantian ban yang sudah gundul. Sungguh sulit membayangkan suatu perjalanan mudik yang penuh tanjakan, turunan, tikungan tajam, bahkan terkadang dibayangi kemacetan, akan dapat berjalan mulus tanpa persiapan total termasuk menyiapkan kondisi mobil dalam keadaan prima. Analogi yang sama kiranya berlaku pula untuk kesuksesan KIB.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pandangan lain kepada Presiden SBY tentang betapa birokrasi yang selama ini banyak dituding sebagai penyebab berbagai kegagalan, juga menuntut perhatian Sang Presiden terpilih. Bukan hanya perhatian, tetapi juga mulai melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang mendasar dan prinsipil secara nyata. Sungguh, betapapun profesionalnya Pembantu Presiden yang ditunjuk, mereka diperkirakan akan sulit berjaya jika mesin birokrasinya tidak tokcer. ***
(Penulis adalah Deputy Director for Energy Bappenas --National Development Planning Agency).
SUara Karya
Oleh Eddy Satriya
Saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang telah dipilih rakyat secara langsung dan demokratis sedang gencar menyusun program yang hendak direalisasikan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dalam 100 hari mendatang. Program prioritas, saya lebih suka menyebut demikian, pada masa-masa awal kerja KIB itu dipersiapkan oleh semua Kantor Kementerian yang membawahi Departemen dan Kementerian Negara. Singkat kata, seluruh mesin birokrasi bekerja keras untuk menyusun program yang sangat diharapkan dapat memulai langkah terobosan perbaikan kondisi negara yang memang sangat terpuruk dalam 6 tahun terakhir ini.
Memburuknya kondisi saat ini dan rendahnya daya saing bangsa dalam berbagai kancah internasional sungguh sulit untuk ditampik. Beberapa kondisi itu, antara lain terlihat dari: belum bergesernya negara kita dari kelompok miskin (lower income country); tingginya angka pengangguran; minimnya infrastruktur ekonomi seperti memburuknya kondisi jalan dan krisis listrik di luar Jawa; rendahnya mutu pelayanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan yang tercermin dari rendahnya nilai Human Development Index (HDI); masih adanya ancaman disintegrasi bangsa; bertahannya posisi Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia; serta semakin parahnya tingkat kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, berbagai peluang dan momentum yang ada juga gagal dimanfaatkan sebaik-baiknya, seperti: menurunnya produksi minyak mentah justru pada saat harga minyak dunia terus mencapai rekor tertinggi; terseoknya pelaksanaan desentralisasi; serta gagalnya pemahaman dan pemanfaatan teknologi maju seperti telematika untuk hal-hal produktif dalam era new economy yang berbasiskan informasi dan ilmu pengetahuan.
Menjadi pertanyaan sekarang, mengapa proses pemburukan dan ketidakmampuan memanfaatkan momentum yang sangat berharga bagi kehidupan berbangsa itu terus terjadi? Akankah berbagai prestasi tingkat dunia yang telah sukses diukir, seperti berjalannya proses Pemilu langsung Presiden dan Wakil Presiden juga akan terbuang percuma?
Terus terang, jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas akan sangat beragam, tergantung sudut pandang dan ketertarikan (interest) yang dimiliki seseorang. Saya memberanikan diri untuk menyatakan bahwa kondisi tersebut -- terjadinya pemburukan dan kegagalan memanfaatkan berbagai momentum perbaikan -- utamanya disebabkan oleh tidakberjalannya mesin birokrasi pemerintahan secara maksimal.
Dalam kurun waktu enam tahun dilanda krisis, dana pembangunan dan belanja rutin pemerintahan tidak pernah turun jumlahnya. Artinya, pembangunan terus dilaksanakan di segala bidang. Pinjaman luar negeri juga belum sepenuhnya ditinggalkan. Berbagai instansi atau badan baru dan komisi yang membutuhkan dana operasional cukup besar terus dibentuk memenuhi tuntutan pasar dan semangat reformasi tanpa skenario yang jelas. Alhasil, jumlah jabatan bukannya diciutkan untuk menuju efisiensi, malah bertambah jumlahnya. Ini terjadi di pusat maupun di daerah. Akibatnya, pengeluaran pemerintah untuk berbagai kegiatan non-fisik semakin membesar. Kesemuanya itu membuat berbagai pengeluaran pemerintah (government spending) untuk belanja barang dan jasa tidak mampu memberikan rangsangan yang berarti untuk sektor riil serta tidak optimal perannya untuk meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
* * *
Keinginan memperbaiki kondisi birokrasi secara nyata sebenarnya bukanlah tidak ada. Pada masa awal pemerintahannya, Gus Dur telah memperlihatkan pemahaman yang sangat mendasar akan keharusan untuk memperbaiki kondisi birokrasi. Beliau telah memulainya dengan langkah nyata, yaitu meningkatkan besarnya tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu. Namun kenaikan tunjangan yang dapat merangsang sekitar 4 juta PNS (pegawai negeri sipil) untuk bekerja lebih baik itu, setelah berjalan dua bulan kemudian diturunkan lagi ke tingkat yang hanya cukup mengejar tingkat inflasi dalam satu tahun. Setelah itu nyaris tidak pernah ada lagi perbaikan berarti untuk kalangan birokrat, kecuali edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang menghimbau penghematan kertas dan stationary lain serta larangan pejabat memakai jas dan berbagai larangan lain yang tidak terlalu prinsipil.
Memburuknya kondisi birokrasi setelah 32 tahun di bawah bayang-bayang kaku kekuasaan dan dilanjutkan enam tahun berikutnya tanpa perbaikan berarti, harus segera diakhiri jika memang menginginkan berjalannya program perbaikan bangsa. Berbagai langkah reformasi birokrasi dapat dilaksanakan secara bertahap. Langkah-langkah itu bisa berupa penyesuaian kompetensi dengan jabatan, rasionalisasi jumlah PNS, perbaikan tingkat gaji dan tunjangan jabatan yang diiringi dengan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, penonaktifkan pejabat yang pernah atau diduga sedang terlibat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pergantian pejabat yang memang tidak berprestasi dan lebih memikirkan kepentingan pribadi/golongan, dan sebagainya.
Pemerintahan SBY bisa saja sukses menyusun program-program pembangunan terbaik untuk diimplementasikan, namun kondisi birokrasi yang tidak sehat akan menggerogotinya dengan seribu satu cara sehingga menjadi mubazir. Dari draft Program 100 Hari KIB yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet tanggal 28 Oktober lalu memang dicantumkan program kerja untuk memperbaiki kondisi birokrasi guna menjalankan good governance, tetapi tidak terlihat rincian mendasar yang berkaitan dengan permasalahan utama birokrasi saat ini.
Di atas segalanya, penyehatan kondisi birokrat sangat diperlukan mengingat mereka bukanlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) biasa dengan tingkat pendidikan yang rendah atau pas-pasan. Bahkan ribuan PNS saat ini sudah mengenyam pendidikan hingga tingkat pasca sarjana (Graduate School), baik Doktoral atau Master di universitas-universitas terkenal di AS, Inggris, Australia, Jepang dan negara-negara maju lainnya. Sepatutnya pula pemerintahan baru SBY-JK mulai memperbaiki "birokrasi ala keranjang sampah", seperti pernah dikeluhkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di masa awal pemerintahannya.
* * *
Jika menyusun program prioritas 100 hari diibaratkan dengan mempersiapkan diri untuk berkendaraan pulang mudik lebaran, maka reformasi dan penyehatan birokrasi adalah upaya yang harus terlebih dulu dilakukan seperti tune-up mesin, pergantian oli, pemeriksaan kondisi aki, dan juga pergantian ban yang sudah gundul. Sungguh sulit membayangkan suatu perjalanan mudik yang penuh tanjakan, turunan, tikungan tajam, bahkan terkadang dibayangi kemacetan, akan dapat berjalan mulus tanpa persiapan total termasuk menyiapkan kondisi mobil dalam keadaan prima. Analogi yang sama kiranya berlaku pula untuk kesuksesan KIB.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pandangan lain kepada Presiden SBY tentang betapa birokrasi yang selama ini banyak dituding sebagai penyebab berbagai kegagalan, juga menuntut perhatian Sang Presiden terpilih. Bukan hanya perhatian, tetapi juga mulai melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang mendasar dan prinsipil secara nyata. Sungguh, betapapun profesionalnya Pembantu Presiden yang ditunjuk, mereka diperkirakan akan sulit berjaya jika mesin birokrasinya tidak tokcer. ***
(Penulis adalah Deputy Director for Energy Bappenas --National Development Planning Agency).
SUara Karya
Friday, December 03, 2004
Thursday, November 11, 2004
MEMBANGUN TELEMATIKA DALAM KABINET BARU
Oleh: Eddy Satriya *)
satriyaeddy@yahoo.com
Telah diterbitkan dalam Majalah Biskom Edisi November 2004
Harapan saya, anda, sebahagian besar praktisi dan masyarakat telematika untuk menyaksikan kemajuan pembangunan telematika dalam Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009) kelihatannya masih akan terkendala. Teka teki bentuk dan struktur instansi pemerintah yang mengurusi telematika terjawab sudah. Nyaris tidak ada perubahan. Dengan kata lain, masukan yang telah diberikan oleh berbagai kelompok stakeholder telematika baik sebelum maupun pasca Pemilu Presiden masih belum mampu merubah pendekatan dan cara pandang elite pimpinan bangsa terhadap peranan telematika dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, dari hari ke hari, berbagai masalah telematika banyak yang belum terjawab. Pembangunan telepon tetap masih stagnan. Perkembangan dan peningkatan layanan telekomunikasi kepada masayarakat di daerah terpencil dan di Kawasan Timur Indonesia juga terasa lamban karena berbagai alasan. Penyediaan alternatif infrastruktur untuk dapat ber-Internet dengan harga murah dan terjangkau masih susah direalisasikan. Singkat kata, kesenjangan digital (digital divide) kelihatannya masih belum bisa diatasi secara lebih berarti.
Layanan telepon bergerak memang telah memperlihatkan kemajuan. Namun ironisnya, ditengah semarak pertumbuhan bisnis telekomunikasi bergerak seluler yang sudah hampir mencapai 25 juta pelanggan, ternyata industri telekomunikasi kita seakan “menghitung hari” menuju kebangkrutan. Negara kita terbukti kembali hanya menjadi pasar barang-barang import. Begitu pula jasa konsultasi nasional di bidang telematika mengalami penurunan jika dibandingkan dengan masa-masa sebelum krisis. Beberapa program pembangunan yang telah dicanangkan dan dilaksanakan pemerintah seperti electronic government (e-gov), pengenalan komputer ke sekolah-sekolah (OSOL), dan e-learning baru berjalan pada tahap dasar dan belum memberikan nilai tambah yang diinginkan.
Dengan masih terpisahnya pengelolaan telekomunikasi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan dan pengelolaan Teknologi Informasi (IT) yang lebih banyak di garap Kantor Kementrian Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo), maka diperkirakan tantangan untuk mensinergikan keduanya masih tetap besar. Di sisi lain, bergesernya paradigma pembangunan dari ekonomi industri kepada ekonomi informasi (information economy) dan ekonomi berbasiskan ilmu pengetahuan (knowledge based economy) semakin membutuhkan pendekatan yang lebih peka terhadap kemajuan teknologi telematika.
Memperhatikan pidato pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober lalu, terlihat bahwa prioritas pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) masih akan terfokus kepada masalah ekonomi termasuk pengangguran dan utang, penyelesaian daerah konflik, dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Walaupun struktur kabinet tidak ada pembaharuan, pembangunan telematika diperkirakan masih dapat dipercepat dan ditingkatkan jika saja stakeholder terkait mampu dengan jeli memanfaatkan segala potensi yang ada dan menyusun prioritas pembangunan yang akan ditargetkan oleh pemerintahan baru. Terbatasnya dana pembangunan yang tersedia memaksa kita untuk membuat pendekatan pembangunan yang berbeda dengan kabinet sebelumnya. Selayaknyalah agenda pembangunan telematika diselaraskan dengan fokus pembangunan yang disampaikan dalam pidato Presiden SBY serta disesuaikan untuk prioritas jangka menengah.
Menjadi pertanyaan sekarang, apa yang sebaiknya diperbuat untuk memajukan telematika nasional? Berikut ini adalah beberapa usulan fokus kegiatan yang sebaiknya menjadi bagian agenda pembangunan telematika nasional dalam KIB.
Pertama, segera merealisasikan sistem informasi dan database yang terintegrasi untuk kependudukan yang mampu menggabungkan beberapa keperluan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas untuk urusan pajak, keimigrasian dan jaminan sosial. Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, sistem ini dikenal juga dengan Social Security Number (SSN) yang berfungsi untuk identitas penduduk namun menjadi referensi untuk berbagai urusan seperti surat izin mengemudi (SIM), pajak, pasport, jaminan kesehatan dan keperluan pendidikan, termasuk pelanggaran hukum dan lalu lintas.
Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur telematika baik telepon tetap, telepon seluler termasuk fixed wireless, maupun penambahan kecepatan dan bandwidth untuk penyelenggaraan Internet diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini hendaklah dilakukan secara lebih serius mengingat infrastruktur selama ini telah menjadi hambatan utama pengembangan telematika, baik di kota besar, kota kecil, maupun perdesaan. Cobalah anda mendatangi beberapa daerah kabupaten atau kota baik di pulau Jawa apalagi diluar Jawa, niscaya akan sangat sulit menemukan Warung Internet. Sementara sambungan Internet melalui jasa layanan yang ditawarkan operator seperti Telkomnet Instan dari rumah atau hotel, kualitasnya masih belum memuaskan.
Selanjutnya, memprioritaskan aplikasi telematika yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki kondisi investasi seperti e-banking, e-commerce, e-procurement, maupun berbagai usaha telematika yang dapat memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun kalangan ekonomi lemah. Sebaiknya pula aplikasi yang dipilih diselaraskan dengan kemampuan industri telematika dan konsultansi nasional.
Keempat, meneruskan pelaksanaan program e-government ke tingkat yang lebih tinggi sehingga terjadi kesinambungan program untuk berbagai jenis pelayanan masyarakat di seluruh wilayah nusantara. Pelayanan publik menggunakan jasa telematika seperti yang telah dilaksanakan di Takalar, Kebumen dan beberapa kota lain di Indonesia sangat menunjang pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari nuansa KKN.
Kelima, adalah penyusunan Undang-Undang (UU) baru dan penyempurnaan berbagai kebijakan dan regulasi yang terkait dengan telematika. Antara lain adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang dirasakan sudah mulai ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat mendorong pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.
Terakhir, dengan masih terpisahnya pengelolaan telematika dalam KIB membuktikan bahwa telematika masih perlu disosialisasikan secara lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Karena itu program-program yang bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat dan pemimpin bangsa akan peran telematika dalam perekonomian nasional, regional dan internasional haruslah diutamakan. Program ini kelihatannya sepele dan tidak begitu menarik dilakukan, tapi justru disinilah salah satu kunci keberhasilan pembangunan telematika di sebuah negara berkembang seperti Indonesia.
Sebenarnya keenam fokus kegiatan jangka pendek dan menengah dalam industri telematika di atas bukanlah merupakan program baru. Keenam program tersebut sudah pernah digagas dalam berbagai pertemuan dan sebagian sudah pernah ditindaklanjuti. Sayangnya ketidakseriusan dan ketidaksinambungan program telah menyebabkan terbengkalainya pelaksanaan beberapa kegiatan terkait secara utuh. Disamping keenam fokus di atas, masih ada beberapa hal lain yang tidak bisa diabaikan seperti peningkatan kapasitas (capacity building), penyusunan kurikulum telematika di sekolah-sekolah, penyempurnaan kebijakan tentang Kewajiban Pelayanan Universal (USO), promosi industri telematika, pembukaan kawasan pusat teknologi telematika, serta penyempurnaan badan regulasi independen.
Sekarang bukan saatnya pula untuk muluk-muluk dan membuat banyak program. Diharapkan dengan memulai keenam fokus kegiatan tersebut maka tantangan pembangunan telematika dalam jangka pendek dan menengah dapat dipenuhi. Dan yang lebih penting tidak terjadi kemubaziran. Semoga!
_________
*) Penulis adalah Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas.
Tuesday, November 02, 2004
BAU YANG PALING BERBAHAYA
==========seri tulisan reformasi===========
Oleh: Eddy Satriya *)
satriyaeddy@yahoo.com
Catatan: Tulisan ini telah diterbitkan di Majalah "Forum Keadilan" No 28/7
November 2004
Ketika pertanyaan "Bau apa yang paling berbahaya?" diajukan kepada beberapa
orang, bisa diperkirakan bahwa jawaban yang diperoleh akan beragam. Seorang
bupati dari sebuah kabupaten yang bertetangga dengan DKI Jakarta mungkin
akan menjawab bahwa bau yang paling berbahaya baginya adalah bau sampah yang
dikirim penduduk Jakarta. Bagi Sang Bupati, bau berjuta kubik sampah yang
tidak tertangani dengan baik dapat membahayakan kedudukannya. Sementara itu,
seorang mahasiswi kedokteran tingkat pertama mungkin menjawab bau yang
paling berbahaya adalah amisnya darah. Ketidakmampuan beradaptasi dengan
amis darah bisa menyebabkan ia drop-out dan menyia-nyiakan masa depan serta
puluhan juta yang telah disetorkan ke fakultas.
Jika pertanyaan itu mendadak diajukan kepada seorang dokter gigi yang sangat
higienis mungkin akan menjawab bau yang paling berbahaya bagi Sang Dokter
adalah bau mulut seorang lelaki perokok. Karena bau yang tidak bisa
ditangkalnya dengan "masker" dapat mengganggu mutu kerja dan merusak
citranya. Sedangkan untuk seorang Kiyai atau Buya yang disegani dari sebuah
pondok pesantren atau surau, mungkin jawabannya adalah bau kentut yang
sangat mengganggu ditengah berlangsungnya pengajian. Sang Buya bisa saja
tidak terlalu terganggu dengan bau kentut, tetapi justru lebih sewot dan
sangat marah ketika tidak ada santri yang mengaku dan meminta maaf. Bagi
Sang Buya berlaku pepatah "tangan mencincang, bahu memikul" yang perlu
dihayati para santri.
***
Membahas perihal bau yang paling berbahaya ini, ada baiknya kita menyimak
Andrew Tobias, seorang pakar internasional dibidang investasi. Tobias,
penulis buku-buku terkenal seputar "Invesment Guide" menuliskan "There is no
smell more dangerous or costly than the new car smell". Bau mobil baru
ternyata yang paling berbahaya baginya. Pernyataan tersebut secara tersirat
menghimbau untuk tetap hidup sederhana dan cerdik berinvestasi. Paham yang
sama juga dianut oleh Robert W. Bly, seorang pengajar marketing dan writing
di New York University yang berhasil menjadi millionaire pada usia 30 tahun.
Ia tetap memilih mengendarai mobil Chevrolet Chevette-nya yang telah berumur
11 tahun dan dibelinya hanya dengan beberapa US$ ribu pada tahun 1984.
Sejalan dengan globalisasi, sindrom mobil-mewah sebagai simbol status memang
telah menjalar ke seluruh penjuru dunia. Perilaku orang-orang yang
menjadikan mobil sebagai simbol statusnya dengan menarik telah dikupas
Thomas J. Stanley dan Willian D. Danko dalam buku "The Millioniaire Next
Door". Stanley dan William juga mengungkapkan bahwa orang-orang yang berasal
dari rakyat biasa dan berhasil memiliki banyak harta, justru cenderung lebih
memilih hidup sederhana, mampu mengalokasikan waktu, energi dan uangnya
secara lebih efisien, dan berpendapat bahwa "financial independence" jauh
lebih penting dibandingkan dengan memamerkan status sosial yang tinggi.
Sindrome mobil-mewah juga tidak luput melanda Indonesia yang masih tergolong
negara miskin. Nafsu tinggi masyarakat lapisan atas Indonesia memamerkan
mobil mewah juga terlihat jelas setiap pagi dan petang di jalanan ibukota
yang macet. Seliweran Mercedes Benz, Lexus, Infiniti, BMW, Land Rover,
Jaguar, dan Audi seri terbaru telah menjadi pemandangan biasa di sepanjang
jalan tol dan protokol.
Pada tahun ini kegilaan masyarakat Indonesia akan mobil mewah untungnya
luput dari pemberitaan pers karena tersaput berita ledakan bom mobil
Kuningan di depan Kedutaan Besar Australia 9 September 2004 yang lalu. Saya
sebut kegilaan karena pada posisi tanggal yang sama dalam Jakarta Motor Show
2004 di Senayan, sudah belasan orang tercatat sebagai pembeli mobil super
mewah Bentley dengan harga satuan sekitar Rp 5 Milyar! Belum terhitung mobil
mewah dengan kelas dibawahnya yang berharga dari Rp 1 hingga Rp 3 milyar.
Kegilaan, karena mobil seharga Rp 5 milyar tidaklah mungkin akan sepuluh
kali lipat lebih baik dari mobil seharga Rp 500 juta dari sisi kenyamanan
dan kinerja. Selisih harganya yang mencapai Rp 4,5 Miliar hanyalah untuk
mencerminkan status mengendarai mobil mewah.
***
Namun perilaku sebagian masyarakat Indonesia untuk memenuhi garasinya dengan
mobil mewah atau bahkan terkadang malah ada yang saya saksikan menumpang
parkir di rumah orang lain, diperkirakan akan terkendala. Pasalnya,
kematangan pemikiran, kesederhanaan gaya hidup atau mungkin juga pemahaman
tentang tentang berbahayanya bau mobil mewah dan mobil baru, telah mendorong
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menolak menggunakan
sedan Volvo sebagai kendaraan dinas mereka. Hidayat Nur Wahid yang terpilih
secara demokratis menjadi Ketua MPR periode 2004-2009 telah memberikan
teladan dengan menyampaikan niatnya serta pimpinan MPR lainnya untuk menolak
Volvo pada tanggal 13 Oktober lalu di Gedung DPR/PMR Senayan (Detikcom,
14/10/04).
Walaupun beberapa pejabat tinggi negara lainnya ada yang skeptis dan tidak
melihat penolakan mobil mewah sebagai penghematan yang berarti, sikap Ketua
MPR itu telah membuat angin segar perubahan bertiup ditengah masyarakat
Indonesia. Sungguh suatu hal yang menyejukkan hati melihat salah satu
pimpinan lembaga tinggi negara mampu memulai langkah teladan yang sudah
sangat lama ditunggu-tunggu rakyat Indonesia.
Menjadi pertanyaan sekarang, seberapa jauhkah langkah yang telah dimulai
pimpinan MPR ini dapat ditiru para pejabat lainnya? Kita optimis, perubahan
demi perubahan akan terus terjadi. Dalam pelantikan Kabinet Indonesia
Bersatu pada tanggal 21 Oktober lalu terlihat bahwa banyak Menteri yang
datang dan pergi dari istana dengan kendaraan yang tidak tergolong mewah.
Hal ini terus berlanjut dan terlihat ketika menghadiri Sidang Kabinet
pertama esok harinya.
Jika dilihat kebelakang, masuknya mobil mewah dengan cc besar memang
memuncak pada pemerintahan setelah Presiden Suharto meletakkan jabatan.
Justru di dalam masa orde reformasilah impor mobil mewah secara built-up
makin menjadi-jadi setelah diizinkan Deperindag waktu itu. Akibatnya, bau
mobil mewah ini bukan hanya mewabah di Jakarta dan kota-kota besar, tetapi
juga sampai ketingkat kabupaten dan kota sejalan dengan semaraknya otonomi
daerah. Tidak hanya mobil mewah yang baru, ratusan mobil mewah bekas pun
masuk menyerbu ke berbagai pelosok negeri, baik secara legal ataupun melalui
usaha penyelundupan.
***
Pemahaman akan berbahayanya bau mobil baru nan mewah memang baru diangkat
lagi ke permukaan. Kita memahami adalah hak asasi setiap orang untuk bebas
membelanjakan hartanya. Agak terlalu dini menilai apakah gerakan ini akan
bisa ditularkan kepada berbagai lapisan pejabat maupun masyarakat. Namun
sudah selayaknya kita optimis, serta terus mendorong bergulirnya gerakan
untuk menyadari bahwa negara ini lebih memerlukan investasi yang efektif dan
efisien, membutuhkan pemasyarakatan pola hidup sederhana, dan tidak
menjadikan pembelian durable goods seperti mobil sebagai cara berinvestasi
yang dapat memancing kecemburuan sosial ditengah masyarakat yang tengah
dililit krisis multidimensi.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin negara ini
tentu saja diikuti berbagai harapan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat. Karena itu tidaklah salah rasanya Presiden SBY
juga diandalkan untuk mendukung pola hidup sederhana dan menjauhi penggunaan
mobil mewah bagi aparat pemerintah, termasuk militer. Sudah menjadi rahasia
umum, bahwa selain para profesional, pengacara, dan pejabat sipil, maka
sebagian pejabat militer juga sangat dimanjakan dengan fasilitas mobil dinas
yang tergolong mewah. Sekali lagi, "There is no smell more dangerous or
costly than the new car smell". Semoga harapan ini tidak salah tempat dan
sia-sia.
_________
*)Pemerhati Reformasi, menetap di Sawangan-Depok..
Oleh: Eddy Satriya *)
satriyaeddy@yahoo.com
Catatan: Tulisan ini telah diterbitkan di Majalah "Forum Keadilan" No 28/7
November 2004
Ketika pertanyaan "Bau apa yang paling berbahaya?" diajukan kepada beberapa
orang, bisa diperkirakan bahwa jawaban yang diperoleh akan beragam. Seorang
bupati dari sebuah kabupaten yang bertetangga dengan DKI Jakarta mungkin
akan menjawab bahwa bau yang paling berbahaya baginya adalah bau sampah yang
dikirim penduduk Jakarta. Bagi Sang Bupati, bau berjuta kubik sampah yang
tidak tertangani dengan baik dapat membahayakan kedudukannya. Sementara itu,
seorang mahasiswi kedokteran tingkat pertama mungkin menjawab bau yang
paling berbahaya adalah amisnya darah. Ketidakmampuan beradaptasi dengan
amis darah bisa menyebabkan ia drop-out dan menyia-nyiakan masa depan serta
puluhan juta yang telah disetorkan ke fakultas.
Jika pertanyaan itu mendadak diajukan kepada seorang dokter gigi yang sangat
higienis mungkin akan menjawab bau yang paling berbahaya bagi Sang Dokter
adalah bau mulut seorang lelaki perokok. Karena bau yang tidak bisa
ditangkalnya dengan "masker" dapat mengganggu mutu kerja dan merusak
citranya. Sedangkan untuk seorang Kiyai atau Buya yang disegani dari sebuah
pondok pesantren atau surau, mungkin jawabannya adalah bau kentut yang
sangat mengganggu ditengah berlangsungnya pengajian. Sang Buya bisa saja
tidak terlalu terganggu dengan bau kentut, tetapi justru lebih sewot dan
sangat marah ketika tidak ada santri yang mengaku dan meminta maaf. Bagi
Sang Buya berlaku pepatah "tangan mencincang, bahu memikul" yang perlu
dihayati para santri.
***
Membahas perihal bau yang paling berbahaya ini, ada baiknya kita menyimak
Andrew Tobias, seorang pakar internasional dibidang investasi. Tobias,
penulis buku-buku terkenal seputar "Invesment Guide" menuliskan "There is no
smell more dangerous or costly than the new car smell". Bau mobil baru
ternyata yang paling berbahaya baginya. Pernyataan tersebut secara tersirat
menghimbau untuk tetap hidup sederhana dan cerdik berinvestasi. Paham yang
sama juga dianut oleh Robert W. Bly, seorang pengajar marketing dan writing
di New York University yang berhasil menjadi millionaire pada usia 30 tahun.
Ia tetap memilih mengendarai mobil Chevrolet Chevette-nya yang telah berumur
11 tahun dan dibelinya hanya dengan beberapa US$ ribu pada tahun 1984.
Sejalan dengan globalisasi, sindrom mobil-mewah sebagai simbol status memang
telah menjalar ke seluruh penjuru dunia. Perilaku orang-orang yang
menjadikan mobil sebagai simbol statusnya dengan menarik telah dikupas
Thomas J. Stanley dan Willian D. Danko dalam buku "The Millioniaire Next
Door". Stanley dan William juga mengungkapkan bahwa orang-orang yang berasal
dari rakyat biasa dan berhasil memiliki banyak harta, justru cenderung lebih
memilih hidup sederhana, mampu mengalokasikan waktu, energi dan uangnya
secara lebih efisien, dan berpendapat bahwa "financial independence" jauh
lebih penting dibandingkan dengan memamerkan status sosial yang tinggi.
Sindrome mobil-mewah juga tidak luput melanda Indonesia yang masih tergolong
negara miskin. Nafsu tinggi masyarakat lapisan atas Indonesia memamerkan
mobil mewah juga terlihat jelas setiap pagi dan petang di jalanan ibukota
yang macet. Seliweran Mercedes Benz, Lexus, Infiniti, BMW, Land Rover,
Jaguar, dan Audi seri terbaru telah menjadi pemandangan biasa di sepanjang
jalan tol dan protokol.
Pada tahun ini kegilaan masyarakat Indonesia akan mobil mewah untungnya
luput dari pemberitaan pers karena tersaput berita ledakan bom mobil
Kuningan di depan Kedutaan Besar Australia 9 September 2004 yang lalu. Saya
sebut kegilaan karena pada posisi tanggal yang sama dalam Jakarta Motor Show
2004 di Senayan, sudah belasan orang tercatat sebagai pembeli mobil super
mewah Bentley dengan harga satuan sekitar Rp 5 Milyar! Belum terhitung mobil
mewah dengan kelas dibawahnya yang berharga dari Rp 1 hingga Rp 3 milyar.
Kegilaan, karena mobil seharga Rp 5 milyar tidaklah mungkin akan sepuluh
kali lipat lebih baik dari mobil seharga Rp 500 juta dari sisi kenyamanan
dan kinerja. Selisih harganya yang mencapai Rp 4,5 Miliar hanyalah untuk
mencerminkan status mengendarai mobil mewah.
***
Namun perilaku sebagian masyarakat Indonesia untuk memenuhi garasinya dengan
mobil mewah atau bahkan terkadang malah ada yang saya saksikan menumpang
parkir di rumah orang lain, diperkirakan akan terkendala. Pasalnya,
kematangan pemikiran, kesederhanaan gaya hidup atau mungkin juga pemahaman
tentang tentang berbahayanya bau mobil mewah dan mobil baru, telah mendorong
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menolak menggunakan
sedan Volvo sebagai kendaraan dinas mereka. Hidayat Nur Wahid yang terpilih
secara demokratis menjadi Ketua MPR periode 2004-2009 telah memberikan
teladan dengan menyampaikan niatnya serta pimpinan MPR lainnya untuk menolak
Volvo pada tanggal 13 Oktober lalu di Gedung DPR/PMR Senayan (Detikcom,
14/10/04).
Walaupun beberapa pejabat tinggi negara lainnya ada yang skeptis dan tidak
melihat penolakan mobil mewah sebagai penghematan yang berarti, sikap Ketua
MPR itu telah membuat angin segar perubahan bertiup ditengah masyarakat
Indonesia. Sungguh suatu hal yang menyejukkan hati melihat salah satu
pimpinan lembaga tinggi negara mampu memulai langkah teladan yang sudah
sangat lama ditunggu-tunggu rakyat Indonesia.
Menjadi pertanyaan sekarang, seberapa jauhkah langkah yang telah dimulai
pimpinan MPR ini dapat ditiru para pejabat lainnya? Kita optimis, perubahan
demi perubahan akan terus terjadi. Dalam pelantikan Kabinet Indonesia
Bersatu pada tanggal 21 Oktober lalu terlihat bahwa banyak Menteri yang
datang dan pergi dari istana dengan kendaraan yang tidak tergolong mewah.
Hal ini terus berlanjut dan terlihat ketika menghadiri Sidang Kabinet
pertama esok harinya.
Jika dilihat kebelakang, masuknya mobil mewah dengan cc besar memang
memuncak pada pemerintahan setelah Presiden Suharto meletakkan jabatan.
Justru di dalam masa orde reformasilah impor mobil mewah secara built-up
makin menjadi-jadi setelah diizinkan Deperindag waktu itu. Akibatnya, bau
mobil mewah ini bukan hanya mewabah di Jakarta dan kota-kota besar, tetapi
juga sampai ketingkat kabupaten dan kota sejalan dengan semaraknya otonomi
daerah. Tidak hanya mobil mewah yang baru, ratusan mobil mewah bekas pun
masuk menyerbu ke berbagai pelosok negeri, baik secara legal ataupun melalui
usaha penyelundupan.
***
Pemahaman akan berbahayanya bau mobil baru nan mewah memang baru diangkat
lagi ke permukaan. Kita memahami adalah hak asasi setiap orang untuk bebas
membelanjakan hartanya. Agak terlalu dini menilai apakah gerakan ini akan
bisa ditularkan kepada berbagai lapisan pejabat maupun masyarakat. Namun
sudah selayaknya kita optimis, serta terus mendorong bergulirnya gerakan
untuk menyadari bahwa negara ini lebih memerlukan investasi yang efektif dan
efisien, membutuhkan pemasyarakatan pola hidup sederhana, dan tidak
menjadikan pembelian durable goods seperti mobil sebagai cara berinvestasi
yang dapat memancing kecemburuan sosial ditengah masyarakat yang tengah
dililit krisis multidimensi.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin negara ini
tentu saja diikuti berbagai harapan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat. Karena itu tidaklah salah rasanya Presiden SBY
juga diandalkan untuk mendukung pola hidup sederhana dan menjauhi penggunaan
mobil mewah bagi aparat pemerintah, termasuk militer. Sudah menjadi rahasia
umum, bahwa selain para profesional, pengacara, dan pejabat sipil, maka
sebagian pejabat militer juga sangat dimanjakan dengan fasilitas mobil dinas
yang tergolong mewah. Sekali lagi, "There is no smell more dangerous or
costly than the new car smell". Semoga harapan ini tidak salah tempat dan
sia-sia.
_________
*)Pemerhati Reformasi, menetap di Sawangan-Depok..
Tuesday, September 14, 2004
Telkom di Tengah Industri yang Berubah
Telah diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia, 12 September 2004.
RESENSI BUKU
Judul: On Becoming A Customer-Centric Company. Transformasi TELKOM Menjadi Perusahaan Berbasis Pelanggan.
Pengarang: Hermawan Kartajaya, Yuswohady, dan Dewi Madyani.
Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Cetakan: I- Maret 2004, II- April 2004.
Tebal: xii + 374 halaman
Harga: Rp 75.000,0
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh : Eddy Satriya
Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Bappenas.
(eddysatriya.blogspot.com)
“……Biar suatu saat operator asing masuk kita sudah terbiasa menggebuki dan digebuki, tinggal lihat saja siapa pemenangnya, nanti pasar yang menentukannya!”
Demikian pendapat salah seorang pejabat PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dalam menyongsong perubahan atmosfir bisnis telekomunikasi yang terekam dengan jelas dalam buku yang ditulis oleh Hermawan Kertajaya, Yuswohady, dan Dewi Madyani.
Buku ini menguraikan langkah-langkah yang telah diambil oleh management Telkom hingga awal tahun 2004 dalam menyiapkan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia ini menjadi sebuah perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan. Hermawan dkk menjelaskan perubahan visi, misi, dan strategi Telkom sejalan dengan bergesernya tuntutan pelayanan telekomunikasi dari hanya sekedar perusahaan penyelenggara Plain Old Telephone Service (POTS) menjadi suatu perusahaan yang mampu memberikan berbagai layanan telekomunikasi modern yang meliputi Phones, Mobile, View, Internet dan Service yang kemudian lebih disederhanakan menjadi Phone, Mobile dan Multimedia disingkat dengan PMM. Perubahan demi perubahan atau restrukturisasi portofolio bisnis mau tidak mau harus dilakukan Telkom mengingat telah terjadi perubahan fundamental dalam bisnis telekomunikasi dan teknologi informasi (TI) yang meliputi konvergensi teknologi, konvergensi perusahaan, dan konvergensi layanan.
Penulis menyatakan bahwa Telkom sudah on the right track dalam menapaki langkah untuk menjadi suatu Full Network Services Provider (FNSP) yang didukung lima pilar bisnis yaitu: telepon tetap; fixed wireless; telepon selular (mobile); multimedia; dan interkoneksi. Pendapat mereka didasarkan kepada situasi bahwa sudah dijalankannya budaya baru perusahaan yang merupakan suatu perjalanan panjang sejak Telkom masih dinakhodai Cacuk Sudariyanto (alm) hingga sekarang dibawah pimpinan Kristiono. Budaya perusahaan tersebut terangkum dalam konsep The Telkom Way 135 (TTW 135) yang resmi diluncurkan tanggal 26 Maret 2003.TTW 135 ini memuat satu asumsi dasar yaitu Committed 2 U, tiga nilai inti yaitu: Customer Value, Exellent Service, dan Competent People, serta lima langkah perilaku, yaitu: Stretching the Goal; Simplify; Involve Everyone; Quality is my job; dan Reward the Winner.
Sebelumnya pimpinan Telkom telah melakukan langkah strategis yang berhasil merumuskan visi baru Telkom “To Become a Leading InfoCom Player in the Region”. Adapun rumusan misinya, pertama ialah, “Telkom menjamin bahwa pelanggan akan mendapatkan pelayanan terbaik, berupa kemudahan, kualitas produk, kualitas jaringan, dengan harga yang kompetitif”. Sedangkan misi kedua adalah “Telkom akan mengelola bisnis melalui praktek-praktek terbaik dengan mengoptimalisasikan SDM yang unggul, penggunaan teknologi yang kompetitif, serta membangun kemitraan yang menguntungkan secara timbal-balik dan saling mendukung secara strategis”.
Faktor Kristiono
Disamping budaya baru TTW 135, faktor pendukung lainnya adalah sosok Direktur Utama (Dirut) saat ini, Kristiono, yang sudah berhasil menjadikan dirinya sebagai role model bagi seluruh karyawan di Telkom. Kristiono dianggap sudah mampu mengobarkan semangat “peperangan” dalam menyongsong era kompetisi di bisnis telekomunikasi. Bahkan semangat “peperangan” tersebut telah dibuatkan wadahnya yaitu melalui program War Room. Bukan hanya itu, dalam safari ke berbagai daerah para penulis menyaksikan sendiri bahwa para Kepala Divisi Regional (Kadivre) telah memperlihatkan antusiasme dan komitmen tinggi jajarannya di daerah dalam menjalankan budaya perusahaan yang baru.
Dalam buku yang sarat dengan berbagai jargon managemen pengembangan sumber daya dan management pemasaran ini, diungkapkan pula keberhasilan pimpinan teras Telkom dalam mengarahkan transformasi yang diinginkan kedalam suatu rujukan yang mengikat seluruh managemen termasuk jajaran direksi dan komisaris berupa Rencana Jangka Panjang Telkom (Corporate Strategic Scenario 2003-2007). Rencana jangka Panjang tersebut juga berisikan panduan gaya kepemimpinan yang harus dijalankan yang memiliki 5 ciri-ciri yaitu: Link & Friendly; Empowered and Accountable; Managing Anytime, Anywhere; Serving to Customers, Peers and Partners; Respect to Quality; and Contribution.Disamping mengupas sekilas perbedaan perhatian pimpinan terhadap budaya perusahaan sejak dari zaman Willy Munandir, Cacuk Sudariyanto, Setyanto P. Santosa, Mohammad Nazif dan Kristiono, buku ini juga menuliskan kembali secara ringkas proses, konsep, dan permasalahan di seputar Kerjasama Operasi (KSO) yang pelaksanaannya di lapangan ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bagian akhir menekankan pentingnya pengukuran pelaksanaan excellent performance dengan menggunakan kriteria Malcolm Bridge yang sebenarnya telah pernah dirancang di Telkom melalui Program T-2001 ketika memasuki millenium baru dulu.
Kesimpulan yang disampaikan Hermawan dkk menarik untuk disimak. Meski cukup yakin dengan landasan dan perangkat menuju kompetisi seperti visi, misi, budaya perusahaan daan struktur organisasi yang telah disiapkan Kristiono maupun pendahulunya, ketiga penulis ini tetap menekankan pentingnya keseriusan management Telkom dalam mengeksekusi dan mengimplemntasikannya menjadi kenyataan dilapangan. Melaksanakan dan mengimplementasikan TTW 135 akan menjadi suatu pekerjaan besar yang memiliki 3 tantangan utama, yaitu perubahan politik internal perusahaan, perubahan teknis, dan perubahan budaya perusahaan itu sendiri.Secara keseluruhan, Hermawan dkk telah berhasil mendokumentasikan perubahan dan perbaikan struktur organisasi Telkom yang memang harus disiapkan menghadapi dibukanya keran kompetisi sektor telekomunikasi di Indonesia.
Kompetisi yang bukan hanya antara Telkom dengan Indosat dan perusahaan swasta dalam negeri saja, tapi juga kompetisi terbuka dengan perusahaan asing yang telah lama mengincar potensi pasar yang besar di persada Indonesia.Bagi pembaca yang awam dengan perkembangan telekomunikasi, sebagian besar bab-bab awal buku ini mengulas berbagai kecenderungan (trend) yang terjadi di dunia telekomunikasi dan TI baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Penulis memasukkan berbagai ulasan tentang konvergensi, perubahan fokus bisnis dari POTS kepada sistem telekomunikasi bergerak, Universal Service dan Universal Access, peranan badan regulator independen, dan terjadinya kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi. Ulasan tersebut sebagian besar disarikan dari berbagai dokumen populer yang dikeluarkan secara berkala berdasarkan topik pembangunan oleh Badan Telekomunikasi Dunia atau Internasional Telecommunication Union (ITU) yang bermarkas di Geneva.
Penyempurnaan
Disamping telah mampu memberikan gambaran transformasi internal Telkom menyambut perubahan bisnis telekomunikasi dalam era globalisasi, buku ini memiliki bagian-bagian yang membutuhkan penyempurnaan. Pertama, terjadi pengulangan beberapa topik bahasan pada banyak bab yang cukup mengganggu dan mubazir. Kedua, pencetakan beberapa gambar atau tabel menghasilkan tulisan yang terlalu kecil dan tidak mudah untuk mengerti sehingga menyulitkan pembaca yang ingin menggali keterangan atau penjelasan lebih rinci.
Selanjutnya, kelihatannya proses penulisan buku yang berawal dari proyek konsultasi yang ditugaskan kepada para penulis telah memasung penulis untuk mendokumentasikan pandangan dari nara sumber lain atau kelompok karyawan yang bisa saja tidak sejalan dengan arah kebijakan yang diambil pimpinan perusahaan saat ini.
Keempat, langkah-langkah yang dituliskan dalam buku ini untuk mentransformasikan Telkom menjadi perusahaan berbasis pelanggan didominasi oleh pengetahuan dan praktek bisnis yang bersumber dari luar Indonesia semata. Sepantasnya pula “resep” tersebut dikombinasikan dengan praktek bisnis yang telah dilaksanakan oleh Telkom dan telah mengakar sebagai bagian nilai budaya lokal yang baik. Hal ini sangat penting mengingat Telkom merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang telah beroperasi sejak zaman perjuangan dulu, dan merupakan salah satu BUMN besar yang termasuk paling awal mendapat predikat “Wajar Tanpa Syarat” dari badan pemeriksa.
Membaca visi baru Telkom “To Become a Leading InfoCom Player in the Region” mengingatkan saya akan banner sejenis yang berbunyi “To Become a Cyber Leader” yang dipampang di Human Resource Development Center, Korea Telecomm (KT) di kota Daejon, Korea Selatan. Slogan tersebut juga dipampang dihampir semua pelosok kantor perusahaan telekomunikasi tersebut secara besar-besaran sejak tahun 2001. KT saat ini telah mewujudkan impiannya menjadi Cyber Leader bersama Canada. Akankah Telkom mampu mewujudkan visi dan mimpi-mimpi mereka?
Perjalanan Telkom kelihatannya masih penuh jurang terjal dan ujian. Kompetisi sesungguhnya bukan hanya masalah digebuk dan menggebuki. Hanya kerja keras dan waktu yang akan menjawabnya. Mari kita doakan agar management Telkom mampu mewujudkannya.
_________
RESENSI BUKU
Judul: On Becoming A Customer-Centric Company. Transformasi TELKOM Menjadi Perusahaan Berbasis Pelanggan.
Pengarang: Hermawan Kartajaya, Yuswohady, dan Dewi Madyani.
Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Cetakan: I- Maret 2004, II- April 2004.
Tebal: xii + 374 halaman
Harga: Rp 75.000,0
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh : Eddy Satriya
Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Bappenas.
(eddysatriya.blogspot.com)
“……Biar suatu saat operator asing masuk kita sudah terbiasa menggebuki dan digebuki, tinggal lihat saja siapa pemenangnya, nanti pasar yang menentukannya!”
Demikian pendapat salah seorang pejabat PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dalam menyongsong perubahan atmosfir bisnis telekomunikasi yang terekam dengan jelas dalam buku yang ditulis oleh Hermawan Kertajaya, Yuswohady, dan Dewi Madyani.
Buku ini menguraikan langkah-langkah yang telah diambil oleh management Telkom hingga awal tahun 2004 dalam menyiapkan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia ini menjadi sebuah perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan. Hermawan dkk menjelaskan perubahan visi, misi, dan strategi Telkom sejalan dengan bergesernya tuntutan pelayanan telekomunikasi dari hanya sekedar perusahaan penyelenggara Plain Old Telephone Service (POTS) menjadi suatu perusahaan yang mampu memberikan berbagai layanan telekomunikasi modern yang meliputi Phones, Mobile, View, Internet dan Service yang kemudian lebih disederhanakan menjadi Phone, Mobile dan Multimedia disingkat dengan PMM. Perubahan demi perubahan atau restrukturisasi portofolio bisnis mau tidak mau harus dilakukan Telkom mengingat telah terjadi perubahan fundamental dalam bisnis telekomunikasi dan teknologi informasi (TI) yang meliputi konvergensi teknologi, konvergensi perusahaan, dan konvergensi layanan.
Penulis menyatakan bahwa Telkom sudah on the right track dalam menapaki langkah untuk menjadi suatu Full Network Services Provider (FNSP) yang didukung lima pilar bisnis yaitu: telepon tetap; fixed wireless; telepon selular (mobile); multimedia; dan interkoneksi. Pendapat mereka didasarkan kepada situasi bahwa sudah dijalankannya budaya baru perusahaan yang merupakan suatu perjalanan panjang sejak Telkom masih dinakhodai Cacuk Sudariyanto (alm) hingga sekarang dibawah pimpinan Kristiono. Budaya perusahaan tersebut terangkum dalam konsep The Telkom Way 135 (TTW 135) yang resmi diluncurkan tanggal 26 Maret 2003.TTW 135 ini memuat satu asumsi dasar yaitu Committed 2 U, tiga nilai inti yaitu: Customer Value, Exellent Service, dan Competent People, serta lima langkah perilaku, yaitu: Stretching the Goal; Simplify; Involve Everyone; Quality is my job; dan Reward the Winner.
Sebelumnya pimpinan Telkom telah melakukan langkah strategis yang berhasil merumuskan visi baru Telkom “To Become a Leading InfoCom Player in the Region”. Adapun rumusan misinya, pertama ialah, “Telkom menjamin bahwa pelanggan akan mendapatkan pelayanan terbaik, berupa kemudahan, kualitas produk, kualitas jaringan, dengan harga yang kompetitif”. Sedangkan misi kedua adalah “Telkom akan mengelola bisnis melalui praktek-praktek terbaik dengan mengoptimalisasikan SDM yang unggul, penggunaan teknologi yang kompetitif, serta membangun kemitraan yang menguntungkan secara timbal-balik dan saling mendukung secara strategis”.
Faktor Kristiono
Disamping budaya baru TTW 135, faktor pendukung lainnya adalah sosok Direktur Utama (Dirut) saat ini, Kristiono, yang sudah berhasil menjadikan dirinya sebagai role model bagi seluruh karyawan di Telkom. Kristiono dianggap sudah mampu mengobarkan semangat “peperangan” dalam menyongsong era kompetisi di bisnis telekomunikasi. Bahkan semangat “peperangan” tersebut telah dibuatkan wadahnya yaitu melalui program War Room. Bukan hanya itu, dalam safari ke berbagai daerah para penulis menyaksikan sendiri bahwa para Kepala Divisi Regional (Kadivre) telah memperlihatkan antusiasme dan komitmen tinggi jajarannya di daerah dalam menjalankan budaya perusahaan yang baru.
Dalam buku yang sarat dengan berbagai jargon managemen pengembangan sumber daya dan management pemasaran ini, diungkapkan pula keberhasilan pimpinan teras Telkom dalam mengarahkan transformasi yang diinginkan kedalam suatu rujukan yang mengikat seluruh managemen termasuk jajaran direksi dan komisaris berupa Rencana Jangka Panjang Telkom (Corporate Strategic Scenario 2003-2007). Rencana jangka Panjang tersebut juga berisikan panduan gaya kepemimpinan yang harus dijalankan yang memiliki 5 ciri-ciri yaitu: Link & Friendly; Empowered and Accountable; Managing Anytime, Anywhere; Serving to Customers, Peers and Partners; Respect to Quality; and Contribution.Disamping mengupas sekilas perbedaan perhatian pimpinan terhadap budaya perusahaan sejak dari zaman Willy Munandir, Cacuk Sudariyanto, Setyanto P. Santosa, Mohammad Nazif dan Kristiono, buku ini juga menuliskan kembali secara ringkas proses, konsep, dan permasalahan di seputar Kerjasama Operasi (KSO) yang pelaksanaannya di lapangan ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bagian akhir menekankan pentingnya pengukuran pelaksanaan excellent performance dengan menggunakan kriteria Malcolm Bridge yang sebenarnya telah pernah dirancang di Telkom melalui Program T-2001 ketika memasuki millenium baru dulu.
Kesimpulan yang disampaikan Hermawan dkk menarik untuk disimak. Meski cukup yakin dengan landasan dan perangkat menuju kompetisi seperti visi, misi, budaya perusahaan daan struktur organisasi yang telah disiapkan Kristiono maupun pendahulunya, ketiga penulis ini tetap menekankan pentingnya keseriusan management Telkom dalam mengeksekusi dan mengimplemntasikannya menjadi kenyataan dilapangan. Melaksanakan dan mengimplementasikan TTW 135 akan menjadi suatu pekerjaan besar yang memiliki 3 tantangan utama, yaitu perubahan politik internal perusahaan, perubahan teknis, dan perubahan budaya perusahaan itu sendiri.Secara keseluruhan, Hermawan dkk telah berhasil mendokumentasikan perubahan dan perbaikan struktur organisasi Telkom yang memang harus disiapkan menghadapi dibukanya keran kompetisi sektor telekomunikasi di Indonesia.
Kompetisi yang bukan hanya antara Telkom dengan Indosat dan perusahaan swasta dalam negeri saja, tapi juga kompetisi terbuka dengan perusahaan asing yang telah lama mengincar potensi pasar yang besar di persada Indonesia.Bagi pembaca yang awam dengan perkembangan telekomunikasi, sebagian besar bab-bab awal buku ini mengulas berbagai kecenderungan (trend) yang terjadi di dunia telekomunikasi dan TI baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Penulis memasukkan berbagai ulasan tentang konvergensi, perubahan fokus bisnis dari POTS kepada sistem telekomunikasi bergerak, Universal Service dan Universal Access, peranan badan regulator independen, dan terjadinya kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi. Ulasan tersebut sebagian besar disarikan dari berbagai dokumen populer yang dikeluarkan secara berkala berdasarkan topik pembangunan oleh Badan Telekomunikasi Dunia atau Internasional Telecommunication Union (ITU) yang bermarkas di Geneva.
Penyempurnaan
Disamping telah mampu memberikan gambaran transformasi internal Telkom menyambut perubahan bisnis telekomunikasi dalam era globalisasi, buku ini memiliki bagian-bagian yang membutuhkan penyempurnaan. Pertama, terjadi pengulangan beberapa topik bahasan pada banyak bab yang cukup mengganggu dan mubazir. Kedua, pencetakan beberapa gambar atau tabel menghasilkan tulisan yang terlalu kecil dan tidak mudah untuk mengerti sehingga menyulitkan pembaca yang ingin menggali keterangan atau penjelasan lebih rinci.
Selanjutnya, kelihatannya proses penulisan buku yang berawal dari proyek konsultasi yang ditugaskan kepada para penulis telah memasung penulis untuk mendokumentasikan pandangan dari nara sumber lain atau kelompok karyawan yang bisa saja tidak sejalan dengan arah kebijakan yang diambil pimpinan perusahaan saat ini.
Keempat, langkah-langkah yang dituliskan dalam buku ini untuk mentransformasikan Telkom menjadi perusahaan berbasis pelanggan didominasi oleh pengetahuan dan praktek bisnis yang bersumber dari luar Indonesia semata. Sepantasnya pula “resep” tersebut dikombinasikan dengan praktek bisnis yang telah dilaksanakan oleh Telkom dan telah mengakar sebagai bagian nilai budaya lokal yang baik. Hal ini sangat penting mengingat Telkom merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang telah beroperasi sejak zaman perjuangan dulu, dan merupakan salah satu BUMN besar yang termasuk paling awal mendapat predikat “Wajar Tanpa Syarat” dari badan pemeriksa.
Membaca visi baru Telkom “To Become a Leading InfoCom Player in the Region” mengingatkan saya akan banner sejenis yang berbunyi “To Become a Cyber Leader” yang dipampang di Human Resource Development Center, Korea Telecomm (KT) di kota Daejon, Korea Selatan. Slogan tersebut juga dipampang dihampir semua pelosok kantor perusahaan telekomunikasi tersebut secara besar-besaran sejak tahun 2001. KT saat ini telah mewujudkan impiannya menjadi Cyber Leader bersama Canada. Akankah Telkom mampu mewujudkan visi dan mimpi-mimpi mereka?
Perjalanan Telkom kelihatannya masih penuh jurang terjal dan ujian. Kompetisi sesungguhnya bukan hanya masalah digebuk dan menggebuki. Hanya kerja keras dan waktu yang akan menjawabnya. Mari kita doakan agar management Telkom mampu mewujudkannya.
_________
Monday, August 30, 2004
Kwik, Bertindaklah Mulai di Kantor Sendiri
27 Agustus 2004/Sinar Harapan
Oleh Eddy Satriya
Acungan jempol sangat layak diberikan kepada Kwik Kian Gie (KKG) atas kegigihannya untuk terus menyuarakan betapa berbahayanya KKN, serta betapa mubazirnya berbagai upaya pembangunan yang akan dilaksanakan jika KKN tidak pernah dikurangi secara serius dan nyata. Namun yang menjadi penting saat ini sesungguhnya bukan lagi berdiskusi akan jahatnya KKN, tetapi adalah menyusun langkah nyata untuk mengikisnya dari berbagai sendi kehidupan.
Jika ditelusuri ke belakang, perjuangan KKG melawan KKN terlihat sudah cukup panjang. Bukan hanya ketika beliau menjabat Menteri PPN/Kepala Bappenas saat ini dan Menko Perekonomian pada pe-merintahan lalu, tetapi juga ketika masih di luar kabinet. Sulit melupakan tulisan-tulisan KKG yang menentang berbagai ketidakadilan dalam ekonomi nasional, termasuk kegigihannya membongkar borok-borok konglomerat jahat. Perjuangan KKG melawan KKN nyaris tidak pernah berhenti.
Namun di sisi lain, kita juga menyaksikan betapa KKN semakin merajalela, mewabah dan merata. Situasi yang membuat orang menjadi terbiasa dan bahkan mengandalkan KKN untuk bertahan hidup atau mempertahankan gaya hidupnya. Di lain pihak, prestasi nyata pengungkapan KKN dan sanksi terhadap pelakunya masih sangat sedikit. Kondisi ini pada akhirnya banyak membuat para pejuang antikorupsi merasa lelah dan seperti kehilangan arah. Lelah berteriak, lelah berharap, dan akhirnya bersikap apatis. Bahkan, KKG sendiri terkadang harus takluk kepada kelompok yang saya sebut saja sebagai "gerombolan globalisator".
Ketidakberdayaan KKG itu telah diulas Tempo (20/6/04) dalam laporan berjudul "Kwik Menolak, Utang Jalan Terus" dan "Oke, Dengan Catatan". Tragisnya, ketidakberdayaan KKG dalam menghadang berbagai pinjaman luar negeri yang ditengarainya bermasalah justru terjadi ketika beliau menjabat Kepala Bappenas yang merupakan salah satu institusi yang berwenang menentukan layak tidaknya suatu pinjaman luar negeri diimplementasikan.
Skor 3-0
Jadi, jika diibaratkan dengan suatu pertandingan sepakbola maka kedudukan sekarang antara KKN dan KKG adalah 3-0. "Gol" pertama terjadi ketika beliau masih sebagai pengamat ekonomi di luar lingkar kekuasaan. Berbagai upaya beliau membongkar modus operandi pembobolan BUMN, ekspor fiktif, hingga pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memperoleh hasil yang berarti. Kedua, ketika beliau mengajukan kritik pedas terhadap partainya yang juga partai berkuasa beberapa waktu lalu.
"Gol" yang paling menyakitkan terjadi ketika beliau sedang memiliki kekuasaan yang besar sebagai Menteri. Menyakitkan, karena KKG yang sangat lantang melawan International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia dan "gerombolan globalisator" harus mengalami kekalahan justru ketika borok-borok IMF dan Bank Dunia sudah dikupas habis-habisan oleh pakar internasional.
Kita mengetahui, tidak kurang dari peraih Nobel Joseph Stiglitz membeberkan akibat globalisasi yang keliru dalam dua bukunya "Globalization and Its Discontents "(2002) dan "The Roaring Nineties. Seeds of Destruction "(2003). Begitu pula Peter Griffith, ekonom dan mantan konsultan Bank Dunia, telah membuka mata dunia betapa menyengsarakannya kebijakan pangan yang dipaksakan Bank Dunia melalui buku "The Economist’s Tale. A Consultant encounter Hunger and the World Bank" (2003). Dampak globalisasi yang malah berujung kepada ketidakstabilan global telah diuraikan lugas oleh Amy Chua (2003) dalam best seller-nya: "World On Fire. How Exporting Free-Market Democracy Breeds Ethnic Hatred and Global Instability."
Dalam situasi seperti itulah KKG terus berjuang melawan KKN di negerinya. Perjuangan yang mestinya mendapat dukungan penuh dari sesama menteri, elite politik, dan masyarakat yang menginginkan suatu pemerintahan berwibawa dan bersih dari KKN. Namun yang terjadi saat ini, KKG seperti orang yang berteriak sendirian di gurun yang mahaluas.
Dalam diskusi bisnis yang disiarkan radio di Jakarta bulan Juli lalu, KKG mengungkapkan suatu berita menarik. Menurut beliau, Bank Dunia telah mengirimkan sebuah surat confidential kepada Menteri Keuangan berisikan hasil investigasi konsultan internasional yang mengindikasikan bahwa telah terjadi praktik-praktik KKN oleh staf Bappenas dalam mengelola salah satu bantuan yang disalurkan Bank Dunia. Seandainya berita itu benar, betapa memprihatinkannya kondisi saat ini. Kemasan surat confidential bisa diartikan sebagai suatu "serangan balik" terencana yang mematikan dari pihak-pihak yang selama ini dikritisi KKG.
Lalu apa yang harus dilakukan KKG? Menurut pendapat saya, mungkin inilah saatnya KKG menuntaskan perjuangannya memberantas KKN. Bukan hanya di atas kertas, tapi dalam suatu tindakan nyata. Bukankah langkah terbaik pemberantasan KKN bisa dimulai dari diri dan lingkungan kantor sendiri? Secara teknis, seharusnya tidak ada kendala untuk bertindak lugas dalam memeriksa dugaan KKN yang dilakukan anak buahnya di Bappenas.
"Injury Time"
Sebagaimana halnya dengan anggota kabinet lain, masa jabatannya KKG juga hampir habis. Jika diibaratkan kembali dalam permainan sepakbola, maka pertandingan telah memasuki injury time. Sudah seharusnya waktu yang tersisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membuat skor, paling tidak "pecah telor". Syukur-syukur perjuangan di menit-menit akhir justru bisa membalikkan keadaan.
Namun demikian, jika langkah tegas akan diambil KKG perlu diingat pula bahwa rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur negara yang berkombinasi dengan lemahnya penegakan sanksi hukum dan tipisnya moral telah mempersubur KKN di hampir seluruh lini kehidupan, termasuk kantor pemerintah. Menurut Ignas Kleden, jika ada orang yang ingin berbuat benar dalam suatu lingkungan yang korup, maka ia justru akan dianggap kriminal.
Di lain pihak, pemberi pinjaman ataupun hibah terkadang punya agenda sendiri dan ketidakdisiplinan terhadap aturan main. Pengalaman saya berurusan dengan pinjaman luar negeri menunjukkan bahwa sering bantuan tersebut disalurkan kembali kepada konsultan mereka atau pihak lain yang diinginkan.
Caranya, antara lain, melalui kondisi penunjukan konsultan asing yang tidak bisa dikompromikan, kerangka acuan (TOR) yang kaku dan sulit diubah, memperlambat pemberian No Objection Letter (NOL), dan berbagai trik lain. Keadaan ini diperparah pula oleh keterlambatan dokumen Daftar Isian Proyek (DIP) untuk mencairkan pinjaman yang beberapa tahun ini baru bisa terbit setelah bulan April atau Mei. Kesemuanya itu akhirnya membuat Pemimpin Proyek harus "berakrobat" dan terkadang terpaksa melanggar prosedur.
Apa pun bentuk dugaan korupsi ataupun pelanggaran prosedur yang dituduhkan kepada kantor yang dipimpin KKG, menurut perkiraan saya, tidaklah akan melibatkan dana yang besar. Upaya itu hanyalah salah satu cara menghantam balik KKG.
Sejak reformasi bergulir staf Bappenas tidak lagi ikut membahas dokumen proyek di Departemen Keuangan. Peran Bappenas telah digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bersama-sama dengan Staf Ditjen Anggaran dan Departemen Teknis menyusun DIP sebagai dokumen akhir proyek untuk dibiayai dari RAPBN. Namun penyelidikan tuntas atas tudingan Bank Dunia seperti diucapkan KKG tentu masih diperlukan.
Kedudukan saat ini sudah 3-0 untuk KKN. Apakah Pak Kwik Kian Gie mampu mengubahnya? Kita tunggu saja dan mari kita doakan agar beliau mengambil keputusan dan bertindak tepat dalam injury time. Siapa tahu, keadaan bisa berbalik.
Penulis adalah pemerhati Reformasi, tinggal di Sawangan-Depok.
Oleh Eddy Satriya
Acungan jempol sangat layak diberikan kepada Kwik Kian Gie (KKG) atas kegigihannya untuk terus menyuarakan betapa berbahayanya KKN, serta betapa mubazirnya berbagai upaya pembangunan yang akan dilaksanakan jika KKN tidak pernah dikurangi secara serius dan nyata. Namun yang menjadi penting saat ini sesungguhnya bukan lagi berdiskusi akan jahatnya KKN, tetapi adalah menyusun langkah nyata untuk mengikisnya dari berbagai sendi kehidupan.
Jika ditelusuri ke belakang, perjuangan KKG melawan KKN terlihat sudah cukup panjang. Bukan hanya ketika beliau menjabat Menteri PPN/Kepala Bappenas saat ini dan Menko Perekonomian pada pe-merintahan lalu, tetapi juga ketika masih di luar kabinet. Sulit melupakan tulisan-tulisan KKG yang menentang berbagai ketidakadilan dalam ekonomi nasional, termasuk kegigihannya membongkar borok-borok konglomerat jahat. Perjuangan KKG melawan KKN nyaris tidak pernah berhenti.
Namun di sisi lain, kita juga menyaksikan betapa KKN semakin merajalela, mewabah dan merata. Situasi yang membuat orang menjadi terbiasa dan bahkan mengandalkan KKN untuk bertahan hidup atau mempertahankan gaya hidupnya. Di lain pihak, prestasi nyata pengungkapan KKN dan sanksi terhadap pelakunya masih sangat sedikit. Kondisi ini pada akhirnya banyak membuat para pejuang antikorupsi merasa lelah dan seperti kehilangan arah. Lelah berteriak, lelah berharap, dan akhirnya bersikap apatis. Bahkan, KKG sendiri terkadang harus takluk kepada kelompok yang saya sebut saja sebagai "gerombolan globalisator".
Ketidakberdayaan KKG itu telah diulas Tempo (20/6/04) dalam laporan berjudul "Kwik Menolak, Utang Jalan Terus" dan "Oke, Dengan Catatan". Tragisnya, ketidakberdayaan KKG dalam menghadang berbagai pinjaman luar negeri yang ditengarainya bermasalah justru terjadi ketika beliau menjabat Kepala Bappenas yang merupakan salah satu institusi yang berwenang menentukan layak tidaknya suatu pinjaman luar negeri diimplementasikan.
Skor 3-0
Jadi, jika diibaratkan dengan suatu pertandingan sepakbola maka kedudukan sekarang antara KKN dan KKG adalah 3-0. "Gol" pertama terjadi ketika beliau masih sebagai pengamat ekonomi di luar lingkar kekuasaan. Berbagai upaya beliau membongkar modus operandi pembobolan BUMN, ekspor fiktif, hingga pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memperoleh hasil yang berarti. Kedua, ketika beliau mengajukan kritik pedas terhadap partainya yang juga partai berkuasa beberapa waktu lalu.
"Gol" yang paling menyakitkan terjadi ketika beliau sedang memiliki kekuasaan yang besar sebagai Menteri. Menyakitkan, karena KKG yang sangat lantang melawan International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia dan "gerombolan globalisator" harus mengalami kekalahan justru ketika borok-borok IMF dan Bank Dunia sudah dikupas habis-habisan oleh pakar internasional.
Kita mengetahui, tidak kurang dari peraih Nobel Joseph Stiglitz membeberkan akibat globalisasi yang keliru dalam dua bukunya "Globalization and Its Discontents "(2002) dan "The Roaring Nineties. Seeds of Destruction "(2003). Begitu pula Peter Griffith, ekonom dan mantan konsultan Bank Dunia, telah membuka mata dunia betapa menyengsarakannya kebijakan pangan yang dipaksakan Bank Dunia melalui buku "The Economist’s Tale. A Consultant encounter Hunger and the World Bank" (2003). Dampak globalisasi yang malah berujung kepada ketidakstabilan global telah diuraikan lugas oleh Amy Chua (2003) dalam best seller-nya: "World On Fire. How Exporting Free-Market Democracy Breeds Ethnic Hatred and Global Instability."
Dalam situasi seperti itulah KKG terus berjuang melawan KKN di negerinya. Perjuangan yang mestinya mendapat dukungan penuh dari sesama menteri, elite politik, dan masyarakat yang menginginkan suatu pemerintahan berwibawa dan bersih dari KKN. Namun yang terjadi saat ini, KKG seperti orang yang berteriak sendirian di gurun yang mahaluas.
Dalam diskusi bisnis yang disiarkan radio di Jakarta bulan Juli lalu, KKG mengungkapkan suatu berita menarik. Menurut beliau, Bank Dunia telah mengirimkan sebuah surat confidential kepada Menteri Keuangan berisikan hasil investigasi konsultan internasional yang mengindikasikan bahwa telah terjadi praktik-praktik KKN oleh staf Bappenas dalam mengelola salah satu bantuan yang disalurkan Bank Dunia. Seandainya berita itu benar, betapa memprihatinkannya kondisi saat ini. Kemasan surat confidential bisa diartikan sebagai suatu "serangan balik" terencana yang mematikan dari pihak-pihak yang selama ini dikritisi KKG.
Lalu apa yang harus dilakukan KKG? Menurut pendapat saya, mungkin inilah saatnya KKG menuntaskan perjuangannya memberantas KKN. Bukan hanya di atas kertas, tapi dalam suatu tindakan nyata. Bukankah langkah terbaik pemberantasan KKN bisa dimulai dari diri dan lingkungan kantor sendiri? Secara teknis, seharusnya tidak ada kendala untuk bertindak lugas dalam memeriksa dugaan KKN yang dilakukan anak buahnya di Bappenas.
"Injury Time"
Sebagaimana halnya dengan anggota kabinet lain, masa jabatannya KKG juga hampir habis. Jika diibaratkan kembali dalam permainan sepakbola, maka pertandingan telah memasuki injury time. Sudah seharusnya waktu yang tersisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membuat skor, paling tidak "pecah telor". Syukur-syukur perjuangan di menit-menit akhir justru bisa membalikkan keadaan.
Namun demikian, jika langkah tegas akan diambil KKG perlu diingat pula bahwa rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur negara yang berkombinasi dengan lemahnya penegakan sanksi hukum dan tipisnya moral telah mempersubur KKN di hampir seluruh lini kehidupan, termasuk kantor pemerintah. Menurut Ignas Kleden, jika ada orang yang ingin berbuat benar dalam suatu lingkungan yang korup, maka ia justru akan dianggap kriminal.
Di lain pihak, pemberi pinjaman ataupun hibah terkadang punya agenda sendiri dan ketidakdisiplinan terhadap aturan main. Pengalaman saya berurusan dengan pinjaman luar negeri menunjukkan bahwa sering bantuan tersebut disalurkan kembali kepada konsultan mereka atau pihak lain yang diinginkan.
Caranya, antara lain, melalui kondisi penunjukan konsultan asing yang tidak bisa dikompromikan, kerangka acuan (TOR) yang kaku dan sulit diubah, memperlambat pemberian No Objection Letter (NOL), dan berbagai trik lain. Keadaan ini diperparah pula oleh keterlambatan dokumen Daftar Isian Proyek (DIP) untuk mencairkan pinjaman yang beberapa tahun ini baru bisa terbit setelah bulan April atau Mei. Kesemuanya itu akhirnya membuat Pemimpin Proyek harus "berakrobat" dan terkadang terpaksa melanggar prosedur.
Apa pun bentuk dugaan korupsi ataupun pelanggaran prosedur yang dituduhkan kepada kantor yang dipimpin KKG, menurut perkiraan saya, tidaklah akan melibatkan dana yang besar. Upaya itu hanyalah salah satu cara menghantam balik KKG.
Sejak reformasi bergulir staf Bappenas tidak lagi ikut membahas dokumen proyek di Departemen Keuangan. Peran Bappenas telah digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bersama-sama dengan Staf Ditjen Anggaran dan Departemen Teknis menyusun DIP sebagai dokumen akhir proyek untuk dibiayai dari RAPBN. Namun penyelidikan tuntas atas tudingan Bank Dunia seperti diucapkan KKG tentu masih diperlukan.
Kedudukan saat ini sudah 3-0 untuk KKN. Apakah Pak Kwik Kian Gie mampu mengubahnya? Kita tunggu saja dan mari kita doakan agar beliau mengambil keputusan dan bertindak tepat dalam injury time. Siapa tahu, keadaan bisa berbalik.
Penulis adalah pemerhati Reformasi, tinggal di Sawangan-Depok.
______
Monday, August 09, 2004
Salahkah Telkom Mendominasi?
==========
MajalahTrust No. 45, Edisi 9-15 Agustus 2004
Eddy Satriya
Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas*)
satriyaeddy@yahoo.com
Jasa telepon tetap dengan mutu layanan yang baik dan biaya terjangkau masyarakat luas tampaknya masih sulit terwujud dalam waktu dekat. Dengan demikian berbagai kemudahan, inovasi, dan ilmu pengetahuan yang bisa diperoleh dari berbagai sumber informasi di seluruh dunia melalui Internet hanya akan dinikmati oleh segelintir penduduk Indonesia. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, digital divide atau kesenjangan digital akan terus melebar antara kelompok masyarakat yang memiliki akses informasi dan yang tidak memilikinya.
Salah satu penyebab kesenjangan ini adalah belum berjalannya kompetisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi seperti yang diharapkan. P.T. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) semakin mendominasi pasar telepon tetap, jauh meninggalkan PT. Indonesian Satellite Corp. Tbk (Indosat). Jasa layanan Telkom semakin lengkap, ketika izin penyelenggaraan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang telah lama dinanti-nanti akhirnya keluar. Wujud kegembiraan jajaran Telkom dipertontonkan secara langsung melalui blocking time lima stasiun TV nasional dalam peluncuran jasa SLI Telkom 007 “The Real Connection” pada 7 Juni 2004 lalu yang berlangsung mewah di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Nusa Dua, Bali.
Singkat kata, Cetak Biru Telekomunikasi dan UU tentang Telekomunikasi tahun 1999 belum memperlihatkan hasil yang diinginkan. Simak saja, pembangunan sambungan baru masih sedikit, tarif masih tergolong mahal dan cenderung untuk terus dinaikkan, serta ketersediaan dan keandalan layanan untuk daerah terpencil masih terbatas. Kalaupun ada tambahan pembangunan fasilitas telepon tetap di beberapa desa melalui program Universal Service Obligation (USO), ini jelas-jelas bukan hasil dari suatu kompetisi. Program USO yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung itu dibiayai dari RAPBN.
Berat sebelahnya kompetisi yang berjalan sejak efektifnya UU Telekomunikasi pada bulan September 2000 yang lalu, dapat dilihat dari beberapa contoh kasus dan kejadian berikut. Pertama, pengaduan beberapa wartel tentang dugaan terjadinya pemblokiran akses SLI 001 dan 008 oleh Telkom telah berujung pada persengketaan yang harus diselesaikan melalui Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Dirut Telkom pun telah menegaskan kesiapannya jika KPPU memerlukan pemeriksaan lanjutan kasus itu (lihat Sinar Harapan, 8 Juni lalu).
Kedua, diduga telah terjadi pengalihan Warung Telekomunikasi menjadi Warung Telkom secara sistematis di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Berbagai media di daerah telah melaporkan kejadian ini. Sebagai contoh, seorang pengusaha wartel dari Pontianak menyatakan keheranan dan kegusarannya akan edaran Telkom yang mengharuskan pengusaha wartel untuk ber-PKS (Pola Kerja Sama) dengan Telkom. Jika wartel itu tidak mau, maka sambungan teleponnya akan dicabut dan harus membayar harga pasang baru serta dikenakan abonemen. Berita ini dimuat Pontianak Post, “Mengapa Harus Warung Telkom?”, edisi 1 Juli tahun lalu.
Ketiga, perang harga jasa layanan Internet yang diselenggarakan beberapa ISP dengan harga produk Telkomnet Instan telah membuat resah para pengusaha ISP nasional. Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) bahkan pernah mengancam untuk menutup akses Internet di Indonesia dua tahun lalu. Tahun 2002 juga diwarnai ditutupnya layanan Wasantara Net produk PT. Posindo di 40-an kota di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif telepon lokal baru-baru ini juga dirasakan semakin menyudutkan ISP yang menggunakan dial-up ke telepon lokal.
Keempat, dalam bisnis Voice Over Internet Protocol (VOIP) Telkom kelihatannya juga tidak tertahankan. Kualitas jasa layanan VOIP 017 milik Telkom juga sangat bagus dengan harga bersaing. Sebagaimana dilansir Jakarta Post, 5 Oktober tahun lalu: “Many suspect that Telkom has deliberately used the low compression to enable its 017's voice quality to reach nearly the same level as that of the 001 or 008. For many, this constitutes a serious violation against VoIP criteria….”
Beberapa contoh kasus di atas memperlihatkan dominasi pasar oleh satu operator baik di sisi backbone, jasa Internet, retail, dan VOIP. Pihak yang paling dirugikan dalam hal ini tentu saja pelanggan jasa telekomunikasi, di samping pengusaha sektor telekomunikasi baik yang besar maupun kelompok Usaha Kecil Menengah.
Lantas menjadi pertanyaan sekarang, salahkah kalau Telkom menjadi besar, kuat dan mendominasi sektor telekomunikasi Indonesia? Bukankah Telkom sudah mendeklarasikan visi barunya “To Become a Leading InfoCom Player in the Region”? Semua itu akan diwujudkan dengan konsep “The Telkom Way 135”, ditambah semangat “perang” yang tinggi melalui program “War Room”. Bukankah Telkom juga sudah berkorban banyak untuk telekomunikasi negeri ini sejak masa PN Telekomunikasi, Perumtel, hingga sekarang? Lalu, apa pula yang harus dilakukan pemerintah dan otoritas regulasi telekomunikasi?
Menuruh hemat saya ada tiga pilihan yang tersedia.
Pertama, membiarkan saja situasi yang ada saat ini. Hal ini mungkin saja diambil karena berbagai kasus yang terjadi di atas bisa dianggap sebagai hal yang wajar dan sudah menjadi konsekuensi transisi dari era monopoli ke era kompetisi. Kalau langkah ini yang diambil, diperkirakan Telkom tetap bisa menjadi besar. Namun itu berjalan secara perlahan karena akan terjadi “perlawanan berdarah-darah” dari operator lain yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.
Kedua, mengarahkan Telkom menjadi sebuah perusahaan besar, menjadi “National Champion”, yang nantinya diharapkan mampu bersaing dalam era pasar bebas dengan perusahaan asing yang sudah siap-siap menyerbu masuk pasar domestik. Ini sebenarnya bukanlah hal baru, pernah diwacanakan di komisi terkait di DPR. Jika langkah ini yang dipilih, Telkom bisa menjadi perusahaan telekomunikasi yang besar di Asia, bukan hanya Indonesia. Tentu, pilihan ini tidak menguntungkan bagi operator lain. Perlu dicatat, konsep “National Champion” ini juga dianut beberapa negara seperti Korea Selatan dengan Korea
Telecomm-nya, dan banyak negara Eropa.
Ketiga, menyusun suatu terobosan regulasi dan kebijakan yang mampu membesarkan Telkom sekaligus operator lain secara bersamaan. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaharui Cetak Biru Telekomunikasi dan menyempurnakan UU Telekomunikasi. Misalnya dengan membagi-bagi segmen jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan bisnis inti masing-masing, membatasi Telkom terjun sampai ke “retail”, memberlakukan persaingan bebas di jasa seluler GSM, melakukan regionalisasi dan pemberdayaan perusahaan-perusahaan daerah untuk melaksanakan layanan fixed wireless dan Internet, membentuk Perusahaan Umum (Perum) daerah untuk melayani wilayah USO, serta berbagai kemungkinan kombinasi lain yang pada akhirnya akan menguntungkan secara nasional.
Langkah manapun yang akan dipilih atau disepakati oleh seluruh stakeholder telekomunikasi, pemerintah juga tidak bisa menunda berbagai penyelesaian peraturan dan kebijakan yang terkait dengan kompetisi sehat seperti interkoneksi, pembentukan badan regulasi yang benar-benar independen, serta menyusun kode etik penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara nasional di samping beberapa kebijakan lain yang terkait dengan Internet dan transaksi elektronis.
_____
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
MajalahTrust No. 45, Edisi 9-15 Agustus 2004
Eddy Satriya
Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas*)
satriyaeddy@yahoo.com
Jasa telepon tetap dengan mutu layanan yang baik dan biaya terjangkau masyarakat luas tampaknya masih sulit terwujud dalam waktu dekat. Dengan demikian berbagai kemudahan, inovasi, dan ilmu pengetahuan yang bisa diperoleh dari berbagai sumber informasi di seluruh dunia melalui Internet hanya akan dinikmati oleh segelintir penduduk Indonesia. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, digital divide atau kesenjangan digital akan terus melebar antara kelompok masyarakat yang memiliki akses informasi dan yang tidak memilikinya.
Salah satu penyebab kesenjangan ini adalah belum berjalannya kompetisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi seperti yang diharapkan. P.T. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) semakin mendominasi pasar telepon tetap, jauh meninggalkan PT. Indonesian Satellite Corp. Tbk (Indosat). Jasa layanan Telkom semakin lengkap, ketika izin penyelenggaraan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang telah lama dinanti-nanti akhirnya keluar. Wujud kegembiraan jajaran Telkom dipertontonkan secara langsung melalui blocking time lima stasiun TV nasional dalam peluncuran jasa SLI Telkom 007 “The Real Connection” pada 7 Juni 2004 lalu yang berlangsung mewah di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Nusa Dua, Bali.
Singkat kata, Cetak Biru Telekomunikasi dan UU tentang Telekomunikasi tahun 1999 belum memperlihatkan hasil yang diinginkan. Simak saja, pembangunan sambungan baru masih sedikit, tarif masih tergolong mahal dan cenderung untuk terus dinaikkan, serta ketersediaan dan keandalan layanan untuk daerah terpencil masih terbatas. Kalaupun ada tambahan pembangunan fasilitas telepon tetap di beberapa desa melalui program Universal Service Obligation (USO), ini jelas-jelas bukan hasil dari suatu kompetisi. Program USO yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung itu dibiayai dari RAPBN.
Berat sebelahnya kompetisi yang berjalan sejak efektifnya UU Telekomunikasi pada bulan September 2000 yang lalu, dapat dilihat dari beberapa contoh kasus dan kejadian berikut. Pertama, pengaduan beberapa wartel tentang dugaan terjadinya pemblokiran akses SLI 001 dan 008 oleh Telkom telah berujung pada persengketaan yang harus diselesaikan melalui Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Dirut Telkom pun telah menegaskan kesiapannya jika KPPU memerlukan pemeriksaan lanjutan kasus itu (lihat Sinar Harapan, 8 Juni lalu).
Kedua, diduga telah terjadi pengalihan Warung Telekomunikasi menjadi Warung Telkom secara sistematis di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Berbagai media di daerah telah melaporkan kejadian ini. Sebagai contoh, seorang pengusaha wartel dari Pontianak menyatakan keheranan dan kegusarannya akan edaran Telkom yang mengharuskan pengusaha wartel untuk ber-PKS (Pola Kerja Sama) dengan Telkom. Jika wartel itu tidak mau, maka sambungan teleponnya akan dicabut dan harus membayar harga pasang baru serta dikenakan abonemen. Berita ini dimuat Pontianak Post, “Mengapa Harus Warung Telkom?”, edisi 1 Juli tahun lalu.
Ketiga, perang harga jasa layanan Internet yang diselenggarakan beberapa ISP dengan harga produk Telkomnet Instan telah membuat resah para pengusaha ISP nasional. Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) bahkan pernah mengancam untuk menutup akses Internet di Indonesia dua tahun lalu. Tahun 2002 juga diwarnai ditutupnya layanan Wasantara Net produk PT. Posindo di 40-an kota di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif telepon lokal baru-baru ini juga dirasakan semakin menyudutkan ISP yang menggunakan dial-up ke telepon lokal.
Keempat, dalam bisnis Voice Over Internet Protocol (VOIP) Telkom kelihatannya juga tidak tertahankan. Kualitas jasa layanan VOIP 017 milik Telkom juga sangat bagus dengan harga bersaing. Sebagaimana dilansir Jakarta Post, 5 Oktober tahun lalu: “Many suspect that Telkom has deliberately used the low compression to enable its 017's voice quality to reach nearly the same level as that of the 001 or 008. For many, this constitutes a serious violation against VoIP criteria….”
Beberapa contoh kasus di atas memperlihatkan dominasi pasar oleh satu operator baik di sisi backbone, jasa Internet, retail, dan VOIP. Pihak yang paling dirugikan dalam hal ini tentu saja pelanggan jasa telekomunikasi, di samping pengusaha sektor telekomunikasi baik yang besar maupun kelompok Usaha Kecil Menengah.
Lantas menjadi pertanyaan sekarang, salahkah kalau Telkom menjadi besar, kuat dan mendominasi sektor telekomunikasi Indonesia? Bukankah Telkom sudah mendeklarasikan visi barunya “To Become a Leading InfoCom Player in the Region”? Semua itu akan diwujudkan dengan konsep “The Telkom Way 135”, ditambah semangat “perang” yang tinggi melalui program “War Room”. Bukankah Telkom juga sudah berkorban banyak untuk telekomunikasi negeri ini sejak masa PN Telekomunikasi, Perumtel, hingga sekarang? Lalu, apa pula yang harus dilakukan pemerintah dan otoritas regulasi telekomunikasi?
Menuruh hemat saya ada tiga pilihan yang tersedia.
Pertama, membiarkan saja situasi yang ada saat ini. Hal ini mungkin saja diambil karena berbagai kasus yang terjadi di atas bisa dianggap sebagai hal yang wajar dan sudah menjadi konsekuensi transisi dari era monopoli ke era kompetisi. Kalau langkah ini yang diambil, diperkirakan Telkom tetap bisa menjadi besar. Namun itu berjalan secara perlahan karena akan terjadi “perlawanan berdarah-darah” dari operator lain yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.
Kedua, mengarahkan Telkom menjadi sebuah perusahaan besar, menjadi “National Champion”, yang nantinya diharapkan mampu bersaing dalam era pasar bebas dengan perusahaan asing yang sudah siap-siap menyerbu masuk pasar domestik. Ini sebenarnya bukanlah hal baru, pernah diwacanakan di komisi terkait di DPR. Jika langkah ini yang dipilih, Telkom bisa menjadi perusahaan telekomunikasi yang besar di Asia, bukan hanya Indonesia. Tentu, pilihan ini tidak menguntungkan bagi operator lain. Perlu dicatat, konsep “National Champion” ini juga dianut beberapa negara seperti Korea Selatan dengan Korea
Telecomm-nya, dan banyak negara Eropa.
Ketiga, menyusun suatu terobosan regulasi dan kebijakan yang mampu membesarkan Telkom sekaligus operator lain secara bersamaan. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaharui Cetak Biru Telekomunikasi dan menyempurnakan UU Telekomunikasi. Misalnya dengan membagi-bagi segmen jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan bisnis inti masing-masing, membatasi Telkom terjun sampai ke “retail”, memberlakukan persaingan bebas di jasa seluler GSM, melakukan regionalisasi dan pemberdayaan perusahaan-perusahaan daerah untuk melaksanakan layanan fixed wireless dan Internet, membentuk Perusahaan Umum (Perum) daerah untuk melayani wilayah USO, serta berbagai kemungkinan kombinasi lain yang pada akhirnya akan menguntungkan secara nasional.
Langkah manapun yang akan dipilih atau disepakati oleh seluruh stakeholder telekomunikasi, pemerintah juga tidak bisa menunda berbagai penyelesaian peraturan dan kebijakan yang terkait dengan kompetisi sehat seperti interkoneksi, pembentukan badan regulasi yang benar-benar independen, serta menyusun kode etik penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara nasional di samping beberapa kebijakan lain yang terkait dengan Internet dan transaksi elektronis.
_____
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Subscribe to:
Posts (Atom)
