Friday, March 09, 2007

OTOKRITIK: REFORMASI “PETAK-UMPET”

Oleh: Eddy Satriya*)

Kolom Majalah Forum Keadilan 04 Juni 2006

Mayoritas rakyat Indonesia kembali berduka. Bukan karena sakitnya mantan Presiden Suharto atau terbitnya ketetapan untuk menghentikan proses penuntutan hukum terhadap Sang Presiden. Bukan pula karena masyarakat Indonesia kembali harus memperingati dan mengenang kejadian demi kejadian tragis pada Mei 1998. Juga bukan karena ancaman bencana alam, petaka atau kecelakaan yang terus terjadi. Tetapi karena mereka merasakan bahwa reformasi telah mati. Tak salah kalau Fadjroel Rachman, rekan seangkatan di ITB dulu, mengajak kita semua untuk merayakan kematian reformasi (Kompas, 18/5/06).

Namun ajakan Fadjroel untuk bereformasi dalam hati dan pikiran agak mengusik saya. Karena dari pengamatan langsung atas berbagai perilaku rakyat dan pemimpin di negara ini, maka sungguh sulit melaksanakan ajakan tersebut. Rakyat sudah nyaris pasrah. Sementara sebagian besar para pemimpinnya sulit membebaskan diri mereka atas kemunafikan dan berbagai “kesalahan prosedur” yang terjadi di sekitarnya.

Kita menjadi bangsa yang gagal memahami dan melaksanakan arti kata reformasi (“Reformasi Poco-Poco”, Forum, 6/2/05). Kita dengan pasti telah menjelma menjadi bangsa yang bercirikan tambal-sulam, suka coba-coba, menghindari proses rumit dan jalan berliku, serta sulit yakin untuk melaksanakan suatu perencanaan secara profesional. Akibatnya berbagai upaya perbaikan yang dilaksanakan semua pihak –masyarakat, pengusaha, dan pemerintah- gagal dan tinggal slogan semata. Berbagai kejadian dan fakta terbaru membuktikan itu.

Yang diperlukan sekarang adalah mencari penyebab kegagalan. Tentu saja kemudian harus diikuti pula oleh alternatif perbaikan yang mungkin dilaksanakan (implementable actions). Kegagalan reformasi bukan sembarangan. Ia telah gagal dipahami, direalisasikan dan dijadikan “pakaian” sehari-hari dalam kurun waktu 8 tahun (sewindu) oleh sebagian besar warga negara di bumi nusantara, terutama oleh mereka yang diserahi berbagai amanah.

Sesungguhnya ada lima alasan utama kegagalan pelaksanaan reformasi yang berujung kepada perasaan kita akan matinya reformasi itu. Pertama, adalah gagalnya menempatkan variabel tingkat upah (wage) sebagai salah satu besaran makroekonomi penting dalam konteks ekonomi nasional. Tingkat upah bersama-sama dengan tingkat inflasi (inflation rate), pertumbuhan ekonomi (economic growth), dan tingkat pengangguran (unemployement) adalah besaran utama makroekonomi yang sangat vital dan menentukan arah ekonomi suatu bangsa.

Kita sering mengaitkan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan perkiraan pertumbuhan suatu sektor pembangunan tertentu atau kurva supply-demand suatu jenis produk dan jasa. Namun sayang, tingkat upah- termasuk gaji aparat - belum pernah secara serius dan maksimal dimasukkan kedalam berbagai pertimbangan dalam menentukan arah dan kebijakan ekonomi nasional. Karena itu kita menyaksikan gaji seorang direktur di sebuah BUMN (termasuk yang merugi) bisa saja jauh lebih tinggi dari gaji resmi seorang Presiden.

Tingkat upah harian (minimum) pun belum dijalankan sesuai prinsip reservation wage yang menjadi pertimbangan seseorang mengorbankan waktu seggangnya ketika masuk ke bursa kerja, seperti dijelaskan dalam buku teks ekonomi. Ketidakadilan perlakuan terhadap tingkat upah ini berujung kepada banyak hal. Penindasan atas buruh, suburnya praktek KKN, dan terlambatnya hingga gagalnya pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Kedua, adalah faktor terlambatnya menyehatkan birokrasi guna menuju pelaksanaan kepemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Mutlaknya reformasi birokrasi gagal dipahami, gagal diurutkan prioritasnya dan gagal total pula dilaksanakan meski Presiden dan pembantunya telah berganti.

Berbagai keharusan untuk melayani publik dengan murah, cepat dan transparan hanya terjadi di beberapa daerah yang memiliki kepala daerah dengan visi dan misi yang cemerlang. Banyak rencana aksi pemberantasan KKN justru dibuat secara serampangan, yang akhirnya berujung kepada KKN berikutnya. Akibatnya, sebagai contoh saja, seseorang yang ingin berurusan dengan birokrasi masih harus mengeluarkan biaya ekstra sebagai pelicin. Termasuk mereka yang melamar menjadi anggota suatu badan atau komisi pemberantas suap menyuap, mau tidak mau juga terpaksa harus menyuap jika urusannya ingin dipercepat dalam memperoleh berbagai surat keterangan (“Sapu Campur Debu”, Forum, 11/7/04) . Tersedianya teknologi informasi dan telekomunikasi belum bisa maksimal dimanfaatkan dalam berbagai program electronic government.

Ketiga, adalah kegagalan menjalankan peran dan fungsi hukum. Kondisi faktor yang satu ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Lolosnya terpidana korupsi maupun perkara kriminal dari jerat hukum, terlibatnya beberapa petinggi dan praktisi dibidang hukum dalam kasus Bank BNI dan ratusan kasus lainnya menjadi saksi bisu lemahnya penerapan hukum di Indonesia.

Berikutnya adalah langkanya pemimpin yang mampu memberi teladan. Menyamakan ucapan dengan perbuatan ternyata memang bukan pekerjaan gampang. Dengan kata lain, kemunafikan telah menjadi pakaian sehari-hari. Setiap orang mampu menunjukkan orang lain melakukan perbuatan jahat seperti korupsi, tanpa menyadari ia sendiri melakukan hal yang sama. Sehingga definisi korupsi sekarang mungkin lebih tepat berbunyi “perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan di berbagai tingkatan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan yang dilakukan orang lain”.

Berbagai praktek buruk yang terjadi di zaman Orde Baru kembali terulang. Bertubi-tubinya terpaan praktek-praktek kotor dan jahat telah mematikan rasa kritis di lingkungan masyarakat. Membuat mereka semakin apatis ditengah beratnya kehidupan ekonomi. Besarnya rombongan yang mengiringi setiap misi dinas negara yang kemudian berlanjut dengan berbagai acara, termasuk seperti umroh baru-baru ini hanya bisa disaksikan dengan perasaan gundah di berbagai stasiun televisi. “Kafilah bebas berlalu, karena anjing memang sudah tidak kuat lagi menggonggong”.

Himbauan untuk hemat energi malah diiringi dengan seliweran mobil-mobil built-up ber-cc tinggi. Termasuk mobil jenis mini bus di atas 2000 cc yang menjadi trend sebagai mobil dinas aparat pemerintah, baik di daerah maupun di pusat. Lucunya lagi, mobil-mobil dinas tersebut yang seharusnya berpelat merah atau hijau, bisa diganti dengan pelat hitam setelah membayar sejumlah uang “resmi” di instansi terkait. Sebaliknya jika dimintakan mobil dinas ber-cc kecil dari jenis sedan, akan dicemooh dan dikatakan tidak pantas. Daftar kemunafikan ini tentu bisa ditambah terus tanpa batas.

Terakhir adalah sulitnya mengikhlaskan suatu tugas untuk dikerjakan orang lain. Saat ini semakin banyak mantan pejabat di “lingkar luar” kekuasaaan yang terus-menerus justru memperburuk keadaan. Mereka masih terus menyalahkan, sementara ketika berkuasa dulu justru tidak mengoptimalkan kesempatan. Karena itu, maaf saja jangan heran jika seorang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di zaman Orde Baru dengan sangat jelas bisa membeberkan kegagalan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kondisi ilmuwan di Indonesia (Kompas,4-5/4/06). Sungguh sulit ditebak apa jawaban yang akan meluncur dari bibirnya jika ditanyakan kualitas pendidikan anak-anak kita yang semakin parah saat ini.

Seorang mantan Menteri bidang XYZ mampu membeberkan kebobrokan sektor XYZ setelah ia tidak lagi berkuasa. Biasanya ia akan tampil dalam berbagai seminar yang dengan sangar menanyakan atau menulis artikel berjudul “Mau Dikemanakan XYZ kita?”. Sifat itu biasanya diikuti dengan menyalahkan instansi lain sebagai kambing hitam kegagalan dirinya dan instansi yang dipimpinnya.

Kelima penyebab matinya reformasi seperti diuraikan diatas tentunya bukan harga mati. Masih banyak sebab-sebab lain. Kombinasi dari kelima sebab di atas dengan berbagai kondisi yang ada di tengah masyarakat sangat berpotensi memperburuk kualitas reformasi dan berbagai usaha perbaikan yang tengah dilakukan pemerintah sekarang.

Karenanya menjadi sangat penting untuk menghentikan dan memperbaiki kelima faktor di atas. Hal itu bisa dilakukan dengan apa yang sering saya sebut sebagai “Back to Basics”.
Langkah-langkah itu adalah membenahi tingkat upah sampai ketingkat yang pantas. Hal ini bisa dilakukan dengan membatasi upah maksimum yang pada saat bersamaan mengaitkan tingkat upah terendah disuatu kantor atau perusahaan dengan upah maksimum tadi. Sebagai contoh, di Jepang secara rata-rata upah tertinggi adalah 7 hingga 10 kali upah terendah. Adalah suatu kemajuan jika kita mampu menurunkan tingkat upah maksmimum ke kisaran 15 kali lipat upah terendah. Pembenahan upah juga bisa diatasi dengan hanya mengizinkan seorang merangkap maksimum hanya dua atau tiga jabatan pada saat bersamaan.

Langkah berikutnya bisa dilakukan dengan mendorong keberanian para pemimpin untuk memberikan teladan dan berani menegur jika bawahannya memang salah. Tentu saja memuji jika mereka berprestasi. Jangan seperti sekarang, banyak pemimpin yang tidak berani menegur seorang supir sekalipun, karena berbagai alasan.

Ketiga, membiasakan diri bertindak profesional yang mampu bekerja keras, produktif dan sebaik mungkin meski tidak diawasi. Sifat profesional ini sebaiknya diikuti dengan bertindak hemat dan jauh dari gengsi dalam keseharian.

Keempat tentu saja harus melaksanakan perbaikan kondisi hukum di Indonesia. Perbaikan hukum bisa dimulai dengan memperbaiki bibit dan mutu sumber daya manusianya. Hal ini bisa dilakukan dengan memulai kampanye agar siswa terbaik di sekolah menengah memprioritaskan jurusan hukum dalam pemilihan jenjang pendidikan tinggi. Bukan seperti selama ini dimana banyak yang memilih jurusan hukum setelah tidak diterima di berbagai jurusan favorit lainnya.
Terakhir tentu saja dengan mulai mengikis habis sifat kemunafikan dalam diri sendiri.

Ah..meski back to basics, sungguh tidak dijamin mudah untuk dilakukan. Semoga dengan mulai melakukan hal-hal dasar di atas, kita semua bisa terhindar dari praktek reformasi “petak-umpet” seperti selama ini kita lakukan. Semoga!

________
*) Pemerhati reformasi, menetap di Sawangan-Depok.





PNS JUGA MANUSIA (BIASA)


Oleh: Eddy Satriya*)

Telah diterbitkan dalam Kolom Forum Keadilan No.32/11 Desember 05

Seakan telah menjadi sebuah menu rutin, hujan hujatan kepada sekitar 4 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi berita utama pasca lebaran yang lalu. Meski terkesan repetitif menguraikan inefisiensi birokrasi dan kebobrokan mental aparatnya, pemberitaan itu juga semakin dalam mencungkil berbagai segi yang terkait dengan PNS. Bukan hanya menggambarkan terjadinya “kucing-kucingan” antara pejabat yang melakukan inspeksi mendadak dengan para pegawai, perilaku PNS yang hanya bersalam-salaman lalu pulang, atau tentang sanksi yang mungkin diterima pegawai, tetapi beberapa pemberitaan dan editorial juga melebar. Ujung-ujungnya, pemberitaan menjalar kepada masih maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan PNS.

Dalam era kehidupan sangat sulit pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat tinggi, hujatan terhadap perilaku miring PNS itu kiranya layak menjadi bahan renungan bagi mereka yang masih melakukan praktik menyimpang. Sebagai manusia biasa, proses merenung secara berkala memang diperlukan. Selain itu, penting pula menjadikannya sebagai masukan berharga dalam reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Rendahnya gaji PNS memang telah menjadi salah satu penyebab tidak efisiennya mesin birokrasi. Seorang Direktur setingkat Eselon II bergolongan IV-C memperoleh gaji pokok hanya sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Rendahnya tingkat gaji resmi ini – di luar tunjangan - mendapat tanggapan beragam dari birokrat sendiri maupun dari pebisnis sebagai mitra pemerintah. Akibatnya, rendahnya gaji bukan hanya dimanfaatkan oleh oknum PNS untuk “memainkan” jurus-jurus canggih KKN guna menambah pendapatan mereka, tetapi juga menjadi celah yang pantang dilewatkan mitra swasta yang ingin memperoleh keuntungan besar.
Berbagai contoh KKN dalam segenap sendi kehidupan di zaman Orde Baru (Orba) telah menjadi bukti.

Sebut saja penyimpangan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), penyelewengan dana abadi umat di Departemen Agama yang membuat bulu kuduk berdiri, fenomena para pemimpin proyek (pimpro) yang sudah mashur sebagai “boneka” pejabat, serta berbagai penyimpangan prosedur yang sudah dianggap sangat biasa. Contoh lain, tarik ulur berbagai kepentingan telah mengorbankan pengendara mobil di Jakarta kepada gerombolan Kapak Merah di persimpangan Halim Perdanakusumah hanya karena ”disconnected” dua ruas jalan Tol Jagorawi dengan Tol Cikampek terus dibiarkan hingga kini.
Namun sungguh ironis. Berbagai kebusukan yang telah terjadi di era Orba itu, kelihatannya masih sulit diperbaiki. Seperti pernah saya uraikan dalam sebuah kolom, reformasi kita adalah ”Reformasi Poco-Poco”. Maju satu langkah, mundur dua, lalu berputar-putar di tempat dimana kondisi harmonis sesama pelaku KKN saling terjaga (Forum, 6/02/05).

Sementara perubahan pola pikir belum terjadi dan modus operandi KKN selama orba belum terkikis, pembusukan baru di berbagai bidang justru berlangsung semakin canggih. Terbongkarnya praktik KKN di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggiring kaum intelektual bertitel guru besar dan dosen utama ke hotel “prodeo” merupakan bukti memilukan tentang semakin tidak bermoralnya PNS. Atau lihat pula pemberian izin pendirian hotel dan pusat belanja di jantung kota-kota besar yang sudah sangat macet. Ada pula pembangunan under-pass dan over-pass yang sekaligus menjadi ruang pertokoan bernilai milyaran di kawasan elite Jakarata Selatan. Anehnya, underpass yang dibangun tidak dirancang sekaligus untuk penyeberangan dan pergerakan manusia di junction yang padat itu. Sebaliknya, ruang udara publik disulap menjadi ”jeko” atau jembatan pertokoan. Sungguh mengusik logika sekaligus syaraf humor kita.

Singkat kata, dalam segala lini kasus KKN masih merebak. Terbukti negara kita “mampu” mempertahankan diri sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
***
Setelah melihat beberapa praktik KKN yang masih terus terjadi hingga kini, rasanya kita perlu mencermati pendapatan resmi para PNS. Take home pay PNS ternyata bervariasi dalam kisaran rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawabnya. Dengan memasukkan tunjangan jabatan serta berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan khusus (TC) dan tunjangan kerja ganda (TKG) untuk beberapa kantor tertentu, maka PNS yang menjabat Eselon I, II, III, dan IV menerima berturut-turut sekitar Rp 8,5 juta, Rp 6,5 juta, Rp 3,5 juta, dan Rp 2,5 juta, sesuai masa kerja. Sedangkan untuk departemen lain, take home pay mereka berada dibawah angka-angka tersebut.

Wajar muncul pertanyaan, bagaimanakah PNS dapat bertahan hidup atau mempertahankan gaya hidupnya? Apakah mereka bisa bertahan dari godaan ketika harus mengelola keuangan negara bernilai triliunan Rupiah?

Pertanyaan itu tidaklah memerlukan jawaban rinci. Kejadian dan praktik KKN yang diceritakan di atas merupakan salah satu jawabannya. Ada juga yang harus menyingkir atau disingkirkan. Bagi yang mau bertahan di jalan yang benar, biasanya PNS harus berhemat superketat. Melakukan moonlighting atau kerja rangkap juga ditempuh. Namun terkadang rangkapnya bukan hanya satu atau dua, tapi bisa di tiga tempat atau lebih. Karena itu tidak heran kita saksikan banyak PNS menjadi anggota komisi, komisaris, direktur lembaga penelitian, atau Staf Khusus Menteri yang memang diizinkan dalam era Kabinet Indonesia Bersatu. Sayangnya, banyak kaum intelektual yang PNS ini justru lupa diri. Mereka sering latah menyuarakan pemberantasan kemiskinan dan pengangguran, tanpa peduli tindakan mereka telah menghilangkan kesempatan orang lain bekerja.

Ketidakpedulian mereka makin kentara ketika bicara tentang wong cilik atau mengritik pemerintah, tetapi diam-diam mereka mengantongi puluhan juta Rupiah setiap bulannya melalui honor dan fasilitas komisaris tanpa peduli perusahaan itu merugi atau disubsidi pembayar pajak. Padahal praktik moonlighting yang dikenal di negara maju bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal suatu keluarga. Kerja rangkap biasanya tidak dibolehkan untuk jabatan penting dalam pemerintahan. Selain itu, kita saksikan pula ada selebritis berstatus PNS terus “manggung” di jam kerja tanpa perasaan bersalah. Celakanya, PNS jenis ini malah terus dipuja dan diekspose habis-habisan oleh pers.

Cerita indah demikian sayangnya tidak dinikmati oleh PNS golongan bawah. Guna mengirit biaya transportasi dan makan, tidak jarang mereka membolos teratur setiap minggu. PNS yang menjadi pengojek juga banyak ditemui di berbagai perumahan. Tentu kita masih ingat beberapa tahun lalu ada PNS yang tewas dipatuk ular di kantornya sendiri karena ular yang menjadi tambahan pencahariannya itu terlepas dari karungnya dan menggigit PNS tersebut. Cerita nelangsa PNS golongan bawah ini dan drama kehidupan mereka tentu tidak ada habisnya, apalagi pasca kenaikan harga BBM.

***
Menghadapi tantangan pembangunan yang makin besar dan dalam rangka reformasi birokrasi yang sebenar-benarya, kiranya pemerintah dapat memulainya dengan merealisasikan sistem penggajian PNS yang baru.

Pembenahan sistem penggajian -termasuk pensiun- ini adalah suatu keutamaan. Sistem penggajian yang lebih baik dan manusiawi diharapkan dapat mengurangi dikorupnya Triliunan Rupiah uang negara jika diikuti dengan pengawasan dan sanksi yang ketat. Namun diperkirakan berbagai resistensi akan muncul dari pihak-pihak yang menginginkan status quo. Jika sementara waktu masih terkendala oleh prioritas pembangunan, bisa juga dipikirkan agar diberikan tambahan insentif untuk PNS golongan bawah. Insentif ini bisa saja berbentuk subsidi khusus yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika pemerintah telah memerhatikan rakyat miskin, sekarang sudah waktunya pula untuk lebih memerhatikan aparatnya sendiri yang papa. Keberpihakan sangat diperlukan dalam era ekonomi baru dan globalisasi.

Tanpa bermaksud kasar, ada baiknya kita bandingkan nasib PNS di Indonesia dengan sapi-sapi di Eropa dan Jepang. Untuk mempertahankan daya beli petaninya di pasar bebas, Uni Eropa di bawah The Common Agricultural Policy (CAP) terus memberikan subsidi kepada setiap sapi sebesar US$ 2,5 per hari. Seperti diuraikan oleh Jessica Williams (2005) dalam bukunya “ 50 Facts that should Change the World”, sekitar 21 juta sapi di Eropa itu sangat beruntung karena dengan subsidi yang diberikan sapi-sapi itu bisa berkeliling dunia dan plesir di berbagai kota besar setiap tahun. Namun sapi dari Jepang lebih beruntung lagi. Jika sapi-sapi dari Eropa berkeliling dunia dengan pesawat kelas ekonomi, sapi-sapi Jepang itu bisa bersenang-senang di kelas bisnis.

Ahh....., tapi PNS Indonesia kan bukan sapi? Mereka juga manusia biasa.
________
*) Penulis Kolom, Alumnus University of Connecticut, Storrs, USA.

Telematika Perlu Kajian Bermutu

Oleh: Eddy Satriya

Kompas, 24 April 2006 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0604/24/tekno/2604608.htm

Kondisi sektor telematika saat ini memang tidak sekritis sektor infrastruktur lainnya seperti ketenagalistrikan, jalan, dan perhubungan. Namun, jika tidak dicermati dan diantisipasi dengan saksama, mungkin sektor telematika di Indonesia hanya menjadi pasar gemuk barang-barang konsumtif yang akhirnya berpotensi meninabobokan rakyat dan melemahkan daya saing bangsa.

Di samping mendorong pola hidup konsumtif, pada kenyataannya telematika sudah mulai memperburuk situasi "keliru budaya" seperti bertelepon, menonton televisi atau DVD, serta berkirim pesan singkat (SMS) sembari mengemudi di jalan raya. Suatu kondisi yang secara langsung memperparah tingkat kemacetan yang berujung kepada rasa kesal, mudah marah, dan stres pengguna jalan di kota besar.

Di sisi lain, terlambatnya operator menggelar jaringan telepon tetap telah menjadikan Indonesia tertinggal. Rendahnya penetrasi telepon tetap (di bawah empat persen) yang ditingkahi oleh mahalnya tarif internet telah menutup peluang publik memanfaatkan telematika untuk memperbaiki tingkat sosial dan ekonomi mereka.

Telepon seluler atau ponsel memang telah menjadi alternatif bertelekomunikasi. Namun, kesenjangan digital (digital divide) semakin melebar. Meski sudah mulai merambah ke daerah, ponsel terkonsentrasi di kota-kota besar. Tidak jarang sebuah keluarga memiliki lebih dari empat ponsel, sedangkan masyarakat di pedesaan belum memiliki akses.

Tidak bisa dimungkiri bahwa perkembangan industri telematika selalu berjalan lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan kebijakan. Kondisi yang sama juga terjadi di negara maju atau negara berkembang lainnya.

Miskin kajian

Pengembangan sektor telematika membutuhkan dukungan kajian bermutu dan komprehensif agar pemanfaatannya bagi ekonomi nasional bisa optimal.

Kajian yang tergolong baik dan komprehensif yang pernah dilakukan pemerintah adalah pada pertengahan 1990-an ketika menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang II. Namun, kajian itu khusus untuk telekomunikasi, belum mencakup komponen lain dalam telematika seperti teknologi informasi dan penyiaran.

Semenjak itu, perkembangan telekomunikasi nyaris terdikte oleh kemajuan teknologi dan pasar yang justru melemahkan industri telekomunikasi dalam negeri. Terlambatnya regulasi dan miskinnya kajian menyebabkan banyak industri telekomunikasi nasional gulung tikar.
Pada saat yang sama, proses legislasi beberapa rancangan undang-undang (RUU) belum ada kemajuan. Kalaupun pada akhirnya RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disetujui DPR, diperkirakan UU tersebut "would be absolute by the time it is signed" (akan berlaku penuh pada saat UU tersebut ditandatangani) mengingat berlarutnya proses legislasi yang menghilangkan aktualitasnya.

Dari sisi penelitian kondisinya juga menyedihkan. Beberapa tahun lalu kita sering mengernyitkan dahi menyaksikan penjelasan dari tingkat staf hingga menteri, dan pengamat kondang dari berbagai universitas yang sering mengutip tentang kontribusi satu persen peningkatan teledensitas yang akan menaikkan GDP tiga persen. Padahal, hasil regresi sederhana International Telecommuncation Union, yang menggunakan hubungan The Wealth of Nation-nya Jipp (1963) dengan kepadatan telepon, itu sudah lama basi.

Demikian pula ketika pemerintah menerima pinjaman lunak untuk membiayai proyek telekomunikasi pedesaan dari Ausaid pada awal 1995.
Dominasi industri dan berbagai pertimbangan nonteknis telah memupuskan kesempatan Indonesia untuk menggunakan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA). Jelas suatu pengalaman pahit karena perbandingan spesifikasi yang dikaji tim teknis menunjukkan CDMA lebih unggul dan prospektif.

Peluncuran berbagai satelit baru, baik yang dimiliki BUMN maupun swasta, sangat kentara hanya berorientasi bisnis. Padahal, beberapa satelit terdahulu masih memiliki transponder lain di luar C-Band (4-6 GHz) yang bisa mendorong berbagai penelitian lebih lanjut untuk melayani daerah terpencil.

Langkah ke depan

Bak gayung bersambut, pentingnya memperbanyak studi sepertinya telah sejalan dengan keinginan pemerintah saat ini.
Hal ini terlihat ketika Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dalam suatu pameran di Jakarta menegaskan bahwa pemerintah ingin mempelajari cara menurunkan tarif broadband (Detik, 14/3/2006). Keseriusan Menkominfo tersebut tentu perlu dibuktikan dalam implementasinya di lapangan.

Pelaksanaan kajian tidak harus dilakukan pemerintah sendiri, tetapi bisa dengan memfasilitasi dan memberikan kontrak kepada konsultan, perguruan tinggi, lembaga peneliti, dan individual expert yang cukup banyak di Indonesia.
Sungguh sayang kalau triliunan rupiah revenue sektor telekomunikasi tidak dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan (R&D) yang dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan tempat bagi peneliti muda.

Ada beberapa topik yang bisa menjadi bahan penelitian saat ini. Pertama, aspek infrastruktur dan backbone. Apakah, misalnya, kita memang akan mengambil langkah phasing out telepon tetap kalau kenyataannya operator sudah tidak berselera investasi di sektor ini, atau terus saja menggelar fixed wireless dan teknologi nirkabel sejenis?
Atau, jika perlu justru berinovasi menyiapkan regulasi pasar yang dapat merangsang penggunaan telepon tetap untuk koneksi internet sehingga dapat meningkatkan average revenue per user (ARPU).

Topik kedua adalah pemetaan struktur industri yang berorientasi kepada kebutuhan dan kesiapan industri domestik. Ketiga, terkait dengan pengembangan aplikasi yang diperkirakan akan sangat memegang peranan karena faktor konvergensi teknologi, termasuk aplikasi yang berhubungan erat dengan pasar global, seperti Radio Frequency Identification (RFID). Keempat, adalah kajian tentang pemetaan dan rencana pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).

Kelima, kajian mengenai regulasi dan kebijakan yang diperlukan sebagai terobosan untuk penambahan kapasitas baru serta perluasan jangkauan layanan. Sebagai contoh adalah mengkaji keinginan pelaku bisnis agar pemerintah membebaskan berbagai perizinan jika usaha telematika tidak memakai frekuensi berlisensi atau nomor standar.
Kebutuhan akan kajian bermutu sektor telematika semakin diperlukan manakala kemajuan teknologi VoIP, yang terus dikembangkan oleh anak-anak muda Ukraina dalam versi Skype dan beberapa variannya, dipastikan akan memengaruhi struktur industri telematika di kemudian hari.

Dukungan semua pihak jelas sangat diharapkan agar berbagai kajian teknis dan dampak sosial ekonomi telematika dapat dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga bisa membantu pemerintah dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Semoga!

Eddy Satriya Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Kantor Menko Bidang Perekonomian. E-mail: esatriya@ekon.go.id
***
*)Catatan Penulis: Kelihatannya terjadi sedikit kekeliruan editing, berkemungkinan karena standar error correction bahasa Inggris yang digunakan, sehingga “ obosolete” berubah menjadi “absolute” pada sub-heading Miskin Kajian alinea ke-4. Seharusnya berbunyi “would be obsolete by the time it is signed” (akan berlaku penuh pada saat UU tersebut ditandatangani). Terima kasih.

Friday, May 05, 2006

"Call Center" Jadi Pusat Informasi

DIterbitkan di KOmpas 10 Oktober 2005

Eddy Satriya

Kemajuan teknologi telah menyediakan fasilitas berkomunikasi yang semakin canggih dan beragam. Dalam rangka memanfaatkan kemajuan telekomunikasi dan teknologi informasi (telematika), belum lama ini sebuah maskapai penerbangan nasional meluncurkan nomor telepon elok 0-807-1-807XYZ sebagai call center yang menjadi pusat informasi sekaligus pusat pelayanan.

Meski bukan suatu hal yang sama sekali baru, peluncuran call center yang dicanangkan sebagai sebuah hasil inovasi baru itu dilakukan secara gencar dan mendapat liputan yang cukup meriah dari berbagai media. Langkah ini kemudian ternyata juga diikuti oleh beberapa perusahaan, baik swasta nasional maupun asing. Betulkah langkah itu tergolong inovasi yang memberikan terobosan kepada pengguna jasanya?

Bagi orang awam, nomor telepon 0-807-1-807XYZ itu mungkin suatu hal yang biasa dan tidak terlalu menarik perhatian. Namun, jika mengacu kepada praktik bisnis baku, nomor itu sangat perlu dicermati.

Di negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, dan beberapa negara Eropa, berdasarkan aturan Badan Telekomunikasi Internasional (ITU) dikenal toll-free number dengan kode area ”800” yang jika dihubungi, maka biaya telepon akan dibebankan kepada perusahaan pemilik nomor bersangkutan.

Nomor ”800” ini sangat populer karena, selain bebas pulsa, juga memiliki keunikan tersendiri. Biasanya nomor dipilih sedemikian rupa hingga menjadi ”cantik” karena berkorespondensi dengan huruf yang ada di tombol telepon sehingga menjadi mudah dihafalkan dan digunakan.

Sebagai contoh, nomor telepon 1-800-CALLATT (2255288) dan 1-800-COLLECT (2655328) digunakan oleh dua operator telekomunikasi terkenal untuk memberikan beragam pelayanan otomatis maupun melalui operator yang bisa diakses dari semua jenis telepon.

Ada pula nomor bebas pulsa sebuah organisasi yang mudah dihafal, seperti 1-800-HABITAT. Saking populernya nomor toll-free ini, operator telekomunikasi juga menyediakan nomor sejenis untuk pelanggan pribadi atau perumahan dengan kode area ”900” yang bertarif sedikit lebih murah. Namun, penelepon nomor ini dikenai biaya tambahan berdasarkan pemakaian per menit.

Meski tidak sepopuler di AS, dalam beberapa tahun terakhir telepon bebas pulsa dengan kode area ”800” ini juga telah banyak digunakan di Indonesia. Nomor 0-800-1821XYZ, misalnya, telah digunakan oleh sebuah perusahaan susu guna menampung keluhan dan informasi penting dari pelanggannya.

Begitu pula dengan beberapa perusahaan farmasi dan produksi makanan bayi yang sangat memerhatikan konsumennya, nomor bebas pulsa sejenis juga telah digunakan.

Kejanggalan

Kejanggalan call center 0-807-1-807XYZ yang diluncurkan dan diiklankan secara besar-besaran itu menjadi semakin terasa. Betapa tidak, meski menggunakan kode area ”8XY”, ia sebenarnya bukan tergolong toll- free number karena tidak bebas pulsa bagi penelepon.

Sebaliknya, penelepon akan dikenai pulsa lokal seperti diiklankan dengan tulisan yang lebih kecil. Alhasil, pengguna telepon yang telah terbiasa dengan nomor bebas pulsa di luar negeri berpotensi untuk terkecoh.

Konyolnya lagi, call center itu juga tidak bisa dihubungi dari semua jenis telepon. Telepon umum koin tentu akan tulalit jika digunakan menghubunginya karena Anda harus memencet ”0” terlebih dahulu, yang merupakan nomor awal (prefix) untuk melakukan panggilan jarak jauh.

Alih-alih memperoleh pelayanan yang lebih baik, proses permintaan layanan via mesin pandu otomatis yang biasanya memakan waktu lama secara lambat dan pasti akan menambah kerut di dahi Anda ketika membaca tagihan telepon di akhir bulan.

Teman saya yang sudah menyerah mengasuh rubrik good governance di sebuah koran besar di Ibu Kota, bukan berbahasa saja kiranya yang dapat menunjukkan bangsa.

Keberadaan sebuah nomor telepon yang disesumbarkan sebagai inovasi baru hasil kolaborasi dengan perusahaan telekomunikasi besar pun bisa menyiratkan tabiat dan budaya suatu bangsa, yaitu budaya memimik, cerdik menjurus licik, koruptif namun permisif.

Semestinya telematika yang didengungkan mampu untuk memulai budaya good governance dijauhkan dari hal-hal yang justru membodohi rakyat dan bangsa yang sedang tertatih berjuang keluar dari sirkuit multikemelut.

Pentingnya Hidup Hemat dalam Krisis dan Era Globalisasi

Disampaikan dalam Ceramah Ramadhan Ruang SS4, Bappenas, tanggal 18 Oktober 2005.

Assalammualaikum Wm WB,

Berhemat dalam menghadapi deraan krisis multi dimensi, terutama krisis ekonomi, mungkin bisa menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan oleh siapa pun tanpa kecuali. Kita menyadari berbagai keputusan politik dan ekonomi yang diambil pemerintah dewasa ini tidaklah secara otomatis bisa menjawab berbagai permasalahan berbangsa dan bernegara. Menyalahkan pemerintah semata juga bukanlah suatu langkah bijak. Karena itu berbagai alternatif yang bisa mengurangi penderitaan rakyat, termasuk beratnya kehidupan yang kita alami sendiri haruslah terus dicari. Hal ini semakin penting manakala sebagai intelektual kita juga mengetahui berbagai kemungkinan dugaan kombinasi “konspirasi” internasional di era globalisasi juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Hidup hemat mestinya bukanlah suatu hal berat untuk dilaksanakan. Hemat bukanlah hal yang kompleks, tapi suatu yang sangat sederhana. Hemat berarti tidak boros. Dalam Islam secara tegas Allah Swt melarang kita untuk hidup boros. Allah Swt secara tegas melarang, bukan menghimbau, kita menghambur-hamburkan harta seperti ditegaskanNya dalam surat Al-Isra (17) ayat 26-27.

(tulisan arab)

Ayat 26: “ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang-orang miskin dan yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu dengan boros”


(tulisan arab)


Ayat 27: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada TuhanNya”

Ayat pertama menegaskan, betapa disamping perintah memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada orang lain, termasuk saudara sendiri, dan kita juga diperintahkan untuk berhemat. Dengan kata lain dilarang memboroskan harta. Betapa indahnya ayat tersebut yang menggabungkan perintah untuk membagi harta untuk orang lain dengan perintah untuk berhemat. Betapa Allah memberikan perasaan percaya diri kepada kita terlebih dulu sebelum memerintahkan kita untuk berhemat. Kita diingatkan terlebih dahulu untuk membantu orang lain. Sungguh hanya mereka yang mau berpikir dan berniat baik sajalah yang bisa mengambil manfaat dari perintah tersebut.

Sementara ayat kedua secara lebih jelas menggambarkan akibat jika kita manusia melalaikan perintah tersebut. Allah dengan tegas menggolongkan kita sebagai sekutu dari syaitan yang sudah jelas-jelas akan mendapat sanksi setimpal seperti dijanjikan Allah.

Kedua ayat tersebut sebenarnya sudah cukup menggiring kita untuk melakukan introspeksi diri. Bagaimanakah kita selama ini? Sudahkan tergolong hemat? Atau justru kita sedang asyik masyuk dengan berbagai gelimang kemewahan yang tanpa disadari telah menghambur-hamburkan harta dengan boros? Atau mungkin kita termasuk orang yang sudah kenyang dengan semua kemewahan dan baru mulai menata diri, insyaf, dan menyesal karena selama ini terlalu sedikit harta yang kita gunakan membantu orang lain (yang sebenarnya itulah harta “tabungan” kita di akherat nanti)? Marilah kita renungkan. Hanya anda dan Allah yang tahu.

Selain kedua ayat di atas, masih banyak ayat-ayat lain yang memerintahkan kita untuk tidak boros. Antara lain disampaikan pula dalam surat Ar-Raf (7) ayat 31 dan surat Al An’am (6) ayat 141.

***

Tidak bisa dimungkiri, bahwa sekarang kita belum lepas dari krisis, multi krisis. Juga, sekarang kita sedang berada dalam era globalisasi yang menawarkan berbagai tantangan sekaligus ujian kepada siapapun tanpa kecuali. Globalisasi disamping membawa berbagai manfaat dalam pembangunan manusia dan bangsa, juga menggiring umat yang tidak “alert” kepada hal-hal yang mudarat dan menyedot harta, tabungan dan kekayaan yang dimiliki dengan berbagai modus. Lebih berat lagi, globalisasi terkadang mampu membuat orang bingung, kehilangan pegangan sehingga seolah-olah tidak tahu lagi apa yang akan dan harus dilakukan. Bukan hanya rakyat jelata, golongan menengah, atau PNS seperti kita, tapi juga para pemimpin bangsa tanpa kecuali. Kita saksikan rakyat di satu sisi terpaksa kehilangan nyawa karena dorongan untuk mengambil haknya di loket pembayaran Subsidi Langsung Tunai (SLT), tanpa mempedulikan usia. Kita saksikan pula betapa pemimpin nya masih dengan “congkaknya” mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada aturan bisa menggunakan surat kuasa atau menggunakan loket khusus bagi kelompok lansia, tanpa memperdulikan kondisi riil di lapangan. Ada pula kaum cendekia termasuk ulama sudah mulai bingung berlogika. Jika rakyat didera krisis ekonomi, sebagian pemimpin dan cendekiawannya ternyata didera krisis nurani.

Seperti saya sampaikan di awal tadi, kita bisa menghabiskan berlembar-lembar kertas menuliskan “kebingungan” demi “kebingungan” tersebut. Namun apa gunanya kita menyalahkan pemimpin semata. Tidak, tidak ada manfaatnya, malahan mungkin menambah dosa kita sendiri. Lalu apa yang harus kita lakukan?

Tidak lain, mulailah dari diri sendiri. Karena dikala orang lain tidak memulainya, maka dengan memulai dari diri sendiri dan kelompok, demi kelompok, terus membesar dan disebarkan dengan berbagai cara, kita harus yakin bahwa perbaikan insyaAllah akan tiba. Dan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah berhemat atau tidak boros. Perintah dan anjuran untuk berhemat ini sangat cocok dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini yang sedang didera terutama oleh krisis energi, khususnya BBM.

Saya mengusulkan cara-cara konvensional untuk berhemat. Pertama, setiap kita umat Islam hendaklah punya rencana pendapatan dan belanja untuk diri dan keluarga sendiri. Dalam pelaksanaannya hendaklah dipegang pepatah “jangan lebih besar pasak dari pada tiang”. Langkah ini insyaAllah akan membawa kita kepada situasi yang lebih tenang dan terukur serta tidak mudah terpancing untuk mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak direncanakan.

Kedua, kembali menggalakkan gerakan menabung baik menyimpan harta di Bank, menggunakan celengan atau membeli emas yang lebih tahan berbagai goncangan akibat berbagai perubahan kebijakan moneter dan lain-lain. Hal ini perlu terus disosialisasikan kepada semua anggota keluarga, termasuk anak-anak. Bukankah rajin menabung secara langsung mencegah kita untuk tidak boros? Bukankah rajin menabung pangkal kaya?

Ketiga, secara sadar dan sedini mungkin melaksanakan penghematan atau mengirit pengeluaran. Hal ini bisa dilakukan dengan memilah-milah dan menganalisa satu persatu pos-pos pengeluaran kita di rumah tangga. Sesungguhnya, untuk masalah energi, ini juga berarti kita telah membantu kebingunan pemerintah dari sisi permintaan (demand side management). Langkah ini bisa dimulai dari lingkungan sendiri. Misalnya, apakah kita masih memerlukan dua atau tiga mobil mendiami garasi? Bisa juga dengan mengganti bola lampu dengan watt yang lebih kecil. Memeriksa cara penggunaan sterika oleh pembantu. Atau, mungkin tidak lagi menggunakan “magic jar” 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Menghentikan penggunaan air yang berlebihan untuk mencuci mobil. Atau bisa juga melarang anak-anak mengendarai motor sore hari yang menghabiskan bensin hanya untuk “berparade” di komplek perumahan.

Globalisasi juga menyedot isi kantong anda. Apakah anda terlalu sering menggunakan SMS atau telepon untuk hal yang tidak urgent? Menghentikan hobi yang sering mengikuti undian berhadiah yang sangat meriah di berbagai radio dan TV nasional. Dan, masih banyak kegiatan-kegiatan lain yang bisa anda hemat. Sungguh tidaklah bermanfaat menghambur-hamburkan harta dengan cara demikian.

Dengan ketiga langkah sederhana di atas, jika dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen oleh satu keluarga, satu RT, satu RW, satu Kelurahan, satu Desa hingga Kecamatan dan seterusnya, tentulah akan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk kemajuan bangsa. Juga menjadi lebih penting lagi, dengan berhemat, kita juga terpacu untuk menggunakan teknologi, baik yang tepat guna atau teknologi tinggi, dalam membelanjakan harta dan bekerja secara lebih efisien. Selayaknya krisis demi krisis bukan hanya menyulitkan kehidupan, tetapi juga menjadi pemicu suatu penemuan-penemuan baru oleh pemuda-pemudi Indonesia dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.

Apakah berhemat itu berat? Sebenarnya, insyaAllah, menjadi lebih mudah, terlebih-lebih jika mulai merealisasikan semangat berhemat itu di bulan Ramadhan. Bukankah berpuasa itu hakikatnya mengendalikan diri sendiri, bukan hanya dari rasa lapar, haus dan dahaga, tetapi juga mengendalikan berbagai hasrat yang pada akhirnya akan menggiring kita menjauh dari tujuan hidup kita, yaitu jadi umatNya yang bertaqwa.
Sungguh nyata perintah Allah untuk berhemat dan tidak memboroskan harta. Merugilah kita jika tidak mengindahkannya.

Wassalammualaikum Wm WB.

________

Tuesday, August 16, 2005

LAMPU KUNING

Oleh: Eddy Satriya*)

Catatan: Telah diterbitkan dalam Majalah Simpul Perencana No. 5/Juni-Agustus 2005

Meski Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI) di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sesungguhnya masyarakat Indonesia tidaklah terlalu bodoh atau miskin ilmu. Hal ini tercermin antara lain dari kemampuan para ahli maupun masyarakat awam dalam membaca gelagat alam seperti gempa, tsunami, dan tanah longsor. Masalah hasil penelitian dan pendapat mereka diperhatikan atau diabaikan begitu saja, adalah hal lain lagi.

Ketika terjadi longsor besar di kabupaten Garut beberapa tahun silam, pada umumnya masyarakat di sekitar lokasi maupun para wisatawan yang pernah mengunjungi Garut dan sekitarnya tidaklah terlalu kaget. Pasalnya, daerah itu secara alamiah memang harus mengalami longsor karena hutan yang ada dilereng bukit telah dihabisi sekelompok masyarakat dan tanah gemburnya diubah menjadi lahan pertanian, antara lain untuk tanaman kentang. Hutan pinus yang dulu rimbun nyaris musnah. Kalaupun ada pinus yang tersisa, hanyalah karena masih dibutuhkan untuk menyangga saung tempat berteduh para penggarap lahan lereng tersebut. Singkat kata bencana tanah longsor pasti datang, hanya masalah waktu.

Karena itu saya justru terperanjat menyaksikan reaksi sebagian besar masyarakat Indonesia yang begitu sulit percaya ketika mengetahui seorang dosen kriminologi Universitas Indonesia (UI) Mulyana Wira Kusumah (MWK), yang juga aktivis dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), tertangkap tangan ketika diduga hendak menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal April lalu. Begitu pula ketika mengetahui Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin (NS) harus masuk bui setelah berpamitan di kantornya pada Jum’at (20/5/05) siang sebagaimana diulas panjang lebar oleh Tempo (23-29/5/05).

Sebagaimana halnya bencana tanah longsor di Garut, maka terjerembabnya para dosen, peneliti atau aktivis sekaliber MWK dan NS oleh berbagai dugaan kasus korupsi di KPU hanyalah persoalan waktu saja. Mengapa demikian? Ada tiga alasan utama.

Pertama, besarnya ruang lingkup pekerjaan KPU yang harus melayani aktivitas Pemilu hingga ke tingkat desa berbanding lurus dengan besarnya biaya yang harus dikelola. Tantangan pengelolaan keuangan yang meliputi masalah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian program menjadi semakin besar manakala waktu yang tersedia sedemikian sempitnya. Keterbatasan waktu pelaksanaan dan besarnya jumlah dana yang harus dikelola ini kemudian berkomplikasi dengan ketatnya tata cara lelang barang dan jasa pemerintah seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003 yang ketika itu baru terbit menggantikan Keppres 18/2000. Di sisi lain, kewenangan yang diberikan UU Pemilu No 12/2003 kepada KPU sangatlah luas. Kesemuanya itu jelas mengundang berbagai potensi penyimpangan dari berbagai pihak. Pengalaman menunjukkan bahwa pengelola proyek biasanya memang harus “berakrobat” jika ingin proyeknya suskses.

Kedua, rangkap jabatan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dijalankan. Apalagi untuk jenis pekerjaan yang sangat menuntut jam terbang dan berskala besar seperti di KPU. Sebagaimana pernah saya uraikan dalam artikel berjudul “Rangkap Jabatan: Benarkah Sebuah Dilema?” di Portal Alumni ITB pada bulan September 2003 yang lalu, para anggota KPU bukanlah “superman” yang bisa bolak balik dengan kecepatan cahaya dari Depok, Surabaya, Bandung, Makasar, dan Papua ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta (http://www.geocities.com/satriyaeddy/JABATAN_RANGKAP_x_final_ai_itb_complete.pdf ).

Sekedar menyegarkan ingatan kita, dari sebelas orang anggota KPU yang diangkat, hanya Anas Urbaningrum saja yang bukan berprofesi dosen. Ketika UU Pemilu diterbitkan, yang antara lain melarang jabatan rangkap dan menuntut kerja penuh waktu (pasal 18), maka hanya Imam Prasojo dan Muji Sutrisno yang memilih mundur dari KPU. Sedangkan anggota KPU lainnya dengan alasan masing-masing tetap “nekat” menantang bahaya.

Ketiga, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN masih berjalan lambat dan lebih sering tertinggal dibandingkan dengan berbagai varian KKN yang semakin canggih. Sementara itu tuntutan pemberantasan KKN dalam program Kabinet Indonesia Bersatu semakin mengemuka. Karena itu tidaklah mengejutkan jika tuntutan tersebut kemudian berujung kepada institusi KPU yang sejak pelaksanaan Pemilu tak henti-hentinya menjadi sorotan publik.

Sebut saja ribut-ribut pengadaan mobil dinas pada Januari 2004 justru terjadi manakala masyarakat sedang menunggu kinerja KPU. Rasa percaya diri berlebihan yang menjurus arogan memang sering diperlihatkan pejabat KPU dalam menangani berbagai permasalahan. Masyarakat tentu sulit melupakan begitu saja beberapa kasus yang melibatkan nama-nama seperti Presiden Gusdur yang sampai menuntut KPU ke pengadilan. Atau sebut pula “perang urat syaraf” antara anggota KPU Chusnul Mar’yah dengan pengamat telematika Roy Suryo dari Yogya. Akademisi UI Effendi Gozali pernah pula melukiskan situasi tersebut dalam artikel berjudul “KPU Can Do No Wrong” (Kompas, 7/7/04). Tidak terhitung pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik di pusat maupun di daerah yang telah melaporkan berbagai dugaan penyimpangan kepada KPK.
Singkat kata, pencidukan MWK dan NS oleh aparat KPK sesungguhnya bukanlah hal yang sangat luar biasa.
***

Menjadi pertanyaan kemudian, sampai kapankah masyarakat terus dibiarkan untuk membiarkan kaum intelektual atau dosen itu melanjutkan multi peran di birokrasi? Tidak adakah usaha-usaha untuk menguranginya? Sementara di sisi lain, TNI (dulu ABRI) sudah mulai mereposisi diri dan menjauhkan diri dari dwifungsi. Jelas semua hikmah yang ada harus dipetik untuk dipelajari. Bukan semata-mata dari sisi pemberantasan korupsi, dugaan penyelewengan ataupun jebakan oleh tim KPK, tetapi juga dari sisi mulianya fungsi, peran dan tugas profesi dosen yang sangat ditunggu rakyat untuk memperbaiki citra pendidikan yang terus terpuruk di Indonesia.
Jabatan rangkap dan tantangan besar yang harus dihadapi seorang dosen dalam birokrasi pernah pula penulis ulas dalam artikel berjudul “Dosen, Peneliti, dan Birokrat” (Sinar Harapan/11/01/03). Pada intinya, mengurus keproyekan adalah salah satu tantangan yang cukup berat bagi perangkap jabatan di birokrasi. Sebagai contoh adalah pembahasan proyek di Departemen Keuangan. Terkadang pekerjaan ini bisa dikategorikan sebagai intellectually harassing activities. Kemuliaan intelektual yang begitu tinggi dan idealisme yang dimiliki di kampus atau lembaga penelitian harus berhadapan dengan permainan ”mark up”, ”kongkalingkong”, nepotisme dan seterusnya.

Transisi demi transisi memang membutuhkan penanganan yang cepat. Namun menyerahkan berbagai urusan kepada komisi-komisi yang didominasi intelektual, dosen atau peneliti yang belum mempunyai jam terbang di birokrasi juga bisa menjadi bumerang. Dalam masalah KPU ini, maka terbukti rasa percaya diri yang tinggi dan bekal ilmu pengetahuan yang di atas rata-rata akhirnya membawa sang dosen kepada kondisi yang sangat sulit dikontrol pihak luar.

Ironisnya lagi, praktek rangkap jabatan di birokrasi ini malah makin meningkat di era reformasi. Padahal, jutaan dollar hasil pinjaman atau utang luar negeri telah dihabiskan untuk menyekolahkan ribuan PNS untuk meraih gelar Doktor maupun Master di dalam maupun di luar negeri. Kelihatannya gejala ini makin menggila tatkala muncul “lampu hijau” dari Kantor Meneg PAN yang akan membolehkan Presiden atau Menteri untuk mengangkat staf khusus. Laksana sebuah sinetron, kisah “birokrasi keranjang sampah” di zaman Presiden Megawati sedang memasuki episode lanjutan yang lebih seru lagi.

Kita memahami bahwa masih banyak kaum intelektual dan dosen yang tetap setia mengajar dan meneliti. Di sisi lain, kita memaklumi para Menteri adalah pejabat negara yang berhak mengangkat siapapun menjadi stafnya. Namun membayangkan seorang intelektual, peneliti, dan aktivis sekaliber MWK dan NS yang sudah menghabiskan puluhan tahun karirnya dan waktunya untuk masyarakat, lalu mendadak sontak harus meringkuk di sel sempit penjara bersama narapidana lain adalah sesuatu memang yang sangat memilukan.

Bisakah semua ini diartikan sebagai sebuah lampu kuning untuk para intelektual dan dosen? Tentu bisa. Cuma masalahnya di Indonesia lampu kuning memiliki dua makna. Untuk berhati-hati lalu berhenti, atau malah siap-siap tancap gas ketika menunggu lampu hijau. Mau pilih yang mana?

________

*)PNS di Bappenas, menetap di Sawangan-Depok.

Tuesday, July 12, 2005

Hemat Energi Yang Terlupakan

(Tulisan ini belum dipublikasikan selain di blog ini)

Oleh: Eddy Satriya*



Hari-hari ini adalah hari-hari krisis energi, terutama bahan bakar minyak (BBM). Sungguh beruntung bangsa Indonesia, karena akhirnya krisis itupun datang menyengat. Ia datang mengingatkan semua pihak bahwa selama ini kita memang telah melupakan betapa energi adalah salah satu barang ekonomi yang sangat berharga. Arti penting energi dalam kehidupan sebenarnya sudah lama dipahami dan terus diingatkan oleh banyak orang. Salah satunya adalah Jeremy Rifkin (2002) yang dalam “The Hydrogen Economy” mengungkapkan bahwa “societies collapse when energy flow is suddenly impeded”. Begitu pula Lutz Kleveman (2003) dalam “The New Great Game. Blood and Oil in Central Asia”, kembali mengingatkan betapa politik ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sumber energi, terutama minyak dan gas (migas). Saking pentingya, untuk menguasai sumber energi jika perlu nyawa orang lain pun dikorbankan. Namun penduduk Indonesia memang tergolong pelupa dan lama terlena. Sekarang, seperti orang yang terbangun dari mimpi panjang, semua mendadak bicara tentang pentingnya hemat energi.

Seperti diketahui, kegagalan Pertamina memasok BBM ke pelosok negeri serta berbagai masalah terkait telah memaksa pemerintah menyerah. Tidak kurang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakilnya Jusuf Kalla (JK) akhirnya memohon dan menghimbau agar masyarakat bisa melakukan penghematan energi, terutama BBM, dalam menjalankan berbagai aktivitas ekonomi mereka (Kompas, 23/06/05). Memang penghematan menjadi salah satu cara yang paling mungkin dilakukan saat ini mengingat proses peningkatan produksi membutuhkan waktu.
***

Kita memang tergolong bangsa yang boros dalam penggunaan energi. Intensitas Energi - indikator yang mengaitkan tingkat penggunaan energi dengan peningkatan GDP suatu negara - Indonesia memang tergolong masih besar. Meski bukan merupakan indikator yang paling sahih, karena jumlah populasi Indonesia yang tinggi, intensitas energi Indonesia tergolong buruk dibandingkan dengan sebagian besar negara ASEAN lainnya, apalagi jika dibandingkan dengan Jepang dan Amerika Serikat (AS).

Kesadaran akan pentingnya keberlanjutan suplai energi dalam kehidupan kadang memang terlupakan. Kita menyaksikan dan merasakan betapa pendingin udara (AC) di beberapa gedung di Jakarta memang jarang disesuaikan dengan standar kesehatan manusia. Tingkat dinginnya sering memaksa orang harus menyesuaikan pakaian, persis di negeri empat musim yang sedang dilanda musim dingin. Hotel-hotel besar dan pusat perbelanjaan menjadi serba tertutup dan masif sehingga pencahayaannya lebih mengandalkan cahaya lampu daripada tata cahaya alami. Supir-supir pun banyak yang menghidupkan AC jika menunggu majikannya. Singkat kata dari berbagai lapisan, kita memang boros energi.

Selain pelupa dan abai, kita juga tergolong pemalas. Dalam memasak nasi misalnya, sekarang orang lebih mengandalkan “magic jar”. Entah bagaimana ceritanya, rakyat bangsa ini telah dengan sadar mengimpor berjuta-juta magic jar untuk menopang gaya hidup malasnya. Pernah saya ulas dalam “Fenomena Magic Jar” betapa setiap hari rata-rata penduduk Indonesia mengonsumsi sekitar 12 Giga Watt Hour (GWh) hanya untuk memanaskan nasi (Majalah Trust, 30/5/05). Sering kali magic jar itu dibiarkan hidup 24 jam dalam sehari hanya untuk memanaskan sekepal nasi hingga menguning. Sementara itu di Filipina, Thailand, dan beberapa negara ASEAN lainnya, penduduknya masih tetap menggunakan rice cooker yang hanya dihidupkan seperlunya.

Cerita ini pernah saya utarakan pada bulan April 2005 lalu dalam suatu diskusi terbatas dengan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie. Beliau terlihat prihatin dan menambahkan pula dengan cerita betapa banyak hotel di pulau Bali yang tidak mengatur suhu minimal kamar. Alhasil, sering kali AC dihidupkan di bawah 18 derajat Celcius karena para tamu tidak mau terlalu kepanasan ketika menikmati hangatnya cuaca Bali. Mereka tetap menghidupkan AC, lalu membuka pintu kamar lebar-lebar untuk mengimbangi hangatnya pantai Bali. Sayangnya usulan untuk membuat paket khusus hemat energi pada waktu itu tidak terlalu dianggap suatu yang serius dan mendesak oleh peserta diskusi lain dan dikatakan telah tertampung dalam agenda konservasi energi.
***

Sekarang rakyat harus siap-siap dengan kondisi yang mungkin tidak pernah terbayangkan. Jika pemadaman bergiliran sudah menjadi suatu hal yang biasa, mulai minggu depan besar kemungkinan akan banyak kejutan. Himbauan hemat energi yang pernah dikeluarkan SBY dan JK besar kemungkinan akan berubah menjadi suatu instruksi atau aturan baru yang bisa saja berujung kepada suatu sanksi.

Masyarakat, termasuk seluruh elite pimpinan, memang seyogyanya merobah cara pandang dan tata cara penggunaan energi agar lebih hemat dan efisien. Namun sangat diharapkan penguasa juga mampu memberikan suri teladan, selain aturan yang masuk akal dan tidak kontra-produktif. Juga diharapkan aturan tersebut tidak menambah panik masyarakat yang justru sudah dalam kondisi sangat sulit. Hal itu hanya dapat dicapai jika kembali menggunakan langkah sosialisasi dan kampanye hemat energi terprogram yang dulu pernah sukses dilakukan namun kemudian terlupakan.

______
*) PNS di Bappenas. Menetap di Sawangan, Depok.
(satriyaeddy@yahoo.com )

Wednesday, June 15, 2005

“YOU PAY PEANUT, YOU’LL GET MONKEY”

Oleh: Eddy Satriya*)


Catatan: Telah diterbitkan di Kolom Majalah Forum Keadilan 19 Juni 2005

Setahun setelah kebakaran besar pertama kali menghabiskan Pasar Atas Bukittinggi pada tahun 1972, karena suatu alasan, keluarga saya pindah ke sebuah kawasan perladangan bernama Padang Leba, di pinggiran kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Kasus busung lapar di NTB dan NTT baru-baru ini mengingatkan saya akan sulitnya kehidupan kami pada waktu itu. Meski kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anak dapat terpenuhi, tidak urung kami mengalami juga kondisi makan nasi sehari sekali yang terkadang diselingi dengan lemper terbuat dari dedak padi yang biasa diolah menjadi makanan ayam.

Namun kondisi sulit tersebut masih lebih baik dibanding tetangga, keluarga seorang prajurit ABRI, yang tinggal di seberang ladang. Sangat sering terdengar pertengkaran yang ditingkahi bentakan, pemukulan dan tangisan yang disebabkan oleh kesulitan hidup dan minimnya kesejahteraan Sang Prajurit. Saya tak tahu lagi nasib keluarga tersebut beserta seorang anak mereka karena setahun kemudian kami kembali ke Bukittinggi.

Kesejahteraan sebahagian besar prajurit TNI (dulu ABRI) sejak puluhan tahun lalu memang memprihatinkan. Karena itu dialog antara Panglima ABRI almarhum Jenderal M. Yusuf yang secara langsung menanyakan kondisi prajurit di lapangan seperti sering disiarkan TVRI di tahun 1980-an, selalu saja menimbulkan decak kagum dan simpati. Dialog seperti itu memang sudah jarang terdengar. Namun itu bukan berarti pimpinan TNI tidak memperhatikan kesejahteraan prajurit.

Salah satu perhatian yang pernah diberikan oleh negara kepada prajurit TNI/Polri adalah melalui perbaikan asrama prajurit melalui dana Bantuan Presiden sebesar Rp 30 Milyar. Namun bantuan Presiden Megawati pada bulan Februari 2002 untuk memperbaiki asrama yang sudah parah kondisinya di empat lokasi itu malah berbuntut menjadi masalah politik yang menyulut debat di DPR. Perbaikan kesejahteraan prajurit yang berujung dengan usulan Tim Verifikasi Komisi I DPR kepada Presiden Megawati untuk memecat Mensesneg Bambang Kesowo itupun akhirnya terkenal dengan istilah “Asramagate” (Pikiran Rakyat, 13/7/02).

Bukan hanya sekali dua rencana baik yang diajukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatnya dimentahkan oleh berbagai pihak. Ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) dengan taktis dan secara bertahap telah menaikkan gaji serta tunjangan jabatan PNS di awal pemerintahannya, protes malah datang dari pihak KORPRI sendiri. Alhasil, kenaikan tunjangan jabatan yang sudah dicicipi oleh PNS itu kemudian diturunkan lagi ke tingkat yang hanya sekedar menutupi tingkat inflasi.
Rendahnya tingkat gaji dan tunjangan resmi PNS sering menjadi bahan guyonan, terkadan cemeehan yang mengkaitkannya dengan “sabetan”. Seorang pejabat karena saking senangnya, pernah memamerkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya menjadi IVc yang telah lama dinantikan. Seorang teman setelah membaca SK itu secara serius berkomentar bahwa telah terjadi kesalahan fatal dalam SK yang membuat Sang Pejabat kaget. Ketika ditanyakan apanya yang salah, teman tersebut ternyata “meledek” bahwa yang salah adalah gaji tercantum yang hanya berjumlah sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Rendahnya gaji dan kesejahteraan juga diperburuk dengan berkurangnya beberapa fasilitas dan tunjangan. Hingga awal 1990-an, sebahagian dana APBN telah dialokasikan untuk pemeriksaan kesehatan rutin tahunan (general check up) bagi seluruh pejabat eselon III ke atas. Sebelum terjadi krisis, fasilitas kesehatan tersebut telah dihentikan dan dibatasi. Alhasil, banyak PNS yang tidak memerhatikan kesehatannya karena alasan ekonomi dan sering berakhir dengan timbulnya penyakit-penyakit berat yang menggerogoti produktivitas mereka. Kualitas dan kemudahan pelayanan Asuransi Kesehatan (Askes) juga tidak membaik. Ada beberapa anggota keluarga pegawai di kantor saya yang terserang kanker tidak tertolong lagi karena tidak mampu berobat secara layak dan teratur.

Karena itu tidaklah sulit memahami betapa korupsi telah mampu mengalahkan nalar dan moral sebahagian PNS, termasuk guru besar dan intelektual sekalipun. Juga tidaklah sulit memahami masih banyaknya aparat yang justru terlibat dalam peristiwa kejahatan seperti pemalsuan uang, judi, penyelundupan dan penebangan liar. Transisi demi transisi dan ketidakjelasan prioritas telah memperburuk situasi. Merunut beberapa pidatonya, kita percaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah sangat memahami permasalahan ini. Namun, tiada yang tahu kapan pastinya akan datang angin perubahan kesejahteraan PNS.

Dituntut bekerja keras, disiplin tinggi, dan loyal sungguh bukan hal yang gampang untuk dijalani PNS saat ini. Di sisi lain, ratusan direktur perusahaan milik pemerintah (BUMN), komisaris, politisi, pegawai beberapa Badan dan Komisi yang minim prestasi terus berfoya-foya dengan gaji dan tunjangan sangat tinggi.
Kiranya sangat tepat jawaban yang disampaikan salah seorang pembantu Presiden SBY dalam menjawab pertanyaan delegasi asing tentang bisnis tentara dan korupsi aparat dalam Infrastructure Summit 18 Januari 2005 lalu di Jakarta. “You pay peanut, you’ll get monkey!”

________

*)Penulis adalah PNS di Bappenas. Berdomisili di Sawangan-Depok.

Monday, May 30, 2005

Ekonomi Kemunafikan

Oleh: Eddy Satriya*)

Catatan: Artikel ini telah diterbitkan dalam Majalah Warta Economi Edisi 30 Mei 2005

Kebebasan pers dan kemajuan TI memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. Informasi dengan mudah diperoleh melalui media cetak, elektronik, situs Internet, dan bahkan telepon seluler. Namun, akibat terpaan jutaan bit informasi, kita sering luput justru pada beberapa informasi penting. Salah satunya adalah berita berjudul ”APBN 2005 Catat Surplus Sebesar Rp 17,90 Triliun” (Kompas, 27 April 05).

Terus terang saya sempat bingung ketika membaca berita itu. Kebingungan saya kian membuncah setelah beberapa hari kemudian. Bukan karena semata-mata isi berita, tetapi justru karena minimnya reaksi dan perhatian pemuka masyarakat.
Dalam berita itu diuraikan bahwa Dirjen Perbendaharaan Negara merasa arus kas negara sangat aman karena hingga akhir Maret 2005 surplus anggaran tercatat sebesar Rp 17,90 Triliun. Sang Dirjen menganggap angka ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang defisit sebesar Rp 6,17 Triliun. Dengan demikian, kita benar-benar aman menjaga anggaran sesuai dengan target-target APBN. Beliau juga membandingkan saldo rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang mencapai Rp 25,38 Triliun, dengan saldo tahun lalu yang hanya berjumlah Rp 16,30 Triliun. Pada bagian lain diuraikan pula betapa penerimaan negara dari bea masuk dan pajak semakin membaik. Khusus untuk pajak bahkan disebutkan bahwa penerimaannya hingga April 2005 tercatat 20% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Beberapa pertanyaan berputar-putar dalam benak saya. Ada apa ini? Mengapa para Dirjen di bawah Departemen Keuangan (Depkeu) tiba-tiba memainkan ”paduan suara” yang melenakan?

Informasi yang tersirat dari pemberitaan tersebut sungguh sangat sayang untuk dilewatkan. Ada beberapa hal yang harus dicermati sehubungan dengan berita pelaksanaan APBN 2005 yang telah memasuki bulan kelima.

Pertama, betapa ganjil dan aneh rasanya ketika seorang pejabat tinggi dengan bangga memaparkan bahwa APBN 2005 surplus! Padahal banyak pelaku bisnis baik kalangan pemerintah, swasta dan lapisan masyarakat tahu bahwa hingga pertengahan Mei 2005 ini nyaris belum ada proyek atau kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang cair atau telah dilaksanakan. Singkat kata, tentu saja APBN surplus. Penerimaan terus digenjot, sementara pengeluaran nihil. Parahnya lagi, kondisi keterlambatan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Padahal di zaman orde baru, bagaimanapun rumitnya persiapan dan pembahasan anggaran di Depkeu, penyerahan Daftar Isian Proyek (DIP) kepada pemerintah daerah dan kantor departemen selalu dapat ditepati pada setiap tanggal 1 April sebagai awal tahun anggaran.

Kedua, sebagai konsekuensi logis dari minimnya pengeluaran pemerintah (government spending) maka hal ini akan mengancam kelangsungan ekonomi masyarakat di sektor riil. Lihatlah hotel-hotel sepi dari berbagai acara seminar dan pembahasan program pembangunan. Para pengusaha katering sudah mulai mengurangi jumlah pegawai mereka. Restoran menegah dan kecil, warung, serta usaha jasa seperti foto copy dan transportasi banyak yang tutup sementara karena proyek- proyek yang belum jalan. Para pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta yang berpenghasilan tetap dan mengharapkan honor tambahan dari pelaksanaan proyek pemerintah semakin ”mantab” (makan tabungan) dan ”matang” (makan utang), sebagaimana diselorohkan salah seorang rekan saya yang sedang menunggu gaji pertama di salah satu Komisi di Jakarta. Keterlambatan turunnya anggaran ini juga akan berpengaruh terhadap kinerja beberapa Badan dan Komisi bentukan pemerintah yang tugasnya mempercepat perbaikan iklim investasi dan kepastian hukum. Beberapa kantor terpaksa harus gelap gulita karena sambungan listriknya diputus PT. PLN setelah menunggak 5 bulan. Rendahnya pengeluaran pemerintah memperlambat roda ekonomi yang pada akhirnya menurunkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

Ketiga, belajar dari berbagai pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, maka sisa waktu sekitar tujuh bulan dirasa tak cukup untuk merealisasikan suatu proyek atau kegiatan besar seperti aktivitas konstruksi, rehabilitasi, dan penelitian suatu sistem terpadu. Kondisi ini berpotensi besar untuk menciptakan ”mark-up”, ”kongkalingkong”, dan KKN- yang justru sedang gencar-gencarnya dibasmi pemerintah. Keterbatasan waktu dan keharusan”menghabiskan” anggaran yang sudah disetujui Depkeu dan DPR, sekali lagi, sangat berpotensi untuk diselewengkan, baik secara individu, segelintir personil proyek, ataupun ”berjamaah”.

Terakhir, jika dalam 5 bulan anggaran berjalan sudah berhasil diraih penerimaan bea dan cukai sekitar 30% dari target APBN, dan penerimaan pajak yang relatif tinggi, maka sesungguhnya ekonomi kita sangat menakjubkan. Jika tanpa pengeluaran pemerintah ekonomi sudah berjalan bagus seperti terlihat dari indikator bea masuk dan pajak tersebut, berarti potensi ekonomi swasta tentulah sangat besar dan bagus. Betulkah? Dalam kondisi yang masih didera krisis multidimensi ini, saya agak meragukan itu. Apalagi berbagai fakta tentang kredit macet, hengkangnya beberapa perusahaan multinasional besar ke negeri tetangga, tingginya penyelundupan, merebaknya berbagai kasus KKN, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan besarnya subsidi, hilangnya bahan baku beberapa industri mebel di pasaran dan lain-lain sebagainya sungguh berpotensi menegasikan pertumbuhan yang ada di sektor swasta.

Lantas, bagaimana kita menyikapi kesemuanya itu? Rentetan fakta dan analisis tadi, serta perkembangan terakhir politik ekonomi di dalam negeri, kelihatannya makin menggiring kita kepada suatu bentuk ekonomi yang saya sebut saja: ekonomi kemunafikan. Ini suatu bentuk yang mungkin hanya ada di Indonesia, yaitu ekonomi yang menafikkan kaedah-kaedah dasar yang diajarkan dalam buku-buku teks ekonomi dan nalar sederhana, seperti diuraikan empat poin analisis tadi - yang dimulai dengan permainan kata-kata tentang APBN dan diakhiri dengan permainan angka-angka tentang pencapaian.

Semuanya itu hendaklah segera diakhiri, jika kita memang ingin menjadi suatu bangsa mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara hakiki. Reformasi pada dasarnya adalah mengikis kemunafikan, tak terkecuali dalam bidang ekonomi.
________

*)Ekonom, bekerja di Bappenas. Tulisan ini adalah pendapat pribadi (eddysatriya.blogspot.com )

FENOMENA MAGIC JAR

Oleh: Eddy Satriya*)


Catatan: Telah diterbitkan di kolom Majalah Trust No.35. Edisi 30 Mei-5 Juni 2005-mengalami editing

Pelaksanaan penyambungan pipa gas ke pembangkit listrik PT. PLN (Persero) di Tanjung Priok dan Muara Karang telah membuat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat yang berisi himbauan untuk menghemat pemakaian energi di kantor-kantor Pemerintah dengan cara mematikan lampu yang tidak diperlukan. Seandainya penghematan energi minimal 50 Watt per pelanggan tidak tercapai, maka untuk mengatasi defisit pasokan listrik PT. PLN terpaksa mengambil langkah pemadaman bergilir di seluruh Jawa dan Bali secara merata. Jika kondisi tersebut menjadi kenyataan, itu berarti suatu kemunduran besar yang memaksa kita kembali ke zaman byar pet belasan tahun lalu. Kondisi ini berpotensi memperburuk iklim investasi yang justru sedang mati-matian diperjuangkan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah dilakukan antara lain melalui penyelenggaraan Infrastructure Summit maupun Road Show ke Eropa dan Amerika Serikat.

Seperti disampaikan Dirut PT. PLN Eddie Widiono, kondisi terparah diperkirakan akan terjadi pada hari Kamis (26/5) dan Jum’at (27/5) yang diperkirakan mengalami defisit sekitar 385 MW (Suara Pembaruan, 26/5/05). Sungguh disayangkan PT. PLN tidak mampu menjaga margin yang aman pada saat beban puncak untuk wilayah Jawa-Bali selama bulan Mei dan Juni 2005. Defisit pasokan listrik ini diperburuk pula oleh lemahnya kemampuan PLN dalam menyinkronkan jadwal perbaikan dan pemeliharaan beberapa pembangkit besar dengan jadwal pemasangan pipa gas serta banyaknya industri yang beralih kepada sambungan PLN setelah terjadinya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Memahami kelemahan PLN di atas serta belum berhasilnya pemerintah mendorong masyarakat secara maksimal untuk menggunakan sumber-sumber energi alternatif seperti angin, gas, sel surya, panas bumi, ataupun jenis energi baru dan terbarukan lainnya, maka sudah sepatutnya pula masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi seperti isi surat Sekjen ESDM di atas. Pada akhirnya, memang pelanggan jugalah yang diharapkan untuk mengurangi pemakaian listrik pada saat beban puncak. Peran masyarakat ini telah diakui oleh General Manager Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban PLN yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat selama tiga hari telah menghemat listrik sebesar 4.200 MW atau senilai Rp 3,8 milyar (Kompas, 27/5/05).

Sementara itu, reaksi pelanggan listrik terhadap kemungkinan terjadinya pemadaman bergilir cukup beragam. Ada yang mengkhawatirkan prospek usaha mereka seperti para penjual makanan jadi, Warung Tegal (Warteg), dan restoran yang sangat bergantung kepada listrik PLN dalam menjaga kesinambungan suplai bahan makanan. Ada pula masyarakat yang mencemaskan akan matinya ikan-ikan hias mereka. Demikian pula rasa cemas pengusaha jasa persewaan komputer, warung telekomunikasi, dan warung Internet yang khawatir akan rusaknya beberapa peralatan mereka jika terjadi pemadaman bergilir. Apapun reaksi masyarakat -mencemaskan sumber nafkah atau sekedar hobi mereka-, suatu yang pasti adalah ”Societies collapse when the energy flow is suddenly impeded” seperti diuraikan oleh Jeremy Rifkin (2002) dalam bukunya ”Hydrogen Economy”.

Pengaruh globalisasi serta kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup praktis telah mendorong penggunaan energi secara boros dan tidak efisien melalui penggunaan peralatan yang mengonsumsi daya besar. Mahalnya perumahan dan sulitnya transportasi telah memaksa banyak orang memilih apartemen atau mengontrak di dalam kota yang membutuhkan pendingin ruangan, mesin cuci, microwave dan lemari es berdaya besar. Peningkatan pendapatan biasanya diikuti pula oleh keinginan memperoleh hiburan di dalam rumah dengan membeli berbagai jenis peralatan hiburan seperti stereo set, DVD/VCD, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Praktek boros energi juga semakin terlihat dengan banyaknya pusat-pusat perbelanjaan (mall) dan apartemen yang cenderung tertutup rapat oleh beton –mungkin untuk alasan keamanan dan terhindar dari teror bom- sehingga konsumsi energi untuk pendingin ruangan dan pencahayaan cenderung meningkat. Parahnya lagi, sikap tidak hemat energi di Indonesia telah menjangkiti bukan hanya orang berpunya, tetapi hampir merata dari kampung hingga kota.

Fenomena Magic Jar mungkin bisa menjelaskan betapa masyarakat semakin tidak hirau dengan ketersediaan energi. Dalam “Kongres Energi Nasional” bulan November 2004 lalu di Jakarta, pernah saya sampaikan bahwa untuk hanya sekedar bisa memakan nasi panas, masyarakat kita telah memborong jutaan Magic Jar. Meski rata-rata setiap Magic Jar mengonsumsi 50 Watt, penggunanya nyaris tidak pernah mematikan pemanas nasi tersebut. Singkat kata, kebanyakan pengguna Magic Jar memakainya 24 jam sehari. Dengan asumsi sepertiga saja dari 30 juta pelanggan PLN atau rumah tangga menggunakan satu pemanas nasi, akan memberikan angka 10 juta x 50 Watt x 24 jam = 12 Giga Watt Hour. Padahal penggunaan Magic Jar atau Rice Cooker juga bisa dihemat dengan mengatur waktu masak dan waktu bersantap, tanpa harus memanaskan semangkok nasi sepanjang hari. Magic Jar creates magic Watthour!

Memperhatikan surat edaran ESDM yang hanya menghimbau pemadaman lampu di kantor-kantor pemerintah serta masih rendahnya budaya hemat energi di kalangan masyarakat, maka sudah selayaknyalah pemerintah, PT.PLN serta seluruh pemimpin masyarakat memulai kembali upaya-upaya pemahaman pentingnya budaya hemat energi yang selama ini terlupakan. Budaya hemat energi hendaklah terpadu dan menyeluruh, mengingat banyak kantor-kantor pemerintah sekarang yang semakin dilengkapi oleh berbagai peralatan tambahan seperti televisi, radio, dan microwave. Begitu pula untuk masyarakat pengguna listrik, budaya hemat energi sebaiknya dimulai sedini mungkin dan berkelanjutan. Semoga kita tidak kembali ke zaman gelap.

________

*)Kasubdit Energi di Bappenas. Pendapat pribadi.

Monday, April 18, 2005

Untung Malaysia Semakin Angkuh

Oleh: Eddy Satriya*)



Kolom Majalah Mingguan FORUM KEADILAN No. 50/24April 2005

Rasa geram, penasaran dan marah menjadi satu di dalam hati setiap kali membaca pemberitaan tentang betapa Malaysia semakin menyepelekan bangsa Indonesia. Dahulu, seperti ditulis Amarzan Loebis, Malaysia tanpa tahu malu telah menjadikan Stambul Terang Bulan menjadi lagu kebangsaan mereka (Tempo, 14-20/3/05). Padahal lagu tersebut sepanjang pengetahuan saya tidak memiliki irama Mars sedikitpun. Perilaku tidak tahu diri itupun mereka teruskan melalui tindakan sepihak dalam berbagai kancah politik sehingga memaksa Presiden Soekarno mencanangkan propaganda “Ganyang Malaysia” pada tahun 1963. Sejarawan Anhar Gonggong dalam satu diskusi pernah mengingatkan bahwa Malaysia juga tidak memperlihatkan sikap kooperatif ketika terjadinya pembajakan pesawat Garuda Woyla dua puluh empat tahun silam. Sikap tersebut telah memaksa pesawat naas itu terpaksa mendarat di Don Muang, Bangkok.

Terakhir, lalu lalang kapal-kapal perang Malaysia terus berupaya menggagalkan pembangunan mercusuar di Karang Unarang, Nunukan, Kalimantan Timur. Kapal perang mereka tak henti-hentinya memancing kesabaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memulai insiden demi insiden (Kompas, 10/4/05). Diperkirakan provokasi sejenis dengan berbagai varian masih akan diteruskan Malaysia dalam kesempatan yang berbeda.

Jika dicermati dalam satu dekade terakhir, niscaya akan terekam betapa Malaysia dengan sangat terprogram, sistematis, dan tentu saja dengan kelicikan tinggi telah memanfaatkan Indonesia demi kemajuan negerinya. Kemajuan ekonomi yang tercermin dari perbedaan tingkat upah telah benar-benar dimanfaatkan bagai sebuah magnet berkekuatan dahsyat untuk menarik tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendulang Ringgit di sektor perkebunan dan konstruksi. Begitu pula bagi tenaga kerja wanita (TKW) untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Tragisnya, setelah mereka memiliki Undang-Undang yang lebih tegas tentang imigrasi, para TKI dan TKW kita yang bermasalahpun diburu laksana hewan liar. Mereka dikenai hukuman tahanan, diambil harta bendanya, untuk kemudian diusir tanpa ampun. Khusus pekerja pria yang ditahan, mereka terkadang juga mendapat hukuman cambuk yang meninggalkan bekas di pantat mereka seperti sering diperlihatkan di layar kaca (Liputan6.com, 2/4/05).

Lemahnya penegakan hukum di Indonesia kelihatannya juga dengan sangat jitu telah dimanfaatkan secara efektif dan efisien oleh para cukong dan tauke yang memang terkenal lihai untuk memasukkan kayu selundupan ke negerinya dan sebaliknya memasukkan berbagai produk secara ilegal seperti gula ke wilayah Indonesia.
***

Dalam skala yang lebih kecil, pengalaman pribadi sayapun seakan menambah bukti-bukti tentang arogansi orang Malaysia. Sewaktu melanjutkan pendidikan di negara bagian Connecticut, USA, berbagai insiden juga sering terjadi yang dipicu oleh rasa congkak teman-teman dari Malaysia. Sering mereka menguliahi -bukan hanya sekedar mengajak- secara berlebihan bahwa kami muslim dari Indonesia sebaiknya mengikuti cara hidup muslim seperti yang mereka lakukan. Mereka terkadang tega menyakiti hati tuan rumah di berbagai pertemuan ketika dengan pongahnya memeriksa asal usul dan tingkat kehalalan makanan yang dihidangkan.

Dalam salah satu pertandingan Bola Volley antar peserta pelatihan di Training Center JICA di Hatagaya, Tokyo, Jepang pada bulan Desember 1999, beberapa teman dari Malaysia dengan sengaja melakukan provokasi yang sangat meremehkan saya serta peserta dari Philipina dan Vietnam. Keributan dapat dihentikan setelah saya menasehati mereka dengan menyebutkan bahwa sebagian besar guru mereka di Malaysia itu berasal dari berbagai wilayah Indonesia seperti Minangkabau dan Bugis. Pernyataan keras yang terpaksa saya teriakkan dalam bahasa Inggris dengan bumbu beberapa f-words ala anak muda di Amerika sana ternyata cukup ampuh dan menciutkan nyali mereka.

Belum berhenti disitu, akademisi mereka pun ikut menggarapnya secara sistematis. Simaklah tulisan Dr. Nazaruddin Zainun, Pensyarah Sejarah Asia Tenggara, Pusat Pengajian Ilmu Kemanusiaan, Universiti Sains Malaysia (USM), Pulau Pinang serta Soijah Likin ahli antropologi bebas dan pengamat sosial masalah pekerja wanita Indonesia di Malaysia yang diterbitkan Utusan Malaysia bulan Juni 2004. Artikel yang terbit pasca penganiayaan TKW Nirmala Bonat tersebut sangat menyinggung perasaan. Zainun dan Likin dengan dinginnya menuliskan betapa terbelakangnya kehidupan PRT kita yang menurut mereka tidak fasih berbahasa Indonesia, apalagi Inggris, dan tidak mengenal alat-alat elektronik dalam rumah tangga. Juga digambarkan mereka bahwa keterpurukan ekonomi Indonesia telah membuat banyak orang kampung di Indonesia tidak pernah makan ayam dan ikan sehingga mereka tidak pernah tahu apa rasanya ikan dan ayam. Astaga!

Walaupun artikel tersebut ditulis untuk menggugah pemahaman rakyat Malaysia terhadap perilaku PRT kita, beberapa detil yang diuraikan sungguh sangat menusuk perasaan (http://utusan.com.my/utusan/archive.asp?y=2004&dt=0602&pub=utusan_malaysia &sec=rencana&pg=re_06.htm&arc=hive). Masih banyak artikel di negara tersebut yang mengaitkan masalah imigran Indonesia dengan sifat-sifat dan perilaku negatif masyarakat kita berdasarkan daerah dan suku, serta keterbelakangan pendidikan yang dialami rakyat saat ini. Kesemuanya itu memaksa kita mengelus dada dan menjadi tidak percaya bahwa ditengah kemajuan ekonomi yang mereka capai, ternyata mereka juga mengalami kemunduran akibat kesombongan mereka sendiri dan belum berjalannya proses demokrasi.
***

Lalu apa artinya semua itu untuk kita? Sebagai sebuah bangsa yang besar kita tentu tetap harus waspada dan wajib menjaga kedaulatan serta keutuhan bangsa. Berbagai kekurangan dan ketertinggalan tidaklah harus membuat kita rendah diri. Jika di sisi pertahanan dan keamanan tugas ini telah diembankan kepada pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka sudah sepatutnya pula semua intelektual yang tersebar di berbagai wilayah dan sektor pembangunan untuk memulai perannya masing-masing. Selayaknya berbagai kegiatan penelitian terus dikembangkan, baik tentang penataan hubungan dengan Malaysia maupun yang menyangkut penggalangan kesadaran bernegara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kaum intelektual kita tanpa kecuali bisa memulai dengan memperbanyak penelitian dan karya tulis tentang sepak terjang Malaysia, pola hidup dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat perbatasan, serta memberikan analisa kasus TKI, TKW yang ada di Malaysia. Kepada masyarakat simpatisan TKI dan TKW juga diharapkan untuk bisa memperbanyak berdirinya berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mampu membantu dan memberikan masukan yang tepat kepada pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, masalah TKI, TKW dan PRT kita di luar negeri hingga saat ini lebih sering dibahas secara sporadis oleh kelompok media cetak maupun elektronik dalam laporan khusus mereka. Sangat sedikit penelitian yang pernah dipresentasikan di berbagai pertemuan ilmiah nasional, regional, apalagi internasional.

Walaupun dalam berbagai kejadian dan kesempatan sangat banyak pelecehan dari pemerintah serta rakyat Malaysia terhadap kita, tentu banyak pula kelompok ataupun individu yang masih menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di sisi lain, kemelut perbatasan dengan Malaysia ini tentu besar hikmahnya guna melecut diri kita sendiri untuk lebih maju dan menjadi lebih baik.

Untung ada Malaysia yang seperti kacang lupa dengan kulitnya!

________

*) Pemerhati reformasi, menetap di Sawangan-Depok.

Monday, April 04, 2005

Ekonomi Telekomunikasi (Memahami Hubungan Pembangunan Ekonomi dan Telekomunikasi)

Oleh: Eddy Satriya*)




Catatan: Telah diterbitkan di Majalah Biskom Edisi Maret 2005

“…….Sedangkan survey ITU menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 % kepadatan telepon di sektor telekomunikasi akan meningkatkan perekonomian sebesar 3 %….”, demikian suatu penggalan kalimat yang sering dan masih terus digunakan oleh banyak pejabat, pengamat dan pelaku bisnis telekomunikasi di Indonesia. Penggalan kalimat tersebut sering kita baca dan dengar di berbagai media cetak, media elektronik ataupun langsung menjadi bagian pidato dalam berbagai kesempatan. Menjadi pertanyaan, apakah hubungan antara kepadatan telepon dan ekonomi makro tersebut masih berlaku hingga saat ini? Tulisan ini membahas kaitan antara ekonomi suatu negara dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi, vice versa, yang sering digunakan untuk keperluan perencanaan.

Penggunaan data terbaru, pemahaman karakteristik suatu sektor serta kaitannya dengan ekonomi suatu negara sangatlah penting dalam suatu proses perencanaan pembangunan. Tidak terkecuali di sektor telekomunikasi. Kaitan tersedianya fasilitas telekomunikasi dengan peningkatan pembangunan ekonomi suatu negara pertama kali dibahas secara akademis oleh A. Jipp dalam tulisannya berjudul “Wealth of Nations and Telephone Density” yang diterbitkan “Telecommunication Journal” edisi Juli 1963.

Model yang pakai Jipp ini kemudian digunakan oleh Communication Committee for International Telecommunication and Telegraph (CCITT) pada tahun 1965. Dengan menggunakan cross-sectional data diperoleh hubungan antara kondisi makro ekonomi dengan kepadatan telepon negara-negara di dunia, sebagai berikut:

Ln d = -3.1329 + 1,405 Ln g

dimana d adalah kepadatan telepon, g adalah GNP per kepala capita, dan Ln adalah natural log. Hubungan tersebut dapat diartikan bahwa untuk setiap tambahan 1 % kenaikan GDP per capita suatu negara akan memberikan kontribusi tambahan 1,4 % kepadatan sambungan telepon. Hubungan ini juga berlaku untuk kebalikannya, karena antara kepadatan telepon dan GNP memang terdapat hubungan kausalitas yang dalam ilmu ekonometrik dikenal juga dengan Granger Causality (Gujarati, 1995).

Menjadi menarik untuk melihat hubungan sebaliknya dengan menggunakan data yang lebih mutakhir. Sekedar memberikan gambaran sesuai dengan tujuan tulisan ini, penulis pernah melakukan penelitian dengan menggunakan data Bank Dunia yang ada dalam “World Development Indicators” untuk tahun 1998, 1999 dan 2003 dengan hasil sebagai berikut:

• Ln g = 6.1797 + 0.7847 Ln d (1998)
• Ln g = 5.9395 + 0.8176 Ln d (1999)
• Ln g = 5.0574 + 0.9239 Ln d (2003)

dimana semua koefisien adalah signifikan serta besaran keterwakilan R-square di atas 0.8.

Dari hasil regresi di atas terlihat bahwa setiap penambahan 1 % kepadatan telepon memang masih memberikan pengaruh positif kepada makro ekonomi suatu negara (peningkatan GNP per capita). Namun perlu dicatat bahwa peningkatan atau kontribusinya kedalam makroekonomi tidaklah sebesar pada kurun waktu 1965-1970 yang memberikan angka sebesar 3%, melainkan hanya mendekati angka 1 % persen saja. Hal ini bisa dimaklumi mengingat pertumbuhan ekonomi dunia mengalami krisis global yang diakibatkan dari krisis finansial yang berawal dari sebagian negara di Asia, termasuk Indonesia.

Dengan menggunakan hasil regresi diatas, cateris paribus, bisa dipahami sekarang bahwa setiap peningkatan 1 % kepadatan telepon sebagai bentuk investasi di sektor telekomunikasi, tidak lagi memberikan sumbangan peningkatan ekonomi makro berupa GNP per capita sebesar 3%. Penggunaan hubungan kausalitas antara kepadatan telepon dan GNP per capita haruslah dilakukan hati-hati karena hanya berlaku untuk tahun tertentu. Hubungan tersebut tidak dapat digeneralisir seperti sering diucapkan oleh banyak orang dalam berbagai pertemuan dalam pembahasan telekomunikasi.

Perlu dicatat kepadatan telepon yang digunakan dalam persamaan-persamaan di atas adalah untuk telepon tetap. Kajian antara telekomunikasi dan makroekonomi ini dapat diperluas untuk telepon selular, gabungan telepon tetap dengan selular (total) serta untuk jumlah pelanggan internet. Pendekatan ini pernah digunakan untuk menentukan jumlah satuan sambungan telepon tetap pada kurun waktu Repelita VI (1993-98) dahulu yang memberikan jumlah sambungan telepon yang akan dibangun mencapai 3.8 juta satuan sambungan. Namun angka tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 5 juta ss setelah tercapai kesepakatan antara Bappenas, Depparpostel dan Depkeu melalui perencanaan jangka menengah lima tahunan. Kenyataan menunjukkan, sasaran pembangunan prasarana telekomunikasi Repelita VI memang bisa dicapai, walau terjadi penurunan komponen Kerja Sama Operasi (KSO) dari 2 juta ss menjadi hanya 1,2 juta ss.

Sekali lagi, sebagai penutup, hubungan antara kepadatan telepon tetap dengan kondisi makro ekonomi suatu negara memang bisa diprediksi dengan menggunakan cross-sectional data, namun harus terlebih dahulu melakukan regresi kedua besaran dengan menggunakan data terbaru. Pendekatan sederhana ini bisa digunakan dengan menggabungkan berbagai data telekomunikasi yang tersedia seperti telepon tetap, telepon seluler, termasuk pelanggan internet dan penggunaan personal computer (PC). Semoga pembaca tidak lagi terkecoh oleh pernyataan-pernyataan sejenis yang kurang didasari kepada data empiris.

________
*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas. (eddysatriya.blogspot.com)

Monday, March 14, 2005

INTELEKTUAL BERMINYAK

Oleh: Eddy Satriya*)



Telah diterbitkan dalam kolom Majalah Mingguan Forum Keadilan No.45/20 Maret 05.

Sebagaimana halnya sebagian besar lapisan masyarakat, saya juga kaget ketika membaca iklan sehalaman penuh oleh Freedom Institute di harian Kompas (26/2/05) yang secara gamblang mendukung pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun saya sangat terperanjat tatkala melihat nama-nama pendukung pengurangan subsidi BBM tersebut. Disana ada nama-nama besar mulai dari pejabat negara yang super sibuk, dosen universitas terkemuka, pemuka masyarakat, pengamat ekonomi, aktivitis LSM, pekerja seni, pengacara, budayawan, mantan menteri dan lain sebagainya.

Saya kemudian menjadi geli sendiri. “Tahu apa mereka semua tentang subsidi BBM?” demikian saya mencoba menghibur diri sekaligus mengurangi rasa penasaran di dalam hati. Mungkin saja di antara nama-nama tersebut memang ada yang tahu sedikit tentang seluk beluk BBM, atau bahkan ada yang sangat mengetahuinya. Namun, apa iya semuanya, sekali lagi semuanya, memahami masalah BBM yang sangat kompleks sehingga berani memasang nama mereka dibawah bendera Freedom Institute yang secara terang-terangan mendukung dinaikkannya harga BBM? Sebegitumudahkah seorang intelektual Indonesia memahami suatu persoalan sektoral pembangunan yang bukan bidangnya? Kalau benar para intelektual Indonesia sebegitu cerdasnya, lalu mengapa kita masih saja terpuruk dan berbagai persoalan tidak terselesaikan?
***

Memahami seluk beluk BBM memaksa kita untuk mengerti banyak hal dan masalah dalam penyediaan BBM. Beberapa diantaranya adalah: (a) Tidak seimbangnya konsumsi dan produksi BBM; (b) Tersebarnya wilayah penghasil minyak di seluruh Indonesia dan terpisah jauh dari pulau Jawa sebagai pengguna terbesar; (c) Belum tercapainya harga berbagai jenis produk BBM yang mencerminkan nilai keekonomiannya; (d) Masih sangat bergantungnya penggunaan energi nasional kepada BBM; (e) Belum berjalannya program diversifikasi dan konservasi energi secara maksimal; (f) Belum efisiennya penggunaan energi secara umum, termasuk BBM; (g) Masih terbatasnya infrastruktur untuk penyaluran BBM; serta (h) Masih belum tersusunnya kebijakan Energy Mix yang sangat diperlukan sebagai acuan komposisi penggunaan energi primer. Berbagai persoalan seputar BBM di atas secara terpisah ataupun bersinergi antara satu dengan lainnya sangat mempengaruhi harga jual BBM, baik untuk kalangan industri, rumah tangga, dan transportasi. Harga BBM yang mempunyai linkage yang sangat erat dan tali temali dengan berbagai sektor lain inilah yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat pendapatan relatif masyarakat ketika subsidi BBM dikurangi.

Sesungguhnya ada dua hal utama yang menjadi pokok persoalan saat ini, yaitu apa dan bagaimana subsidi BBM harus disikapi serta masalah kompensasi. Kelihatannya dua persoalan ini belum dipahami dengan baik oleh banyak kalangan, termasuk kaum intelektual. Kedua masalah ini sering pula dipertukartempatkan atau dicampuradukkan. Subsidi BBM telah disepakati untuk dikurangi dan dihapuskan seperti tercantum dalam Undang-Undang No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Sedangkan kompensasi menyangkut pengalokasian dana APBN untuk menutupi turunnya pendapatan relatif masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM setelah dikurangi atau dihapuskan subsidinya. Kompensasi itu sendiri akan diberikan berupa dana kompensasi BBM untuk sektor-sektor yang sangat mempengaruhi tingkat pengeluaran masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, bahan makanan dan lain-lain. Ironisnya lagi, dana kompensasi tidak diberikan kepada sektor energi sendiri yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat yang memiliki pembangkit listrik berskala kecil di daerah terpencil, baik yang menggunakan mikro hidro ataupun berbasis minyak diesel.

Dari uraian ringkas di atas, jelas kiranya terdapat suatu hubungan yang tidak sederhana antara subsidi BBM dan pelaksanaan program kompensasi BBM dengan tingkat pemahaman para intelektual. Karena itu, keberpihakan intelektual terhadap penderitaan rakyat yang diakibatkan kenaikan harga BBM menjadi sangat penting.
Sayangnya bukan keberpihakan yang diterima masyarakat miskin, kaum intelektual pendukung penghapusan subsidi ini malah sebaliknya sibuk menyiapkan berbagai argumentasi untuk mempertahankan sikap mereka terhadap rentetan protes yang diajukan masyarakat. Lihatlah pembelaan Rizal Mallarangeng dari Freedom Institute yang diterbitkan Kompas (3/3/05). Rizal dengan nada emosi malah memperluas persoalan dan menantang para penentang kebijakan kenaikan harga BBM ini untuk mengorganisir diri serta memasang iklan dua halaman penuh di Kompas, jika mempunyai dana tentunya. MasyaAllah.
***

Jika menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung tahun 2004 lalu banyak kaum intelektual berpesta (Forum,1/08/04), sekarang giliran mereka berminyak. Ah.., kalau sudah begini: intelektual berpesta, berminyak dan berfulus apalah bedanya? Untuk pemilik nama-nama pendukung dihapuskannya subsidi BBM dalam iklan yang menjadi pokok persoalan, saya hanya bisa menghimbau “semoga tidak ada dusta di antara kita!”
_____
*) Pemerhati Reformasi, menetap di Sawangan-Depok.

Agenda Besar Menanti Depkominfo

Kompas, 14 Maret 2005.


PENANTIAN panjang agar infrastruktur telekomunikasi dan urusan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dikelola di bawah satu atap berakhir sudah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, terhitung sejak 31 Januari 2005 Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah digabungkan ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika atau Depkominfo.

Peraturan presiden (perpres) tersebut dilengkapi pula Perpres No 10/2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI. Peraturan ini memerinci Unit Eselon I Depkominfo yang baru menjadi Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan Staf Ahli.

Perkembangan ekonomi dunia dan globalisasi yang dipicu oleh kemajuan sektor teknologi komunikasi informasi (information and communication technology/ICT) sejak pertengahan 1990-an seyogianya diantisipasi secara taktis oleh Pemerintah Indonesia. Ekonomi yang berdasarkan kepada informasi dan yang berdasarkan ilmu pengetahuan telah menjadi kelanjutan dari rangkaian perkembangan ekonomi berbasiskan pertanian serta industri.

Telah menjadi pengetahuan kita bahwa hingga hari ini bangsa Indonesia masih belum berhasil, malah nyaris gagal, mengoptimalkan pembangunan pertanian dan industri untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, konsolidasi institusi berupa penggabungan Postel ke dalam suatu Depkominfo merupakan langkah strategis untuk memajukan pembangunan ICT yang dalam bahasa Indonesia dikenal juga dengan istilah telematika.
Di samping itu, penggabungan Postel jika diiringi kerangka regulasi dan kebijakan tepat diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang baru-di luar ekonomi pertanian-dalam memajukan ekonomi Indonesia. Antara lain berupa tambahan penyerapan tenaga kerja, menggairahkan dan menghidupkan kembali industri elektronika di dalam negeri, menciptakan berbagai peluang usaha jasa nilai tambah, serta menumbuhkan entrepreneur muda yang inovatif di bidang telematika.

MESKI demikian, pascapembentukan Depkominfo diperkirakan beberapa tantangan dan agenda besar akan menghadang. Pertama, tantangan internal untuk sesegera mungkin menyusun struktur yang tepat mengisinya dengan orang- orang berkualifikasi sesuai dengan bidangnya. Selayaknya diutamakan pemberdayaan birokrasi internal ataupun lintas kementerian terkait yang memang memiliki SDM untuk posisi yang akan diisi.
Kedua, tantangan mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang telematika. Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan revisi UU No 22/2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah memicu keinginan banyak pihak untuk merevisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Deklarasi Infrastructure Summit yang berlangsung di Jakarta Januari 2005 lalu.

Revisi UU Telekomunikasi dirasakan akan mubazir karena tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan dan tuntutan teknologi telematika. Rancangan UU Telematika baru yang didahului oleh kajian akademis dirasakan lebih tepat mengingat masih belum jelasnya nasib RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronis (RITE) dan berbagai RUU terkait lainnya di bidang telematika. Selain alasan di atas, walaupun masih memiliki beberapa kekurangan, penyelenggaraan telekomunikasi sampai saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi, dan UU yang ada diperkirakan masih mampu mengantisipasi perkembangan telekomunikasi hingga dua tahun mendatang.

Tantangan ketiga adalah penyempurnaan kebijakan dan regulasi terkait seperti aturan interkoneksi, lisensi, izin frekuensi dan penomoran guna menunjang percepatan proses kompetisi sebenar-benarnya. Hal ini bukan saja diperlukan untuk meningkatkan investasi infrastruktur baru, tetapi dapat meningkatkan tingkat utilisasi infrastruktur yang ada.

Diharapkan dalam waktu dekat ini dapat dikaji rencana untuk merealisasikan flat tariff baik untuk telepon tetap maupun telepon bergerak. Penerapan alternatif flat tariff untuk telepon tetap diperkirakan dapat mempercepat kompetisi, mendorong penggunaan internet, sekaligus meningkatkan average revenues per user (ARPU) secara signifikan.

Berikutnya memilih dan menetapkan aplikasi prioritas telematika yang selain berdampak ekonomis juga dapat menunjang program nasional Kabinet Indonesia Bersatu lainnya, seperti pengurangan tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme. Cukup satu atau dua aplikasi yang memang mempunyai daya dorong kuat untuk kemajuan pembangunan nasional.

Mengingat peran sentral kartu tanda penduduk (KTP), saya mengusulkan percepatan pelaksanaan KTP dengan single ID number yang dapat dipergunakan sekaligus untuk menunjang terlaksananya program electronic government lainnya, seperti pengurusan pajak, surat izin mengemudi (SIM), asuransi kesehatan, pendidikan, dokumen imigrasi, dan pengurusan berbagai sertifikat.

Kelima adalah melanjutkan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/ USO) sehingga jasa telematika dapat dinikmati bukan hanya di kota besar, tetapi sampai ke pelosok Tanah Air, termasuk daerah terpencil dan perbatasan. Pelaksanaan USO sebaiknya tidak lagi menggunakan dana APBN, tetapi dibiayai dari pengumpulan iuran atau berbentuk fee tertentu dari para operator dan industri telematika.

Sebagai sektor lucrative, sudah waktunya dana pemerintah tidak digunakan lagi di sektor telematika, tetapi lebih baik untuk sektor sosial lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak mampu. Perlu diperhatikan agar pelaksanaan USO dilakukan secara terintegrasi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan, sehingga masa laku peralatan bisa maksimal yang ditunjang oleh konsep operasional dan pemeliharaan.

Mengingat lokasi daerah yang terpencil, menjadi tantangan pula untuk memberdayakan kembali sistem komunikasi satelit domestik dalam program USO ini, termasuk membuka kembali opsi penggunaan Ku- Band (12-14 Ghz) untuk daerah yang tidak terlalu tinggi curah hujannya.

Terakhir, dengan dibawa sertanya Jasa Pos dan Giro ke dalam Depkominfo, sebaiknya keberadaan Pos dan Giro dimaksimalkan untuk mendukung pelaksanaan e-government dan e-commerce. Ini menjadi penting karena jangkauan pelayanan Pos dan Giro telah sampai ke seluruh kecamatan dan desa yang ada. Bagaimanapun e-government dan e-commerce sangat membutuhkan transportasi dan distribusi logistik andal dengan jangkauan pelayanan yang luas.

Demikianlah beberapa tantangan utama dalam pengembangan telematika pascaterbentuknya Depkominfo. Penggabungan komponen Postel yang lebih bersifat infrastruktur dengan aplikasi teknologi informasi serta sarana informasi lainnya, termasuk Balitbang SDM dan Itjen, sangat diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan SDM telematika Indonesia di masa depan. Semoga momentum yang ada tidak kembali disia-siakan dan telematika bisa menjadi alternatif penggerak ekonomi dan peningkatan daya saing nasional melengkapi ekonomi berbasis sumber daya alam yang kita miliki.

Eddy Satriya. Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Bappenas (www.eddysatriya.blogspot.com )

Thursday, February 24, 2005

UU TELEKOMUNIKASI PASCA PERTEMUAN PUNCAK INFRASTRUKTUR

Oleh: Eddy Satriya*)

Catatan: Telah diterbitkan di Majalah Biskom Edisi Februari 2005

Pertemuan Puncak Infrastruktur (Infrastructure Summit) telah berlangsung meriah di Jakarta pada tanggal 17-18 Januari 2005 lalu. Pertemuan yang dibuka oleh Presiden RI itu merupakan salah satu ajang terbesar yang pernah digelar di Republik Indonesia dalam rangka menggalang kesepahaman, kerjasama dan langkah tindak lanjut rencana pengembangan infrastruktur Indonesia. Pertemuan itu dihadiri sekitar 600-an anggota delegasi dari berbagai negara dan lembaga keuangan dunia. Salah satu butir Declaration of Action on Developing Infrastructure and Public Private Partnership yang disepakati oleh delegasi yang mewakili 22 negara tersebut berbunyi “Committed to revise law 36/1999 for Telecommunication, to strengthen the legal basis for independent regulation”.

Butir nomor enam deklarasi tersebut adalah satu-satunya langkah aksi (action plan) menyangkut sektor telekomunikasi secara langsung. Beberapa butir lainnya yang terkait membahas masalah keuangan, kerangka managemen untuk mendorong investasi swasta, pengembangan kemampuan keuangan pemerintah daerah, pasar modal untuk pendanaan infrastruktur, penyempurnaan regulasi untuk pengikutsertaan swasta, mekanisme tarif, badan pengatur, serta managemen resiko.

Para pelaku, pengamat, dan investor di bidang telematika (termasuk telekomunikasi tentunya) yang kritis tentu akan bertanya apa maksud deklarasi tersebut? Apakah semata-mata merevisi UU Telekomunikasi No 36/1999 atau lebih memfokuskan kepada perkuatan peran regulator dan regulasi yang independen. Ataukah kedua-duanya baik secara bertahap ataupun paralel? Serta bagaimana sebaiknya sikap pemerintah dan stakeholder telekomunikasi tentang UU Telekomunikasi pasca summit?

Menyikapi pertanyaan-pertanyaan di atas, kita tentu tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa pada akhir tahun 2004 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Ketenagalistrikan No 20/2002 dan meminta pemerintah merevisi UU Minyak dan Gas No. 22/2001. Seperti pernah saya tuliskan, pembatalan UU Ketenagalistrikan tersebut sesungguhnya tidak merupakan sinyal yang positif dalam menyongsong Infrastructure Summit (The Jakarta Post, 3/1/05). Kenyaataan ini sedikit banyaknya mempengaruhi kelompok masyarakat yang menginginkan perubahan terhadap UU Telekomunikasi No 36/1999. Dengan demikian, kita tentu tidak bisa pula mengabaikan pendapat yang menginginkan pembatalan atau perubahan UU Telekomunikasi. Di sisi lain, timbul pula pertanyan apakah mereka yang menginginkan perubahan tersebut, terutama investor asing, betul-betul telah memahami kondisi pertelekomunikasian nasional secara utuh.

Menurut hemat saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur, revisi UU Telekomunikasi, dan BRTI. Pertama, walaupun sektor telekomunikasi dan listrik yang berumpun kepada satu disiplin ilmu pada awalnya memiliki kondisi monopoli alamiah, saat ini kedua sektor tersebut memiliki kondisi yang jauh berbeda dalam memberikan pelayanan publik. UU Ketenagalistrikan No 20/2002 (pasal 38) secara umum memberikan keleluasaan lebih besar kepada pasar dan kompetisi yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945. Sementara UU Telekomunikasi masih menekankan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara (pasal 4) dan beberapa pasal lainnya masih mendukung serta tidak berseberangan dengan konstitusi.

Kedua, hasrat dan kebutuhan masyarakat bertelekomunikasi mempunyai saluran yang lebih banyak dibandingkan dalam memperoleh listrik. Walaupun PT. Telkom dan PT. Indosat tidak terlalu serius menggarap segmen layanan telepon tetap, masyarakat masih memiliki jasa telekomunikasi lainnya sebagai alternatif seperti telepon seluler dan fixed wireless dengan harga yang kompetitif dan bahkan kualitas layanan yang lebih baik. Berbeda sekali halnya dengan listrik. Masyarakat hingga saat ini tidak memiliki alternatif untuk memperoleh listrik secara kompetitif dan layanan yang lebih baik. Hal ini membuat penggalangan pendapat masyarakat untuk membatalkan UU Ketenagalistrikan tersebut menjadi lebih mudah.

Ketiga, kondisi kesehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi juga berbeda dengan BUMN di bidang ketenagalistrikan. Tidak bisa dipungkiri PT.Telkom telah memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan negara. Demikian pula PT. Indosat ketika masih berstatus BUMN. Kedua perusahaan tersebut secara berkesinambungan telah menyetorkan laba kepada pemerintah secara teratur dan juga menjadi penyetor pajak yang termasuk besar. Tanpa mengecilkan peran PT. PLN dalam menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, kita menyaksikan BUMN di sektor ketenagalistrikan masih harus berjuang keras agar tetap untung dan memperbaiki neraca keuangan yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan.

Keempat, bentuk, fungsi, dan pertanggungjawaban organisasi BRTI seharusnya tidaklah menjadi perdebatan lagi. Karena jelas sekali bahwa mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar dalam keputusannya membentuk BRTI telah menyatakan bahwa BRTI yang ada saat ini adalah bentuk sementara alias masih transisi. Dengan demikian menjadi tugas pemerintah yang ada sekarang serta seluruh stakeholder telekomunikasi untuk mendorong secara terus menerus terbentuknya BRTI yang benar-benar independen. Bukan BRTI yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menterinya.

Dengan memperhatikan butir-butir di atas, bisa diambil kesimpulan agar kita sebaiknya menghindari langkah-langkah yang dapat menggiring kepada pembatalan UU Telekomunikasi. Karena disampaing pertimbangan yang telah diuraikan, pembatalan UU Telekomunikasi sebagaimana UU Ketenagalistrikan akan membawa kita kembali kepada UU Telekomunikasi No 3 /1989 yang tentu saja sudah tidak terlalu cocok dengan kondisi sekarang. Lantas bagaimana kalau direvisi saja?

Pernyataan untuk merevisi UU Telekomunikasi seperti di cantumkan dalam deklarasi menurut hemat saya juga bukan langkah yang tepat. Banyaknya masalah telekomunikasi yang berkembang dewasa ini baik yang diakibatkan lambannya pemerintah dalam mengantisipasinya dengan regulasi dan aturan pelaksana UU ataupun karena cepatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, tidaklah akan mampu diselesaikan dengan merevisi UU Telekomunikasi saja. Menyiapkan draft UU baru yang mampu mengantisipasi permasalah telekomunikasi, teknologi informasi (IT) dan sekaligus untuk menyiapkan infrastruktur telematika menyambut Knowledge Based Economy (KBE), mungkin merupakan salah satu langkah yang lebih baik. Persiapan untuk itu tidaklah harus dilakukan buru-buru, tetapi dapat dimulai dari sekarang dan diikuti dengan proses penyusunan yang transparan. Draft UU ini diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan teknologi telematika paling tidak untuk lima atau enam tahun mendatang. Langkah ini diharapkan dapat dimulai tanpa menghiraukan ada atau tidaknya perubahan struktur pemerintahan/ kabinet yang bertanggungjawab mengurusi telekomunikasi.

Disamping menyiapkan draft UU yang baru, pemerintah tentu diharapkan dapat terus melanjutkan restrukturisasi sektor telekomunikasi dan mereformasi regulasi yang menghambat kompetisi agar masyarakat dapat menikmati jasa telematika secara lebih mudah, murah dan andal. Semoga!
______
*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas.