Oleh: Eddy Satriya, selaku pemerhati masalah energi.
Banyak orang sekarang saling menyalahkan atas terjadinya krisis listrik yang akhirnya melanda ibukota. Bukan hanya daerah atau pelosok saja. Bukan pula di Medan dan SUmut yang telah menggulung berbagai perusahaan besar seperti industri sepatu dan sarung tangan karet. Bukan pula di Banjarmasin, PAlangka Raya dan Balik Papan yang menjadi daerah penghasil energi dengan berbagai jenis sumber. Tetapi juga sampai hingga Palembang yang listriknya juga ikutan mati dilumbung energi. Singkat kata, krisis listrik nyaris terjadi di semua wilayah.
Kerugian tidak perlu dibahas lagi, hanya menghabiskan waktu dan menyiratkan ketololan kita jika masih berdebat. Lalu apa sebenarnya yang terjadi?
Yang pasti krisis listrik bukanlah masalah baru, tetapi sudah barang lama. Dan agar kita tetap ingat, sebaiknya dituliskan disini bahwa keputusan seluruh rakyat Indonesia lah (lewat Mahkamah Konstitusi -MK) yang membatalkan UU listrik dan berbagai perangkat pelaksananya seperti PP tentang Bapeptal (regulator untuk sektor listrik). Alhasil, kita harus kembali lagi ke UU lama yaitu UU 15 tahun 1985 yang sangat kental mempertahankan "monopoli" PT.PLN yang sudah tidak sesuai lagi dengan zamannya. Sementara itu, tugas yang diembankan agar pemerintah segera menerbitkan UU listrik yang baru sebagai revisi tidak pernah dikerjakan dan ataupun ditagih DPR.
Alhasil...terima lah karma itu. (maaf memang terasa kasar, tapi itulah fakta sebenarnya). Sementara itu, ketika Presiden SBY sudah memerintahkan agar seluruh kontrak jual beli gas yang habis masa lakunya pada tahun 2009/2010, tidak diperbolehkan untuk diperpanjang. Dengan kata lain, kontrak itu harus dihentikan. Pernyataan ini disampaikan langsung presiden SBY dihadapan peserta Kongres GMNI pada 2006 lalu. Hal ini disampaikan beliau mengingat gejala kekurangan pasokan energi sudah sangat mengkhawatirkan. Tetapi apa mau dikata, akhirnya para otoritas dibidang nya tetap bernegosiasi dan melanjutkan kontrak lama, dan bahkan juga membuat kontrak baru dengan Jepang, Korea dan Taiwan.
Jadi...memang sudah seharusnya krisis listrik itu terjadi. Kita melalaikannya. Juga kita perlu ingat, disamping telah masuknya bbrp rekan petinggi PLN ke dalam penjara, tidak banyak yang peduli kalau hingga hari ini PT. PLN pernah menghapus direktorat perencanaan untuk masa yang cukup panjang, sekitar 6-7 tahun. Nah...kalau begini..memang lengkaplah penderitaan rakyat Indonesia (termasuk saya lho...). Gas nya terus dijual keluar, pembangkit combined cycle nya sekitar 3500 MW dipaksa membakar BBM (gasnya kagak ada...karena di ekspor terus-2an), Direktorat Perencanaan PLN baru dibentuk lagi tahun ini, dan Permen nya tentang jual beli listrik / energi alternatif no 1122 justru menguntungkan PLN dan merugikan pengembang yang harus menjual listriknya dibawah HPP PLN.
Kesemuanya itu diperburuk dengan rendahnya energy efficiency (penghematan).So....selamat datang blackout dan brownout!!
Ini Karma Bung, bukan simalakama. Jangan diputarbalikkan.
-----
Bahan Bacaan terkait:
1. COurt RUlling raises uncertainties in energy sektor;
2. Hemat Energi yang terlupakan;
3. Phenomena Magic Jar:
4. Open SOurcing oil and gas sector