Monday, August 09, 2004

Salahkah Telkom Mendominasi?

==========
MajalahTrust No. 45, Edisi 9-15 Agustus 2004

Eddy Satriya
Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas*)
satriyaeddy@yahoo.com

Jasa telepon tetap dengan mutu layanan yang baik dan biaya terjangkau masyarakat luas tampaknya masih sulit terwujud dalam waktu dekat. Dengan demikian berbagai kemudahan, inovasi, dan ilmu pengetahuan yang bisa diperoleh dari berbagai sumber informasi di seluruh dunia melalui Internet hanya akan dinikmati oleh segelintir penduduk Indonesia. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, digital divide atau kesenjangan digital akan terus melebar antara kelompok masyarakat yang memiliki akses informasi dan yang tidak memilikinya.

Salah satu penyebab kesenjangan ini adalah belum berjalannya kompetisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi seperti yang diharapkan. P.T. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) semakin mendominasi pasar telepon tetap, jauh meninggalkan PT. Indonesian Satellite Corp. Tbk (Indosat). Jasa layanan Telkom semakin lengkap, ketika izin penyelenggaraan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang telah lama dinanti-nanti akhirnya keluar. Wujud kegembiraan jajaran Telkom dipertontonkan secara langsung melalui blocking time lima stasiun TV nasional dalam peluncuran jasa SLI Telkom 007 “The Real Connection” pada 7 Juni 2004 lalu yang berlangsung mewah di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Nusa Dua, Bali.

Singkat kata, Cetak Biru Telekomunikasi dan UU tentang Telekomunikasi tahun 1999 belum memperlihatkan hasil yang diinginkan. Simak saja, pembangunan sambungan baru masih sedikit, tarif masih tergolong mahal dan cenderung untuk terus dinaikkan, serta ketersediaan dan keandalan layanan untuk daerah terpencil masih terbatas. Kalaupun ada tambahan pembangunan fasilitas telepon tetap di beberapa desa melalui program Universal Service Obligation (USO), ini jelas-jelas bukan hasil dari suatu kompetisi. Program USO yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung itu dibiayai dari RAPBN.

Berat sebelahnya kompetisi yang berjalan sejak efektifnya UU Telekomunikasi pada bulan September 2000 yang lalu, dapat dilihat dari beberapa contoh kasus dan kejadian berikut. Pertama, pengaduan beberapa wartel tentang dugaan terjadinya pemblokiran akses SLI 001 dan 008 oleh Telkom telah berujung pada persengketaan yang harus diselesaikan melalui Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Dirut Telkom pun telah menegaskan kesiapannya jika KPPU memerlukan pemeriksaan lanjutan kasus itu (lihat Sinar Harapan, 8 Juni lalu).

Kedua, diduga telah terjadi pengalihan Warung Telekomunikasi menjadi Warung Telkom secara sistematis di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Berbagai media di daerah telah melaporkan kejadian ini. Sebagai contoh, seorang pengusaha wartel dari Pontianak menyatakan keheranan dan kegusarannya akan edaran Telkom yang mengharuskan pengusaha wartel untuk ber-PKS (Pola Kerja Sama) dengan Telkom. Jika wartel itu tidak mau, maka sambungan teleponnya akan dicabut dan harus membayar harga pasang baru serta dikenakan abonemen. Berita ini dimuat Pontianak Post, “Mengapa Harus Warung Telkom?”, edisi 1 Juli tahun lalu.

Ketiga, perang harga jasa layanan Internet yang diselenggarakan beberapa ISP dengan harga produk Telkomnet Instan telah membuat resah para pengusaha ISP nasional. Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) bahkan pernah mengancam untuk menutup akses Internet di Indonesia dua tahun lalu. Tahun 2002 juga diwarnai ditutupnya layanan Wasantara Net produk PT. Posindo di 40-an kota di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif telepon lokal baru-baru ini juga dirasakan semakin menyudutkan ISP yang menggunakan dial-up ke telepon lokal.

Keempat, dalam bisnis Voice Over Internet Protocol (VOIP) Telkom kelihatannya juga tidak tertahankan. Kualitas jasa layanan VOIP 017 milik Telkom juga sangat bagus dengan harga bersaing. Sebagaimana dilansir Jakarta Post, 5 Oktober tahun lalu: “Many suspect that Telkom has deliberately used the low compression to enable its 017's voice quality to reach nearly the same level as that of the 001 or 008. For many, this constitutes a serious violation against VoIP criteria….”

Beberapa contoh kasus di atas memperlihatkan dominasi pasar oleh satu operator baik di sisi backbone, jasa Internet, retail, dan VOIP. Pihak yang paling dirugikan dalam hal ini tentu saja pelanggan jasa telekomunikasi, di samping pengusaha sektor telekomunikasi baik yang besar maupun kelompok Usaha Kecil Menengah.

Lantas menjadi pertanyaan sekarang, salahkah kalau Telkom menjadi besar, kuat dan mendominasi sektor telekomunikasi Indonesia? Bukankah Telkom sudah mendeklarasikan visi barunya “To Become a Leading InfoCom Player in the Region”? Semua itu akan diwujudkan dengan konsep “The Telkom Way 135”, ditambah semangat “perang” yang tinggi melalui program “War Room”. Bukankah Telkom juga sudah berkorban banyak untuk telekomunikasi negeri ini sejak masa PN Telekomunikasi, Perumtel, hingga sekarang? Lalu, apa pula yang harus dilakukan pemerintah dan otoritas regulasi telekomunikasi?

Menuruh hemat saya ada tiga pilihan yang tersedia.
Pertama, membiarkan saja situasi yang ada saat ini. Hal ini mungkin saja diambil karena berbagai kasus yang terjadi di atas bisa dianggap sebagai hal yang wajar dan sudah menjadi konsekuensi transisi dari era monopoli ke era kompetisi. Kalau langkah ini yang diambil, diperkirakan Telkom tetap bisa menjadi besar. Namun itu berjalan secara perlahan karena akan terjadi “perlawanan berdarah-darah” dari operator lain yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.

Kedua, mengarahkan Telkom menjadi sebuah perusahaan besar, menjadi “National Champion”, yang nantinya diharapkan mampu bersaing dalam era pasar bebas dengan perusahaan asing yang sudah siap-siap menyerbu masuk pasar domestik. Ini sebenarnya bukanlah hal baru, pernah diwacanakan di komisi terkait di DPR. Jika langkah ini yang dipilih, Telkom bisa menjadi perusahaan telekomunikasi yang besar di Asia, bukan hanya Indonesia. Tentu, pilihan ini tidak menguntungkan bagi operator lain. Perlu dicatat, konsep “National Champion” ini juga dianut beberapa negara seperti Korea Selatan dengan Korea

Telecomm-nya, dan banyak negara Eropa.
Ketiga, menyusun suatu terobosan regulasi dan kebijakan yang mampu membesarkan Telkom sekaligus operator lain secara bersamaan. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaharui Cetak Biru Telekomunikasi dan menyempurnakan UU Telekomunikasi. Misalnya dengan membagi-bagi segmen jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan bisnis inti masing-masing, membatasi Telkom terjun sampai ke “retail”, memberlakukan persaingan bebas di jasa seluler GSM, melakukan regionalisasi dan pemberdayaan perusahaan-perusahaan daerah untuk melaksanakan layanan fixed wireless dan Internet, membentuk Perusahaan Umum (Perum) daerah untuk melayani wilayah USO, serta berbagai kemungkinan kombinasi lain yang pada akhirnya akan menguntungkan secara nasional.

Langkah manapun yang akan dipilih atau disepakati oleh seluruh stakeholder telekomunikasi, pemerintah juga tidak bisa menunda berbagai penyelesaian peraturan dan kebijakan yang terkait dengan kompetisi sehat seperti interkoneksi, pembentukan badan regulasi yang benar-benar independen, serta menyusun kode etik penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara nasional di samping beberapa kebijakan lain yang terkait dengan Internet dan transaksi elektronis.
_____
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi


1 comment:

Anonymous said...

sby dan boediono adalah manusia yang menrapkan ekonomi neo lineral terhadap bidang telekominikasi da usaha kecil sehingga merugikan wartel warnet dan pkl. sungguh sangat biadab sekali . wahai teman teman maru\ikita bersatu dan menghentikan lankah sby dan boediono. kalau tidak rakyat kecil akan semakin miskin terutama usaha kecil