Thursday, April 24, 2008

MASIH SEPUTAR KONTROVERSI MENARA TELEKOMUNIKASI

Meluruskan berita di DETIKINET dibawah guna menghindari kesimpangsiuran atau kontroversi yang tidak perlu, kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Permen Kominfo ttg Menara Telekomunikasi seperti tertuang dalam Permen No 2 tahun 2008 mempunyai salah satu tujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan nasional mendapat pekerjaan konstruksi menara telekomunikasi. Hal tersebut bertujuan baik yang mencerminkan keberpihakan pemerintah ditengah gencarnya investasi asing di sektor telematika.
  2. Di sisi lain, sudah ada beberapa paket kebijakan ekonomi yang salah satunya adalah Peningkatan Ekspor, Peningkatan Investasi (PEPI) yang dijalankan oleh al: Depdag dan BKPM juga telah mengeluarkan beberapa PerPres (111 dan 77 /2007) terkait dengan daftar investasi yang tertutup dan terbuka bagi asing.
  3. Jika aturan dari kedua instansi ini ingin disandingkan dalam suasana ego sektoral masing-masing, maka akan sulit diperoleh titik temunya. Pengalaman menunjukkan demikian, karena masing-masing biasanya memiliki argmentasi yang sama-sama valid.
  4. Oleh karena itu, jika ingin dicari titik temu, maka alangkah baiknya kedua belah pihak bertemu secara resmi dalam suatu rapat instansi yang memang diadakan untuk mencari penyelesaian. Bukan melalui acara talk show atau sejenisnya, karena keterbatasan waktu dan bahan rapat akan sulit diperoleh hasil yang diinginkan. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Menko yang memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada instansi ybs untuk berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika di kemudian hari tidak diperoleh titik temu dimaksud, maka bisa saja rapat di angkat ke tingkat lebih tinggi untuk dikoordinasikan di Kantor Menko atau Rakortas, jika pandang perlu.

Demikian penjelasan kami semoga berguna dan dapat menenangkan beberapa pemberitaan yang beredar di berbagai media cetak atau elektronik. Berita terkait yang memuat pendapat saya sesuai wawancara wartawan Antara dapat dilihat disini : PENUTUPAN MENARA BAGI INVESTOR ASING PICU KETIDAKPASTIAN USAHA.

Sedangkan berita dari Bisnis Indonesia (28/4) dapat diklik disini.

Catatan: Kami kemaren memang di datangi dua wartawan pada sekitar pukul 14.30 WIB (Rabu/23 april), yaitu wartawan Antara (ROike SInaga) dan wartawan majalah trust (Qolby), bukan dari detikinet.

Wassalam,

Eddy Satriya
Selaku
Asdep Telematika dan Utilitas
Kantor Menko Bidang Perekonomian
================================
Kamis, 24/04/2008 17:08 WIB
'Aturan Menara Secara Hierarki Tidak Sah'
Achmad Rouzni Noor II -

detikinet

Jakarta - Menko Perekonomian baru mengetahui ada pasal pelarangan bisnis menara telekomunikasi bagi investor asing dalam Peraturan Menkominfo No.2/2008.Asdep Telematika dan Utilitas Deputi V Menko Perekonomian, Eddy Satriya, merasa tidak pernah berkoordinasi soal perumusan pelarangan itu dan menganggap masalah ini harus segera diluruskan sehingga tidak membuat bingung pelaku usaha."Kami tidak pernah merasa ada koordinasi soal pasal tersebut, tidak ada informasi," kata Eddy ketika ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2008).Seharusnya, kata dia, untuk menutup sektor tertentu bagi asing harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan kantor Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan pihak terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Kemudian, setiap sektor yang diatur untuk masuk atau keluar dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) harus melalui tim Peningkatan Ekspor Peningkatan Investasi (PEPI) di Depdag, untuk selanjutnya disetujui oleh Presiden dengan cara membuat Perpres yang baru.Menurut Eddy, Peraturan Menkominfo No. 2/2008 yang melarang asing untuk berbisnis di sektor penyediaan menara telekomunikasi juga dinilainya telah menyalahi Peraturan Presiden No. 111/2007."Jadi secara hierarki, Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tidak sah. Namun bisa diberi tenggat waktu untuk mendudukkan kembali permasalahan yang dihadapi," ujarnya cepat.Eddy mengakui ada unsur positif memproteksi menara, namun tetap harus ada penetapan batasan di sektor mana yang tidak boleh dimasuki asing supaya tidak ada kebijakan yang saling berbenturan."Hal ini harus cepat diselesaikan supaya tidak menganggu jalannya industri telekomunikasi. Saya tidak tahu apakah masalah ini sudah berdampak pada layanan operator, karena saat ini sering komunikasi seluler yang saya alami kerap terputus," keluhnya.Menurut dia, masalah aturan menara tersebut sudah dipertanyakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat Rapat Koordinasi Kabinet di Kantor Menkominfo baru-baru ini. Mendag juga sempat mengutarakan kepada Menkominfo agar aturan tersebut ditinjau ulang.Pro kontra soal kebijakan menara bersama? Diskusikan di detikINET Forum.( rou / ash )

No comments: