Tuesday, August 09, 2011

Reformasi Syarat2 Pendaftaran Ketua KPK untuk Menjaring Calon Terbaik.

http://hukum.kompasiana.com/2011/06/13/reformasi-syarat2-pendaftaran-ketua-kpk-untuk-menjaring-calon-terbaik/


Ditengah kesibukan, saya masih sempat mengikuti sekelumit berita tentang pemilihan atau tepatnya pendaftaran calon Ketua KPK yang akan habis masa jabatannya. Berita itu menguak kembali memori saya ke tahun lalu dan beberapa tahun silam ketika KPK mencari Ketuanya yang baru dan Ketua pengganti Antasari Azhar yang sekarang menjalani hukuman.
Penasaran, saya mencoba membuka situs www.depkumham.go.id yang memuat syarat2 pendaftaran untuk menjaring calon Ketua KPK yang baru. Setelah membaca dengan seksama, saya kembali lemas dan resah. Karena syarat2 yang ada saya rasakan masih sangat jauh dari syarat ideal untuk menjaring calon terbaik. Di antara syarat2 itu, kembali terpampang bahwa untuk pendafatar, masih saja harus: (a) menyerahkan Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3; (b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku. Meski tidak perlu lagi menyampaikan SUrat Keterangan Bebas Terpidana dari Pengadilan Tinggi setempat seperti syarat pendaftar beberapa tahun lalu, dua syarat (a) dan (b) di atas bagi PNS dan Karyawan BUMN jelas masih belum reformatif.
Mengapa demikian?
Jika seorang PNS atau pegawai BUMN yang setiap tahun menjalani penilaian dari pimpinannya dengan berbagai perangkat birokrasi yang ada, maka memintakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian jelas kurang tepat dan memboroskan waktu dan biaya. Tahun lalu saya pernah mencoba mengurus ke kantor Polisi di daerah domisili, maka saya tidak bisa serta merta mendapatkan SUrat dimaksud, tanpa harus mendatangi dan secara berjenjang meminta surat keterangan terlebih dahulu ke RT, RW, hingga Kelurahan, sebelum sampai di Polres atau Polda. Jelas ini memboroskan waktu dan biaya, karena seperti pengakuan salah seorang mantan Ketua KPK dulu, ia memang terpaksa harus memberikan sekedar Rp 80 ribu untuk mempercepat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, meski dengan menyuruh supir katanya. Belum lagi dulu harus membayar hingga beberapa Ratus Ribu Rupiah untuk Keterangan Bebas Terpidana yang sekarang sudah ditiadakan.
Sedangkan untuk menyerahkan legalisir ijasah, tentu saja ini juga memboroskan waktu pengurusan dan memakan biaya. Saya pernah berargumentasi dengan Panitia Pendaftaran tahun lalu di Kemkumham di Kantor mereka di Kuningan. Saya berargumentasi, kalau saya harus melegalisir lagi, misalnya ke luar kota seperti ke Bandung, maka saya harus minta izin atau cuti untuk mengurusnya, karena biasanya tidak bisa diwakilkan. Kalau pun mau tidak datang sendiri atau “cincai2″, artinya kita kembali harus melakukan “salam tempel” atau baca penyuapan untuk justru menjadi Ketua KPK yang salah satu tugasnya adalah mencegah atau menumpas penyuapan.
Tahun lalu di depan panitia pendaftaran saya beradu argumentasi, sekedar memberikan pandangan bahwa tidaklah perlu menyerahkan fotocopy ijasah yang masih berlaku/legalisir. Cukup foto copy biasa saja. Nanti setelah diproses dan lolos berbagai tahapan, panitia bisa saja mencek ulang keaslian ijasah tersebut. Begitu pula saya pernah “adu urat syaraf” dengan panitia bahwa tidaklah berguna bagi PNS dan karyawan BUMN meminta SUrat Keterangan Kepolisian. Bukankah mereka sudah tercata rekam jejaknya setiap tahun. Untuk pegawai swasta atau pensiunan bolehlah karena ada tenure mereka tidak lagi memiliki atasan dan rekam jejak untuk jangka waktu tertentu.
Seperti sudah diduga, argumentasi-argumentasi di atas ditepis kan begitu saja oleh panitia. Atau kalaupun diproses, sayapun tidak lulus seleksi administrasi. Tidak apa-apa, karena saya mendaftar bukan untuk menjadi Ketua KPK, tetapi untuk memperbaiki proses rekrutmen guna menjaring calon2 terbaik, bukan hanya dari masyarakat biasa, tetapi juga dari PNS dan karyawan BUMN.
Kondisi yang mungkin tidak pernah menjadi “concern” pimpinan KPK ataupun petinggi di Kemkumham itu sudah seharusnya diakhiri, biar terjaring calon2 yang bersih, beratitude bagus dan berdedikasi tinggi. Bukan untuk memperoleh orang2 yang hanya menjadi “kutu loncat” ataupun masuk KPK dengan motivasi yang tidak sejalan dengan visi dan misi pemberantasan KKN di Republik ini.
Tulisan ini hanyalah untuk menggugah para pendekar hukum di Republik ini agar benar2 bisa berpikiran dan bertindak reformatif, bukan “keukeuh bertahan” dengan pakem2 lama yang sudah sangat tidak sejalan dengan tuntutan jaman.
_______
Lampiran 1: Syarat2 Pendaftaran Calon Ketua KPK saat ini





PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
NOMOR: 01/PANSEL-KPK/V/2011
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat:
a.    Warga Negara Republik Indonesia;
b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    Sehat jasmani dan rohani;
d.    Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e.    Berumur  sekurang-sekurangnya  40  (empat puluh)  tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.    Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g.    Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.    Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.    Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j.    Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k.    Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diselenggarakan mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 20 Juni 2011 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (hari kerja). Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000,-).
Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2011 jam 16.00 WIB dengan melampirkan:
a.    Daftar Riwayat Hidup;
b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP, dengan membawa aslinya;
c.    Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
d.    Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
e.    Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
f.    Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
g.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
h.    Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.    Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
1)    Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2)    Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3)    Melaporkan harta kekayaannya.
Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan. Telp/fax. (021) 5274887.
Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dipungut biaya.
Jakarta, 28 Mei 2011
Ketua Panitia Seleksi
ttd
PATRIALIS AKBAR, SH, MH.
Lampiran 2: Artikel “Sapu Campur Debu” (Majalah Forum, 11 Juli 2004)
Ditulis oleh Eddy Satriya
“Mohon maaf, Bapak menyogok berapa untuk menjadi anggota KPK?”. Demikian pertanyaan saya kepada salah seorang anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi tanggal 1 Juni 2004 lalu. Pertanyaan tersebut sudah ada dibenak saya dan terus bergelayutan selama hampir 9 bulan. Persisnya sejak membaca iklan Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan KPK di berbagai media cetak bulan Oktober tahun lalu. Oleh karena itu saya merasa beruntung mendapat undangan dan berkesempatan hadir dalam diskusi bertemakan Pegawasan Anggaran dan Pemberantasan Korupsi Pasca Pemilu Legislatif yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan itu. Selain pembicara dari KPK, hadir pula mantan Menteri zaman Orba yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), rekan pengamat politik yang sedang pulang kampung dari tugas belajarnya, dan wakil pimpinan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Pertanyaan - mungkin lebih tepat unek-unek - tersebut cukup mengganggu saya. Betapa tidak, ditengah hingar-bingar berbagai slogan dan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah maupun himbauan berbagai komponen masyarakat, tidak terlihat terobosan yang dapat diandalkan. Malah sebaliknya korupsi yang diperkuat oleh dua komponen jangkar lainnya, kolusi dan nepotisme, telah menjelma menjadi sebuah trio KKN yang semakin “ngetop” dan mewabah di tengah masyarakat. Sifat permisif, ketidakpedulian, tingkat upah yang tidak sepadan, lemahnya penegakan hukum, pelecehan terhadap jam terbang, serta rangkap jabatan untuk peran yang sesungguhnya menjadi hak orang lain, telah semakin memperburuk keadaan.
Pertanyaan yang menggangu itu muncul tatkala membaca berbagai persyaratan yang diharuskan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman dan HAM. Salah satu syarat yang mengusik saya adalah butir No. 7, yaitu keharusan pemohon melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian. Disamping mengusik nalar, persyaratan tersebut terasa menggelikan. Kentara sekali persyaratan itu diambil begitu saja dari persyaratan administrasi yang telah menjadi standar keharusan di masa lalu. Tidak tersentuh reformasi, meski iklan seleksi tersebut ditandatangani oleh nama-nama yang disegani dalam percaturan hukum di Indonesia.
Dengan membuang jauh-jauh a priori bahwa berurusan dengan kepolisian sebaiknya dihindari, maka rasa keingintahuan saya jadi semakin memuncak. Saya jadi ingin tahu bagaimana calon-calon pimpinan KPK menghadapi dan memenuhi persyaratan tersebut. Apakah mereka mampu bertahan untuk tidak menyogok ketika harus menjadi pemberantas sogok-menyogok? Juga, apakah mereka mau menghindari jalan pintas ketika berhadapan dengan kerumitan birokrasi untuk selembar surat? Walaupun bisa menduga apa yang akan terjadi, tetap saja pikiran saya baru akan lega setelah mendengar jawaban langsung dari anggota KPK terpilih tersebut.
Pertanyaan di atas, selain diawali dengan permohonan maaf juga saya dahului dengan pertanyaan untuk memastikan bahwa pembicara tidak sedang menderita penyakit jantung. Setelah memberikan penjelasan, akhirnya pertanyaan itu pun dijawab dengan jujur oleh anggota KPK tersebut.
“Ya, tapi saya suruh supir saya!”, ujarnya menjelaskan bahwa ia memang memberikan bayaran lebih untuk mendapatkan SKKB. Ditambahkannya pula bahwa uang pelicin untuk SKKB tersebut relatif kecil dibandingkan dengan surat lain yang harus dimintanya dari sebuah kantor sesuai wilayah domisili. Untuk surat keterangan asli yang tidak diuraikan lebih rinci, ia harus membayar sekitar Rp 200 ribuan ditambah Rp 50 ribu untuk setiap rangkap yang dilegalisir. Segera saya ungkapkan rasa terima kasih yang dalam atas keterbukaannya.
Sore itu pikiran saya terasa lega karena pertanyaan yang terus membayangi selama sembilan bulan itu terjawab sudah. Setelah beramah tamah dengan pembicara dan peserta lain, sayapun segera mencari taksi dan kembali ke kantor menyelesaikan beberapa pekerjaan yang tadi saya bengkalaikan. Kemacetan dan kepulan asap knalpot di kawasan Pasar Rumput, Manggarai mengingatkan saya kepada karya sastra “Deru Campur Debu” yang pernah saya baca ketika di SMA dulu. Hari ini saya meminjam judulnya dan menuliskan “Sapu Campur Debu!”
***
Argo taksi menunjukkan angka Rp 12 ribuan. Namun ketika menunggu kembalian uang Rp 20 ribuan yang saya berikan, sang supir dengan datar menjawab bahwa ia tidak punya uang receh. Sayapun segera bergegas turun. Padahal, sekelebatan terlihat uang lima ribuan tersembul di bawah bungkus rokok di dekat asbak mobil.
Mengambang dalam lift kantor membuat pikiran saya melayang. Sekarang gantian, kalau tadi pikiran saya dipenuhi pertanyaan, maka tiba giliran potongan lirik lagu pop yang dinyanyikan Utha Likumahua ditahun 1980-an yang terus mengiang, menyesaki dada dan pikiran saya. “Kita kan hidup di Indonesia, bukan disana……!”



No comments: