Saturday, May 17, 2008

Permen Kominfo Menara Telekomunikasi: Keengganan Berkoordinasi yang Harus Dibayar Mahal

Sehubungan dengan ribut-ribut tentang menara telekomunikasi tempo hari, saya infokan bahwa telah terbit Surat Menko Perekonomian selaku Ketua Harian Timnas PEPI No S-46/M.EKON/ 04/2008 tertanggal 28 April 2008 Perihal "Permohonan Peninjauan Kembali Peraturan Menkominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi" yang isinya pada intinya meminta Menkominfo menyesuaikan Permen khususnya pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan UU 25/2007 dan Perpres 111/2007.

Sungguh suatu niat baik dari Kominfo (Ditjen Postel) yang ingin "memproteksi" bagian "civil-work" dari pekerjaan menara dari pihak asing, yang akhirnya kandas karena keengganan berkoordinasi sesuai tata cara birokrasi yang sudah ada selama ini.

Saya sendiri ikut prihatin masalah koordinasi diselesaikan dengan cara "talk show" yang akhirnya mendorong institusi yang berada pada posisi lebih kuat menutup diri dan cepat-cepat mengeluarkan surat keputusan yang sepertinya bersifat final. Seandainya pun ingin coba di "appeal" pastilah costnya bagi industri menjadi lebih besar karena ketidakpastian akan transisi peraturan berarti delay perencanaan yang harus dibayar mahal.

Sekali lagi, sunggu sebuah pil pahit bagi kita semua yang masih mengabaikan koordinasi di tingkat birokrasi, meski niatnya sangat mulia. Seperti saya sampaikan dalam diskusi di Bidakara yang dilaksanakan Indef (14/5), masih banyak hal sejenis dengan ruang lingkup pekerjaan jauh lebihbesar seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pembangunan JEmbatan Suramadu, dan Pembangunan Papua, bisa diselesaikan dengan baik (meski bukan tanpa masalah) jika kita memang mau berkoordinasi dengan niat baik dan prasangka baik.

Salam prihatin,

ES

2 comments:

Anonymous said...

cuma mau tanya: adakah menko memberi batas waktu bagi menkominfo untuk merevisi permen itu? lalu, setelah keluar surat dari menkominfo, bagaimana status hukum permen itu sendiri? terakhir, bisa gak surat menko selaku ketua timnas pepi itu anda publish di blog? mungkin itu diperlukan karena media hingga hari ini belum ada yang memberitakan.

E Satriya said...

saya hanya bisa mempublish no dan isi ringkasnya saja. sebaiknya saya tidak mempublish,meski juga gak ada larangan. tapi kode etik saja karena kedeputian kami tidak berkaitan dengan PEPI, bisa dicek langsung ke TImnas PEPI. SIlakan langsung ke BKPM atau Depdag yang menjadi dapur PEPI. Tks atas komentar anda.